Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Februari 2011

PEMIMPIN IDEAL

Share |
Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari


Al-Mawardi rahimahullah dalam kitab al-Ahkâm ash-Shulthaniyah menyebutkan syarat-syarat seorang pemimpin, di antaranya: Pertama, adil dengan ketentuan-ketentuannya. Kedua, ilmu yang bisa mengantar kepada ijtihad dalam menetapkan permasalahan kontemporer dan hukum-hukum. Ketiga, sehat jasmani, berupa pendengaran, penglihatan dan lisan, agar ia dapat langsung menangani tugas kepemimpinan. Keempat, normal (tidak cacat), yang tidak menghalanginya untuk bergerak dan bereaksi. Kelima, bijak, yang bisa digunakan untuk mengurus rakyat dan mengatur kepentingan negara. Keenam, keberanian, yang bisa digunakan untuk melindungi wilayah dan memerangi musuh.

Nilai lebih dalam hal kebijakan, kesabaran, keberanian, sehat jasmani dan rohani serta kecerdikan merupakan kriteria yang mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Tanpa memiliki kriteria itu, seorang pemimpin akan kesulitan dalam mengatur dan mengurus negara dan rakyatnya.

Muhammad al-Amin asy-Syinqithi menjelaskan, "Pemimpin haruslah seseorang yang mampu menjadi Qadhi (hakim) bagi rakyatnya (kaum muslimin). Haruslah seorang alim mujtahid yang tidak perlu lagi meminta fatwa kepada orang lain dalam memecahkan kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakatnya!"[1]

Ibnul-Muqaffa' dalam kitab al-Adabul-Kabir wa Adabush-Shaghir menyebutkan pilar-pilar penting yang harus diketahui seorang pemimpin: "Tanggung jawab kepemimpinan merupakan sebuah bala` yang besar. Seorang pemimpin harus memiliki empat kriteria yang merupakan pilar dan rukun kepemimpinan. Di atas keempat kriteria inilah sebuah kepemimpinan akan tegak, (yaitu): tepat dalam memilih, keberanian dalam bertindak, pengawasan yang ketat, dan keberanian dalam menjalankan hukum".

Lebih lanjut ia mengatakan: "Pemimpin tidak akan bisa berjalan tanpa menteri dan para pembantu. Dan para menteri tidak akan bermanfaat tanpa kasih sayang dan nasihat. Dan tidak ada kasih sayang tanpa akal yang bijaksana dan kehormatan diri".

Dia menambahkan: "Para pemimipin hendaklah selalu mengawasi para bawahannya dan menanyakan keadaan mereka. Sehingga keadaan bawahan tidak ada yang tersamar baginya, yang baik maupun yang buruk. Setelah itu, janganlah ia membiarkan pegawai yang baik tanpa memberikan balasan, dan janganlah membiarkan pegawai yang nakal dan yang lemah tanpa memberikan hukuman ataupun tindakan atas kenakalan dan kelemahannya itu. Jika dibiarkan, maka pegawai yang baik akan bermalas-malasan dan pegawai yang nakal akan semakin berani. Jika demikian, kacaulah urusan dan rusaklah pekerjaan".

Ath-Thurthusyi dalam Sirâjul-Mulûk mengatakan: "Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

"Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebagaian yang lain, pasti rusaklah bumi ini" [al-Baqarah/2:251].

Yakni, seandainya Allah tidak menegakkan pemimpin di muka bumi untuk menolak kesemena-menaan yang kuat terhadap yang lemah dan membela orang yang dizhalimi atas yang menzhalimi, niscaya hancurlah orang-orang yang lemah. Manusia akan saling memangsa. Segala urusan menjadi tidak akan teratur, dan hiduppun tidak akan tenang. Rusaklah kehidupan di atas muka bumi. Kemudian Allah menurunkan karunia kepada umat manusia dengan menegakkan kepemimpinan. Allah l mengatakan, tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. -Qs. al-Baqarah/2 ayat 251- yaitu dengan mengadakan pemerintahan di muka bumi, sehingga kehidupan manusia menjadi aman.

Karunia Allah Azza wa Jalla atas orang yang zhalim, ialah dengan menahan tangannya dari perbuatan zhaliman. Sedangkan karunia-Nya atas orang yang dizhalimi, ialah dengan memberikan keamanan dan tertahannya tangan orang yang zhalim terhadapnya.

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu telah meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الإِمَامُ العَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يَفْطُرَ وَدَعْوَةُ المَظْلُوْمِ.

"Tiga doa yang tidak tertolak: Doa pemimpin yang adil, orang yang puasa hingga berbuka, dan doa orang yang dizhalimi" [2].

Diriwayatkan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِِ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ حُسْنٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

"Tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya: (1) Seorang imam yang adil (2) Seorang pemuda yang menghabiskan masa mudanya dengan beribadah kepada Allah. (3) Seorang yang hatinya selalu terkait dengan masjid. (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah. (6) Lelaki yang diajak seorang wanita yang cantik dan terpandang untuk berzina lantas ia berkata: "Sesungguhnya aku takut kepada Allah". (5) Seorang yang menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. (6) Seorang yang berdzikir kepada Allah seorang diri hingga menetes air matanya." [3]

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata,"Amal seorang imam yang adil terhadap rakyatnya sehari, lebih utama daripada ibadah seorang ahli ibadah di tengah keluarganya selama seratus atau lima puluh tahun."

Qeis bin Sa'ad berkata,"Sehari bagi imam yang adil, lebih baik daripada ibadah seseorang di rumahnya selama enam puluh tahun."

Masruq berkata,"Andaikata aku memutuskan hukum dengan hak sehari. maka itu lebih aku sukai daripada aku berperang setahun fi sabilillah."

Diriwayatkan bahwa Sa'ad bin Ibrâhîm, Abu Salamah bin Abdurrahmân, Muhammad bin Mush'ab bin Syurahabil dan Muhammad bin Shafwan berkata kepada Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit: "Menetapkan hukum secara hak satu hari, lebih utama di sisi Allah, daripada shalatmu sepanjang umur".
Kebenaran perkataan ini akan nampak jelas, jika melihat kebaikan yang didapatkan rakyat karena kebaikan pemimpinnya.

Wahab bin Munabbih rahimahullah berkata,"Apabila seorang pemimpin berkeinginan melakukan kecurangan atau telah melakukannya, maka Allah akan menimpakan kekurangan pada rakyatnya di pasar, di sawah, pada hewan ternak dan pada segala sesuatu. Dan apabila seorang pemimpin berkeinginan melakukan kebaikan dan keadilan atau telah melakukannya niscaya Allah akan menurunkan berkah pada penduduknya."

Umar bin 'Abdul-Aziz rahimahullah berkata,"Masyarakat umum bisa binasa karena ulah orang-orang (kalangan) khusus (para pemimpin). Sementara kalangan khusus tidaklah binasa karena ulah masyarakat. Kalangan khusus itu adalah para pemimpin. Berkaitan dengan makna inilah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu" [al-Anfâl/8:25].

Al-Walid bin Hisyam berkata,"Sesungguhnya rakyat akan rusak karena rusaknya pemimpin, dan akan menjadi baik karena baiknya pemimpin."

Sufyan ats-Tsauri berkata kepada Abu Ja'far al-Manshur: "Aku tahu, ada seorang lelaki yang bila ia baik, maka umat akan baik; dan jika ia rusak, maka rusaklah umat." Abu Ja'far al-Manshur (ia adalah pemimpin) bertanya: "Siapa dia?" Sufyan menjawab: "Engkau!"

Pemimpin yang paling baik ialah pemimpin yang ikut berbagi bersama rakyatnya. Rakyat mendapat bagian keadilan yang sama, tidak ada yang diistimewakan. Sehingga pihak yang merasa kuat tidak memiliki keinginan melakukan kezhalimannya. Adapun pihak yang lemah tidak merasa putus asa mendapatkan keadilan. Dalam sebuah kata-kata hikmah disebutkan: Pemimpin yang baik, ialah pemimpin yang orang-orang tak bersalah merasa aman dan orang-orang yang bersalah merasa takut. Pemimpin yang buruk, ialah pemimpin yang orang-orang tak bersalah merasa takut dan orang-orang yang bersalah merasa aman."

Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata kepada al-Mughirah ketika mengangkatnya menjadi gubernur Kufah: "Hai Mughirah, hendaklah orang-orang baik merasa aman denganmu dan orang-orang jahat merasa takut terhadapmu".

Dalam sebuah kata-kata hikmah disebutkan: Seburuk-buruk harta, ialah yang tidak diinfakkan. Seburuk-buruk teman, ialah yang lari ketika dibutuhkan. Seburuk-buruk pemimpin, ialah pemimpin yang membuat orang-orang baik takut. Seburuk-buruk negeri, ialah negeri yang tidak ada kemakmuran dan keamanan. Sebaik-baik pemimpin, ialah pemimpin yang seperti burung elang yang dikelilingi bangkai, bukan pemimpin yang seperti bangkai yang dikelilingi oleh burung elang.

Oleh karena itu dikatakan, pemimpin yang ditakuti oleh rakyat lebih baik daripada pemimpin yang takut kepada rakyat.

Seorang pemimpin, hendaklah juga memiliki sifat pemaaf. Maaf dari orang yang kuat adalah fadhilah. Sifat pemaaf yang dimiliki pemimpin, ibarat mahkota bagi seorang raja. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengatakan:

"Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh". [al-A'râf/7:199].

Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menganjurkan memberi maaf:

"(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan". [Ali 'Imrân/3:134].

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. -asy-Syûra/42 ayat 37- kecuali bila yang dilanggar itu adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala.

'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata,"Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membalas dendam terhadap kezhaliman yang dilakukan terhadap beliau. Hanya saja, bila sesuatu dari hukum Allah dilanggar, maka tidak ada satupun yang dapat menghadang kemarahan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam."

Ketika Uyainah bin Hishn masuk menemui Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Hai Ibnul-Khaththab, demi Allah, engkau tidak memberi kami secara cukup dan engkau tidak menghukum di antara kami secara adil!" Marahlah Umar dan beliau ingin memukulnya. Salah seorang saudaranya berkata: "Hai Amirul- Mukminin, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, (yang artinya): Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. -al-A'râf/7 ayat 199 dan sesungguhnya dia ini termasuk orang bodoh".

Demi Allah, ketika ia mendengar ayat itu dibacakan, Umar tidak jadi memukulnya. Karena Umar seorang yang sangat komitmen mengikuti Kitabullah.

Seorang pemimpin hendaklah memiliki sifat kasih sayang. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اِرْحَمُوْا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمُكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

"Sayangilah orang-orang di bumi, niscaya Allah yang ada di langit akan menyayangimu". [HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani t dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 1924]

Orang yang paling berhak menjadi pemimpin ialah yang paling kasih lagi paling penyayang. Sebaik-baik pemimpin ialah yang bisa menjadi teladan dan pemberi hidayah bagi rakyatnya, dan seburuk-buruk pemimpin ialah pemimpin yang menyesatkan. Dahulu dikatakan, bahwa rakyat berada di bawah agama pemimpinnya. Jika bagus agama pemimpinnya, maka bagus pulalah agama rakyatnya. Jika kacau agama pemimpinnya, maka kacau pulalah agama rakyatnya.

Dalam hadits Tsauban Radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersabda:

إِنَّ مِمَّا أَتَخَوَّفُ عَلَى أُمَّتِي أَئِمَّةً مُضِلِّينَ

"Sesungguhnya, yang paling aku khawatirkan atas dirimu ialah imam-imam yang menyesatkan". [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, ia berkata: Hadits ini hasan shahîh]

Di dalam kitab ash-Shahîh disebutkan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

"Sesungguhnya, Allah tidak mengangkat ilmu sekaligus dari umat manusia, namun Allah mengangkatnya dengan mewafatkan para ulama. Sehingga apabila tidak lagi tersisa seorang pun ulama, manusia mengangkat orang-orang jahil sebagai pemimpin. Ketika ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa dasar ilmu. Akhirnya mereka sesat lagi menyesatkan" [4].

Imam ath-Thurthûsyi rahimahullah berkata,"Resapilah hadits ini baik-baik. Sesungguhnya, musibah menimpa manusia bukan karena ulama, bila para ulama telah wafat lalu orang-orang jahil mengeluarkan fatwa atas dasar kejahilannya, saat itulah musibah menimpa manusia."

Ia melanjutkan perkataannya: "Umar Ibnul-Khaththab Radhiyallahu 'anhu telah menerangkan maksud tersebut. Dia berkata,'Seorang yang amanat tidak akan berkhianat. Hanya saja pengkhianat diberi amanat, lantas wajar saja kalau ia berkhianat'."

Wallahu a'lam bish-Shawab.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Adhwâ'ul-Bayân, I/67.
[2]. HR. at Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 1432
[3]. HR. Bukhari dan Muslim
[4]. HR. Bukhari
sumber

Maulid Nabi, Padahal Ulama Pun Telah Berselisih Tentang Tanggal Kelahirannya..

Share |
Judul Asli: Mengkritisi Sejarah Perayaan Maulid Nabi
Penulis: Ustadz Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi -hafizhahullah-
Sesungguhnya kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ke dunia ini merupakan nikmat yang sangat agung. Bagaimana tidak, dengan kelahiran beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berarti lahirlah seorang nabi yang penuh kasih dan berjasa besar dalam mengeluarkan manusia dari kegelapan kebodohan masa jahiliah menuju Islam yang keindahan cahayanya dapat kita rasakan hingga detik ini.
Sungguh Allah telah menganugerahkan kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari kalangan mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah), padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali Imran : 164).
Oleh karena itu, umat ini hendaknya banyak bersyukur kepada Allah azza wa jalla atas kelahiran nabi yang mulia tersebut. Namun demikian bukan berarti kita berlebihan dalam memperlakukan hari kelahirannya tersebut, atau membuat dongeng-dongeng serta keyakinan-keyakinan yang tidak berdasar, dan juga membuat ritual-ritual ibadah yang tidak ada bimbingan agama, karena hal itu bukanlah termasuk ungkapan syukur yang dimaksud dalam agama. “Berbagai keyakinan yang berlebihan mewarnai hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagian berkeyakinan bahwa malam kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah malam yang paling utama, bahkan lebih utama dari malam lailatul qadr![1]
Sebagian mereka berkeyakinan pula bahwa hari itu sangat penuh berkah, sampai bila suatu makanan dibacakan padanya maulid Nabi maka Allah akan mengampuni orang yang memakannya, dan air yang dibacakan maulid akan mendatangkan seribu cahaya dan rahmat serta mengeluarkan seribu kegelapan!! Sebagian lagi berkeyakinan bahwa rumah yang dibacakan maulid di dalamnya maka akan tercegah dari mara bahaya, bila meninggal dunia maka Allah akan memudahkannya untuk menjawab pertanyaan Munkar Nakir!!” [2]
Lebih parahnya, mereka menyebarkan beberapa hadits palsu tentang anjuran dan keutamaan perayaan maulid Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini pembahasan hadits yang tersohor tersebut ditinjau dari segi sanad dan matan-nya.
TEKS HADITS
Barangsiapa yang merayakan hari kelahiranku, maka aku akan menjadi pemberi syafaatnya di hari kiamat. Dan barangsiapa yang menginfakkan satu dirham untuk maulidku maka seakan-akan dia telah menginfakkan satu gunung emas di jalan Allah.”
Perkatan serupa juga dinisbatkan kepada sahabat Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana dalam kitab Madarij ash-Shu’udh hal.15 karya Syaikh Nawawi Banten.[3] Bahkan juga dinisbatkan kepada Hasan al-Bashri, Ma’ruf al-Karkhi, al-Junaid dan lainnya sebagaimana dalam Hasyiyah I’anah Tholibin: 3/571-572 karya Abu Bakr Syatho
TIDAK ADA ASALNYA. Sejak awal kali mendengar ucapan yang dianggap hadits ini, hari penulis langsung mengingkarinya karena bagaimana mungkin  hadist ini shohih, sedangkan maulid tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya?!!
Akan tetapi penulis ingin memperkuat pendapatnya dengan perkataan ulama, maka penulis pun membolak-balik kitab-kitab hadits, namun tidak menjumpainya barang satu pun, baik dalah kitab-kitab hadits yang shohih, dho’if, maupun maudhu’ (palsu). Alhamdulillah, penulis sempat menanyakan kepada Syaikhuna Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizhahullah.[4] Jawaban beliau:
“Ini merupakan kedustaan kepada Rasulullah yang hanya dibuat-buat oleh para ahlul bid’ah.”
Kepada saudara-saudara kami yang berhujjah dengan hadits ini, kami katakan: “Dengan tidak mengurangi penghormatan kami, datangkan kepada kami sanad hadits ini agar kami mengetahuinya!!”.
Singkat kata, hadits tersebut di atas adalah dusta, tidak berekor dan berkepala (yakni: tanpa sanad). Aneh dan lucunya, setelah itu ada seseorang yang melariskan hadits tersebut dengan berkata: “Walaupun hadits ini lemah, tetapi bisa dipakai dalam Fadhoilul A’mal.” Hanya kepada Allah azza wa jalla kita mengadu dari kejahilan manusia di akhir zaman!![5]
Sejarah Perayaan Maulid Nabi
Adapun dari segi matan hadits, bagaimana hadits ini shohih padahal perayaan maulid nabi tidaklah dikenal pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Bahkan hal tersebut juga tidak dikenal di kalangan imam-imam mazhab: Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan Syafi’i sekalipun karena memang perayaan ini adalah perkara baru dalam agama. Adapun orang yang pertama kali mengadakannya adalah Bani Ubaid al-Qoddakh yang menamai diri mereka dengan “Fathimiyyun”. Mereka memasuki kota Mesir tahun 362 H. Berakar dari sinilah kemudia mulai tumbuh dan berkembang bentuk-bentuk perayaan maulid secara umum dan maulid nabi secara khusus.
Al-Imam Ahmad bin Ali al-Maqrizi rahimahullah -seorang ulama ahli sejarah- mengatakan: “Para kholifah Fathimiyyun[6] mempunyai perayaan yang bermacam-macam tiap tahunnya. Yaitu perayaan tahun baru, perayaan Asyura’, maulid Hasan, maulid Husain, maulid Fathimah az-Zahro dan maulid kholifah, perayaan awal bulan Rojab, Nisfu Sya’ban, awal Ramadhan, pertengahan Ramadhan dan penutupan Ramadhan…”[7]
Mereka adalah orang-orang dari daulah Ubaidiyyah yang berakidah Bathiyyah, merekalah yang dikatakan oleh imam al-Ghazali rahimahullah: “Mereka menampakkan sebagai orang Rofidhah Syi’ah, padahal sebenarnya mereka adalah murni orang kafir.” [8]
Pendapat yang mengatakan bahwa Banu Ubaid tersebut adalah pencetus pertama perayaan maulid ditegaskan oleh al-Maqrizi rahimahullah dalam al-Khuthoth: 1/280, al-Qolqosynadi dalam Shubhul A’sya: 3/398, as-Sandubi dalam Tarikh Ihtifal bil Maulid hal.69, Muhammad Bukhait al-Muthi’i dalam Ahsanul Kalam hal.44, Ali Fikri dalam Muhadhorot beliau hal.84, serta Ali Mahfuzh dalam al-Ibda’ hal.126.[9]
Dan orang yang pertama merayakan maulid ini di Iraq ialah Syaikh al-Mushil Umar Muhammad al-Mula pada abad ke enam dan kemudian diikuti oleh Raja Mudhafir Abu Sa’id Kaukaburi (Raja Irbil) pada abad ke tujuh dengan penuh kemegahan.
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam biografi Abu Sa’id berkata: “Dia merayakan peringatan maulid nabi di bulan Rabi’ul Awal dengan amat mewah.
As-Sibt berkata: “Sebagian orang yang hadir disana menceritakan bahwa dalam hidangan Raja Mudhoffir disiapkan lima ribu daging panggang, sepuluh ribu daging ayam, seratus ribu gelas susu, dan tiga puluh ribu piring makanan ringan…” Hingga beliau (Ibnu Katsir) rahimahullah berkata: “Perayaan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh agama dan orang-orang sufi (betapa serupanya perbuatan orang-orang dahulu dengan sekarang -pent). Sang raja pun menjamu mereka, bahkan bagi orang sufi ada acara khusus, yaitu bernyanyi dimulai waktu dzuhur hingga Fajar, dan raja pun ikut berjoget bersama mereka.” [10]
Ibnu Khollikan juga berkata: “Bila tiba awal bulan Shofar, mereka menghiasi kubah-kubah dengan aneka hiasan yang indah dan mewah. Pada setiap kubah ada sekumpulan penyanyi, ahli menunggang kuda, dan pelawak. Pada hari-hari itu manusia libur kerja karena ingin bersenang-senang ditempat tersebut bersama para penyanyi… Dan bila maulid kurang dua hari, raja mengeluarkan unta, sapi, dan kambing yang tak terhitung jumlahnya, dengan diiringi suara terompet dan nyanyian sampai tiba dilapangan.” Hingga beliau (Ibnu Khollikan) berkata, “Dan pada malam maulid, raja mengadakan nyanyian setelah sholat magrib di benteng.”
Demikianlah sejarah awal mula perayaan maulid nabi yang penuh dengan huru-hara, pemborosan dan kemaksiatan. Na’udzubillahi.
Setelah keterangan diatas, maka terdapat perkara aneh bin ajaib di negeri kita yaitu tersebarnya keyakinan di sebagian kaum muslimin, bahwa yang pertama kali mengadakan acara maulid nabi adalah Sholahuddin al-Ayyubi rahimahullah ketika perang Salib yang hal tersebut dilakukan untuk menyemangati kaum muslimin tatkala melawan pasukan kafir. Ini adalah sebuah kebohongan, karena yang pertama kali membuat bid’ah ini adalah orang-orang Bathiniyyah dari kerajaan Ubaidiyyah yang mereka menamakan atau mengistilahkannya dengan daulah Fathimiyyah.[12]
Bahkan kami katakan hal ini merupakan pemutarbalikan fakta sejarah, sebab Sholahuddin al-Ayyubi rahimahullah dikenal berupaya untuk menghancurkan Ubaidiyyah, dan Ubaidiyyah juga sangat tidak suka kepada Sholahuddin al-Ayyubi rahimahullah. Bahkan mereka berusaha untuk membunuh beliau beberapa kali. [13]
Barangsiapa yang mempelajari sejarah, niscaya dia akan dapat memastikan bahwa Sholahuddin al-Ayyubi rahimahullah adalah seorang raja dan panglima Islam yang telah melenyapkan perayaan maulidan dari permukaan negeri kaum muslimin. Sedangkan mereka yang mengatakan sebaliknya bahwa Sholahuddin rahimahullah adalah seseorang yang telah memarakkan maulidan, maka pernyataan tersebut tidak memiliki bukti sama sekali.” [14]
Semoga hakekat sejarah ini menyadarkan kita kan kelalaian dan ketertipuan kita selama ini sehingga kembali pada jalan yang lurus. Wallahu A’lam.
Perayaan Maulid Nabi Tidak Diamalkan Kaum Salaf
Hal yang menambah keyakinan kita akan bathilnya hadits dan atsar-atsar tentang perayaan maulid ini adalah bahwa para sahabat dan para generasi utama yang dipuji oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengamalkan acara ini.
Khoirunnaasi qornii [Sebaik-baik manusia adalah masaku].” [HR.Bukhari 3651, Muslim 2533] [15]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Demikian pula apa yang diada-adakan oleh sebagian manusia tentang perayaaan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal ulama telah berselisih tentang (tanggal) kelahirannya. Semua ini tidak pernah dikerjakan oleh generasi salaf (sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in)…dan seandainya hal itu baik, tentu para salaf lebih berhak mengerjakannya daripada kita. karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka lebih bersemangat dalam melaksanakan kebaikan.
Sesungguhnya mencintai Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan mengikuti beliau, menjalankan perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara dzohir dan batin, menyebarkan ajarannya dan berjihad untuk itu semua, baik dengan hati, tangan ataupun lisan. Karena inilah jalan para generasi utama dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan.”[16]
Syaikh Zhohiruddin Ja’far at-Tizmanti rahimahullah (682 H) berkata: “Perayaan ini tidak pernah ada di generasi pertama salafush shalih, padahal mereka adalah generasi yang paling cinta dan mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih jauh daripada pengagungan kita.” [17]
al-Ustadz Muhammad al-Haffar rahimahullah (811 H) juga berkata: “Pada malam maulid tidaklah para salafush shalih dari sahabat dan tabi’in berkumpul untuk ibadah dan melakukan ritual lebih dari hari-hari lainnya, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diagungkan kecuali dengan cara yang dicontohkan.” Lanjutnya: “Setiap kebaikan adalah dengan mengikuti salafush shalih yang telah Allah azza wa jalla pilih mereka, apa yang mereka lakukan maka kita lakukan dan apa yang mereka tinggalkan maka kita tinggalkan. Apabila telah jelas hal ini, maka perkumpulan pada malam itu bukanlah disyariatkan tetapi malah diperintahkan untuk ditinggalkan.” [3]
Hal ini sangat menunjukkan bahwa salafush shalih tidak merayakan perayaan maulid ini adalah perselisihan mereka tentang penentuan tanggal hari kelahirannya hingga menjadi tujuh pendapat, setelah mereka bersepakat  bahwa hari kelahirannya adalah hari senin dan mayoritas mereka menguatkan bulannya adalah bulan Robi’ul Awal. Seandainya pada hari kelahirannya disyariatkan tentang perayaan ini, niscaya para sahabat akan menentukan dan perhatian tentang penentuan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tentunya akan menjadi perkara yang masyhur di kalangan mereka. [18]
Akhirnya, kita memohon kepada Allah azza wa jalla agar dijadikan hamba-hamba-Nya yang mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam arti yang sesungguhnya.
Note:
[1] Al-Allamah Ali al-Qori (1014 H) telah membantah keyakinan ini dalam kitabnya al-Maurid ar-Rowi hal.97: “Keutamaan ini tidak lain karena ibadah pada saat itu lebih utama. Dan dengan ketegasan al-Qur’an malam Lailatul Qadr lebih baik daripada seribu bulan, sedangkan keutamaan seperti itu tidak ditemukan pada malam kelahiran Nabi Muhammad, baik dari al-Qur’an, hadits atau keterangan salah seorang ulama umat ini.” [Dari al-Hukmul Haq fil Ihtifal bi Maulid Sayyidil Kholq hal.15 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi]
[2] Lihat Mafahin Yazibu ‘an Tushohhah, al-Maliki hal.120, Faidhul Wahhab, al-Qolyubi: 5/114-116, dari at-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, Dr.Nashir al-Judai’ hal.359-360
[3] Lihat Hadits-Hadits Bermasalah, Prof.Ali Musthofa Ya’qub hal.102
[4] Beliau adalah salah seorang murid Imam ahli hadits besar, al-Albani, yang sudah beberapa kali pernah berkunjung ke Indonesia dalam rangka dakwah. Pertanyaan ini saya tanyakan kepada beliau pada hari Rabu 6 Muharrom 1423 H, sebelum shalat Dhuhur di masjid al-Irsyad, Surabaya
[5] Kemudian saya mendapati dalam kitab Tahdzirul Muslimin Minal Ahadits al-Maudhu’ah ‘ala Sayyidil Mursalin hal.87 oleh Muhammad al-Basyir al-Azhari, beliau mengatakan: “Di antara hadits-hadits yang banyak berbau dusta adalah kisah-kisah tentang maulid nabi.”
[6] Penamaan Banu Ubaid al-Qoddah dengan Fathimiyyun terlalu toleransi, karena sebagaimana kata al-Hafizh as-Suyuthi bahwa mereka bukan Quraisy, yang menamai mereka Fathimiyyun hanyalah orang awam yang jahil, kakek mereka adalah Majusi. Adz-Dzahabi berkata: “Para ulama pakar bersepakat bahwa Ubaidullah al-Mahdi bukanlan Alawi.” Kebanyakan mereka adalah kaum zindiq yang keluar dari Islam, di antara mereka ada yang terang-terangan mencela para Nabi, membolehkan khomr, memerintah untuk sujud kepadanya, yang paling bagus di antara mereka adalah Rofidhoh yang hina…” [Lihat Tarikhul Khulafa hal.4]
[7] Al-Mawaidz wal I’tibar bi Dzikril Khuthothi wal Atsar: 1/490
[8] Fadhoih al-Bathiniyyah hal.37
[9] Lihat al-Qoulul Fashl fi Hukmi al-Ihtifal bi Maulid Khoirir Rusul, Syaikh Ismail al-Anshori hal.451-462
[10] al-Bidayah wa Nihayah: 13:137
[11] Wafayatul A’yan: 4/117-118
[12] Al-Furqon Edisi 8 / Th.7, Robi’ul Awwal 1429 H, Hal.58
[13] Lihat buku “Sholahuddin Ayyubi wa Juhuduhu fil Qodho’ ala Daulah Fathimiyyah wa Tahrir Baitil Maqdis” (Sholahuddin Ayyubhi dan Usaha-Usahanya Untuk Menghancurkan Daulah Fathimiyyah dan Membebaskan Baitul Maqdis) karya Dr.Ali Muhammad ash-Sholabi, dan tulisan Syaikh Muhammad ar-Rohil “Juhud Sholahuddin Ayyubi fi ihya’ Madzhab Sunni fi Mesir wa Syam (Usaha-Usaha Sholahuddin Ayyubi dalam Menghidupkan Paham Sunni Di Mesir dan Syam), yang dimuat dalam Majalah al-Hikmah edisi 12, Shofar 1418 H, hal.297-324.
[14] Benarkah Sholahuddin al-Ayyubi Merayakan Maulid Nabi? hal.58-59 oleh Akhuna al-Ustadz Ibnu Saini bin Muhammad
[15] Hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Ishobah: 1/8. Perlu dicatat di sini bahwa hadits di atas masyhur dengan lafadz  khoirul quruuni qornii, padahal lafadz ini tidak ada dalam kitab-kitab hadits, sebagaimana dikatakan Syaikh al-Albani dalam Ta’liqnya terhadap at-Tankil: 2/223
[16] Iqtidho’ Shiratil Mustaqim: 2/123-124
[17] Dinukil oleh Syaikh ash-Sholihi dalam as-Siroh asy-Syamiyah: 1/411-422
[18] al-Mi’yar al-Mu’arrob: 7/199-101, sebagaimana dalam al-Hukmul Haq fi Ihtifal bi Maulid Sayyidil Kholq hal.14-15 oleh Syaikh Ali Hasan al-Halabi
[19] Lihat keterangan lebih terperinci lagi masalah ini dalam buku kami Polemik Peringatan Maulid Nabi cet. Pustaka Nabawi
Sumber: diketik ulang dari Majalah al Furqon Edisi 7, Tahun Kesembilan, Shofar 1431 H, Jan-Feb 2010 Hal.13-15 & 27.
Bersambung Insya Allah dengan pembahasan “Menjawab Syubhat-Syubhat Perayaan Maulid Nabi
Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin..
sumber

Jumat, 11 Februari 2011

Bahaya Tumbal dan Sesajen

Share |
Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, tumbal adalah sesuatu yang digunakan untuk menolak penyakit dan sebagainya, atau tolak bala. Sedangkan sajen merupakan makanan atau bunga-bungaan dan sebagainya yang disajikan kepada orang (makhluk) halus dan semisalnya.

Tumbal, dalam prakteknya lebih khusus atau identik dengan sembelihan dan kurban, sedangkan sesajen biasanya berbentuk makanan yang siap dihidangkan seperti: Jenis-jenis bubur; Buah; Daging atau Ayam yang telah dimasak, dan dilengkapi dengan berbagai macam bunga serta terkadang uang logam.

Sesajen merupakan warisan buda-ya Hindu dan Budha yang biasa dilakukan untuk memuja para dewa, roh tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan) dan lain-lain yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan. Seperti: Upacara menjelang panen yang mereka persembahkan kepada Dewi Sri (dewi padi dan kesuburan) yang mungkin masih dipraktekkan di sebagian daerah Jawa, upacara Nglarung (membuang kesialan) ke laut yang masih banyak dilakukan oleh mereka yang tinggal di pesisir pantai selatan pulau Jawa tepatnya di tepian Samudra Indonesia yang terkenal dengan mitos Nyi Roro Kidul.

Ada pula jenis lain dari sesajen, yaitu menyediakan berbagai jenis tanaman dan biji-bijian seperti padi, tebu, jagung dan lain-lain yang masih utuh dengan tangkainya, kemu-dian di letakkan pada tiang atau kuda-kuda rumah yang baru dibangun supaya rumah tersebut aman, tentram dan tidak membawa sial.

Adapun tumbal dilakukan dalam bentuk sembelihan, seperti: Menyem-belih ayam dengan ciri-ciri khusus untuk kesembuhan penyakit atau untuk menolak kecelakaan; Menyem-belih kerbau atau sapi, lalu kepalanya di tanam ke dalam tanah yang di atasnya akan dibangun sebuah gedung atau proyek, supaya proyek pemba-ngunan berjalan lancar dan bangunan-nya membawa berkah.

Jadi pada intinya tumbal dan sesajen adalah mempersembahkan sesuatu kepada makhluk halus (roh, jin, lelembut, penunggu, dll) dengan harapan agar yang diberi persembah-an tersebut tidak mengganggu atau mencelakakan, lalu berharap dengan-nya keberuntungan dan kesuksesan.

Di dalam Islam, gangguan, sakit, kecela-kaan, bencana dan sebagainya di sebut dengan istilah madharat. Sedangkan kesuksesan, keberuntungan, kebahagiaan disebut dengan manfa’at. Dan selu-ruh umat manusia pasti berharap agar terlepas dari mudharat dan memperoleh manfa’at, dengan berbagai upaya dan usaha yang mereka lakukan. Dan Islam mengajarkan, bahwa yang dapat mendatangkan manfa’at dan madharat di alam ini hanyalah Allah saja, sehingga tidak boleh meminta perlindungan, keselamatan, kelancaran rizki kepada selain Allah. Demikian pula berlindung dari bahaya, kesialan, kecelakaan dan lain-lain juga hanya kepada Allah saja.

Al-Qur'an telah mensinyalir adanya orang yang mencari manfa’at dan me-nolak madharat kepada selain Allah, seperti yang telah dilakukan oleh orang-orang musyrik di masa jahiliyah, sebagaimana difirmankan Allah,

“Kemudian mereka mengambil ilah-ilah selain Dia (untuk disembah), yang tidak menciptakan sesuatu apa pun, bahkan mereka sendiri pun diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) sesuatu kemanfa'atan dan tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) mem-bangkitkan.” (QS. 25:3)

Padahal Allah telah memperingat kan, bahwa berhala atau dewa-dewa mereka sama sekali tidak memiliki kekuasaan sedikit pun,
“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walau pun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di Hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui”. (QS. 35:13-14)

Tumbal dan Sesajen adalah Syirik.

Tumbal dan sesajen merupakan warisan kepercayaan animisme dan dinamisme, yaitu kepercayaan bahwa benda-benda atau tempat tertentu di alam raya ini memiliki kekuatan ghaib (magic) yang dapat mencelakai seseorang atau menolong serta memenuhi hajatnya. Agar penguasa tempat atau benda tersebut tidak mengganggu, maka harus diberi persembahan, baik tumbal atau sesajen, yang itu jelas merupakan ibadah atau masuk di dalam lingkupnya. Sedangkan di dalam Islam, memalingkan peribadatan, do’a, pengharapan (raja'), takut (khauf), sembelihan, nadzar, isti'anah, istigha-tsah dan sebagainya kepada selain Allah adalah syirik. Jika yang melakukan tadinya adalah orang Islam, maka keislamannya menjadi batal dengan sebab semua itu.

Allah Ta'ala memerintahkan kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam untuk menyelisihi orang-orang musyrik yang beribadah dan menyembelih karena selain Allah, Dia berfirman,
“Katakanlah, "Sesungguhnya shalat-ku, ibadatku, hidupku dan matiku hanya-lah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)" (QS. 6:162-163)
Di dalam surat al-Kautsar Allah Subhannahu wa Ta'ala juga berfirman,
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah.” (QS. 108:2)

Kedua ayat ini menunjukkan, bahwa shalat dan penyembelihan binatang (kurban) adalah ibadah yang harus didasari niat hanya untuk Allah semata. Orang yang memalingkan atau menyimpangkan persembahan kurban atau penyembelihan kepada selain Allah adalah musyrik, sama saja statusnya dengan shalat, ruku’ dan sujud untuk selain Allah.

Masuk Neraka karena Lalat

Mungkin saja sebagian orang yang melakukan tumbal dan sesajen ber-alasan, bahwa yang dipersembahkan bukanlah nyawa manusia yang konon pernah terjadi di zaman dulu, namun hanya sekedar binatang yang keberadaannya memang untuk dimanfa’atkan manusia. Hitung-hitung sedekah lah, sedekah alam, sedekah bumi, laut atau gunung, demikian sebagian di antara mereka beralasan.

Perlu diketahui, bahwa permasalahannya tidak sesederhana itu, sebab ini menyangkut tauhid dan syirik yang berkaitan dengan status keislaman seseorang serta ancaman Allah terhadap para musyrikin. Jika apa yang mereka lakukan adalah memang bentuk sedekah, maka tentu Allah dan Rasulullah akan membiarkan orang-orang jahiliyah mengerjakan hal semacam itu, sebab mereka masih mengakui rububiyah Allah. Letak permasalahannya bukanlah pada apa yang mereka sembelih atau mereka sede-kahkan (menurut mereka), namun pada tujuan untuk siapa sembelihan dan persembahan itu dilakukan.

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam pernah mengisahkan seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat, dan masuk surga karena seekor lalat. Beliau bersabda,
"Ada seseorang masuk surga karena seekor lalat, dan ada seseorang masuk neraka karena seekor lalat pula." Para shahabat bertanya," Bagaimana hal itu ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tak seorang pun dapat melewati berhala itu sebelum mempersembahkan kepadanya suatu kurban. Ketika itu berkatalah mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut,"Persembahkanlah korban kepadanya." Dia menjawab,"Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat kupersembahkan kepadanya." Mereka pun berkata kepadanya lagi," Persembahkan meskipun seekor lalat." Lalu orang tersebut mempersembahkan seekor lalat dan mereka pun memperkenankan dia untuk meneruskan perjalanan, maka dia masuk neraka karenanya. Kemudian mereka berkata kepada yang lain," Persembahkanlah korban kepadanya." Dia menjawab" Tidak patut bagiku mempersembahkan sesuatu kepada selain Allah Azza wa Jalla." Kemudian mereka memenggal lehernya. Karenanya orang ini masuk surga."

Perhatikan bagaimana kondisi orang yang melakukan persembahan kepada selain Allah di dalam hadits di atas. Dia tidak dengan sengaja meniatkan persembahan itu, sekedar untuk melepaskan diri dari perlakuan buruk para pemuja berhala itu, dan hanya persembahan seekor lalat, namun ter-nyata telah menjerumuskannya ke dalam neraka.

Jika demikian, maka bagaimana halnya dengan yang mela-kukan penyembelihan untuk selain Allah, lebih dari seekor lalat atas ke-mauan dan niat sendiri?

Bahaya Tumbal Dan Sesajen

Tumbal dan sesajen adalah syirik dan berbahaya, sama bahayanya dengan kemusyrikan yang lain, di antara bahaya itu adalah:

1. Merupakan Pelecehan Terhadap Martabat Manusia

Apabila seseorang menyembah kepada sesama makhluk, yang tidak dapat memberikan manfa’at dan menimpakan bahaya, maka berarti telah menjatuhkan martabat kemanusiaannya ke tempat yang terendah. Allah telah memuliakan manusia dan menga-runiai akal kepada mereka, maka apakah layak dan pantas seorang yang berakal dan terhormat menyembah dan merendahkan diri di hadapan patung, pohon, jin, khadam, keris, batu dan yang semisalnya. Maka tidak ada pelecehan terhadap martabat manusia yang lebih parah daripada kemusyrik-an.

2. Membenarkan Khurafat

Dari keyakinan syirik inilah muncul berbagai khurafat yang tersebar di masyarakat, mitos dan legenda yang penuh dengan takhayul, kisah-kisah yang sama sekali tidak bisa diterima oleh akal sehat dan tidak dapat dibenarkan oleh hati nurani manusia.

3. Syirik adalah Kezhaliman Terbesar.

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
"Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim." (al-Baqarah: 254)
Juga firman-Nya yang lain,
"Sesungguhnya kemusyrikan itu adalah kezhaliman yang besar." (Lukman: 13)

Adakah kazhaliman yang lebih besar daripada sikap seseorang yang diciptakan oleh Allah tetapi justru menyembah kepada selain Allah? Atau orang yang diberi rizki oleh Allah namun justru bersyukur dan memuja kepada selain Allah?

4. Syirik Menimbulkan Rasa Takut

Orang musyrik tidak memiliki keteguhan dan rasa percaya kepada Allah, sehingga hidupnya penuh dengan kegelisahan, jiwanya labil dipermainkan oleh klenik, khurafat dan takhayul. Dia selalu diliputi ketakutan, takut akan segala-galanya dan terhadap segala-galanya, dan inilah kehidupan yang sangat buruk.

5. Menjerumuskan ke Neraka

Kemusyrikan merupakan penyebab utama untuk masuk neraka, Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” (QS. 5:72)
Firman-Nya yang lain, artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (an-Nisa: 48)
Wallahu a’lam bish shawab.

Bahan bacaan: Ma la Yasa’ul Muslima Jahluhu, terjemah Kitab Tauhid

Syirik, Bahaya Dan Fenomenanya

Share |
“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), "Bukankah Aku ini Rabbmu". Mereka menjawab, "Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan,"Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap hal ini (keesaan Rabb)". Atau agar kamu tidak mengatakan, "Sesungguhnya orang-orang tua kami telah menyekutukan Ilah sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang yang sesat dahulu". (QS. 7:172-173)

Ayat di atas menjelaskan bahwa kebanyakan orang yang terjerumus ke dalam kesyirikan disebabkan oleh dua hal dan secara otomatis dia telah melanggar perjanjian, ikrar dan persaksiannya sendiri terhadap keesaan Allah, dua hal tersebut adalah:

Jahil dan lalai terhadap tauhid dan syirik

Taqlid buta pada adat istiadat dan kebiasaan nenek moyang.
Permasalahan syirik bukanlah perkara yang remeh, sebab kelurusan seseorang dalam bertauhid dan beraqidah menjadi jaminan bagi keselamatannya di dunia dan akhirat. Apabila tauhid seseorang melenceng dari standar Al-Qur'an dan As-sunnah, maka pasti dia terjerumus pada kesyirikan.

Karena itu kita harus mengerti dan paham apa sebenarnya syirik itu, agar kita bisa terhindar dari bahaya dan malapetakanya di dunia dan di akhirat. Para ulama mengatakan, "Aku mengenali kejelekan bukan untuk melakukannya, tetapi agar terhindar darinya. Barangsiapa yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dengan kejelekan pasti terjerumus pada kejelekan itu." Untuk itu, marilah kita mengenali apa syirik itu sebenarnya.

Syirik adalah menyejajarkan/menyamakan makhluk dengan Al-Khaliq (Allah swt) dalam perkara-perkara yang merupakan hak khusus (istimewa) Allah swt.
Hak istimewa Allah Subhannahu wa Ta'ala banyak sekali, seperti: Disembah, mencipta, mengatur, memberikan manfaat dan mendatangkan madharat, menentukan baik dan buruk, membuat hukum dan undang-undang (syari'at) dan lain-lainnya.

Secara umum jenis syirik itu ada dua: Syirik Akbar (besar) dan Syirik Ashghar (kecil). Perbedaan antara syirik akbar dan syirik asghar adalah:

Syirik akbar;

Syirik akbar menghancurleburkan seluruh amal ibadah pelakunya.

Apabila dia meninggal dunia dalam keadaan berbuat syirik akbar maka tidak mendapat ampunan Allah Subhannahu wa Ta'ala.

Pelakunya tergolong murtad dari Islam.

Di akhirat kelak pelakunya akan kekal dalam neraka selama-lamanya.
Syirik Asghar (kecil);

Dosa syirik kecil tidak merusak seluruh amal ibadah.

Pelakunya diampuni apabila Allah Subhannahu wa Ta'ala menghendakinya.

Pelakunya tidak tergolong murtad dari Islam.

Di akhirat kelak pelakunya tidak akan kekal dalam neraka selama-lamanya.
Beberapa Fenomena Syirik

A. Ngalap (mencari) berkah di kuburan wali, kiyai dan selainnya.

Sudah menjadi hal yang umum dan membudaya di masyarakat, dan bahkan dianggap ibadah yang sangat afdhal bahwa pada hari-hari/bulan-bulan tertentu, misalnya Maulud (Rabiul awal), menjelang Ramadhan, menjelang lebaran (Syawwal) dan lain sebagainya, banyak orang yang mendatangi kuburan kuburan kyai, orang-orang yang dianggap wali, atau kuburan orang shalih. Mereka datang dari tempat yang cukup jauh dengan mencurahkan tenaga, waktu, pikiran, dan harta. Padahal Rasulullah telah bersabda,
“Janganlah kalian mengadakan perjalanan jauh (untuk beribadah, berziarah, mencari berkah) kecuali hanya ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawy), dan Masjid al-Aqsha.” (Muttafaqun 'Alaih)
Dengan melakukan ritual ziarah ke kuburan-kuburan wali/kiyai dari tempat yang jauh, maka itu sudah merupakan suatu pelanggaran terhadap konsekwensi hadits diatas.

Kalau ternyata tujuan dari ziarah kubur itu menyimpang dari tuntunan syari'at Islam yang suci ini, seperti: Mencari berkah, meminta-minta kepada penghuni kuburan itu, atau mencari syafa'at, maka perbuatan itu jelas merupakan syirik akbar. Apabila pelakunya tidak bertaubat hingga datang kematiannya, maka Allah Subhannahu wa Ta'ala tidak mengampuninya dan dia kekal dalam neraka, semoga kita terhindar dari hal itu.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. 4:48)

B. Mencari kesaktian lewat amalan, dzikir atau ritual tertentu.

Fenomena ritual seperti ini sudah berurat dan berakar, bahkan menjadi trend dalam masyarakat kita. Dan yang terbelit dan terperangkap dalam lingkaran syetan ini mulai dari orang awam sampai para pejabat, rakyat jelata sampai orang berpangkat. Bahkan kalangan "terpelajar" yang mengaku "intelektual"pun menggandrungi klenik-klenik seperti ini. Mereka menyebutnya dengan "membekali diri dengan ngelmu (ilmu), kekebalan, kesaktian".
Untuk mengelabuhi orang-orang awam terkadang “orang pinter” itu menyandangkan titel mentereng seperti: KH (Kyai Haji), Prof, DR, padahal semua itu mereka lakukan untuk melanggengkan bisnis mereka sebagai agen-agen dan kaki tangan syetan dan jin.

Untuk meraih kesaktian ini, ada yang dengan cara-cara klasik kebatinan, dengan istilah black magic (ilmu hitam) maupun white magic (ilmu putih), dan ada pula dengan cara-cara ritual "dzikir dan amalan-amalan wirid tertentu", dan cara yang terakhir ini lebih banyak mengelabui kaum muslimin, karena seakan-akan caranya Islami dan tidak mengandung kesyirikan.

Dan perlu diketahui bahwa"dzikir dan amalan-amalan wirid tertentu" yang tidak ada syari'atnya dalam Islam, merupakan rumus dan kode etik untuk berhubungnan dengan alam supranatural (alam jin), hal seperti ini merupakan perangkap syetan yang menjerumuskan orang pada perbuatan syirik. Untuk mengetahui bahwa perbuatan itu termasuk perbuatan syirik adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa "dzikir dan amalan-amalan wirid tertentu" tersebut bukanlah syari'at Islam, karena tidak memakai standar Al-Qur'an maupun Sunnah Rasulullah n, dan ini termasuk dalam kategori bid'ah, yang mana syetan lebih menyukai bid'ah daripada perbuatan maksiat sekalipun.

Ke dua, apabila tujuan seseorang melakukan "dzikir dan amalan-amalan wirid tertentu" tersebut untuk memperoleh kesaktian, kekebalan, dan hal-hal yang luar biasa, maka sudah pasti itu bukan karena Allah Subhannahu wa Ta'ala, seperti membaca Al-fatihah 1000 X, Al-ikhlas 1000 X dan lain sebagainya dengan tujuan agar kebal terhadap senjata tajam, peluru dan tahan bacok. Atau membaca salah satu shalawat bikinan (baca;bid'ah) dengan iming-iming kesaktian tertentu seperti bisa menghilang dari pandangan orang, bisa makan besi, kaca, beling dan lain sebagainya. Itu semua bukanlah karomah tetapi merupakan hakikat syirik itu sendiri, karena telah memalingkan tujuan suatu ibadah kepada selain Allah Subhannahu wa Ta'ala.

C. Meminta bantuan arwah rasul, wali, atau tokoh tertentu agar terhindar dari marabahaya.

Ritual-ritual seperti ini dapat kita saksikan pada acara-acara malam 1 Syuro(Muharram). Diantara mereka ada yang mengadakan acara ritual di pantai laut selatan, mereka ramai-ramai melepaskan bermacam-macam sesajen seperti hewan yang masih hidup, aneka makanan, bunga-bungaan dan kemenyan sambil memanggil-manggil arwah Nabi Muhammad, Syekh Abdul Qodir Jailani dan memanggil Nyi Roro Kidul. Tujuan mereka melakukan ini agar Nyi Roro Kidul yang "katanya" menjadi penguasa di pantai laut selatan itu tidak minta korban pada tahun ini.

D. Membuat sesajen untuk menolak roh jahat.

Kegiatan ritual syirik ini bisa kita temui ketika ada pembangunan jembatan, gedung atau rumah. Pada acara peletakan batu pertama, biasanya diadakan pemotongan hewan kemudian darahnya disiramkan atau dioleskan, dan kepala hewan itu ditanam di situ. Tujuannya agar bangunan itu kokoh, kuat, lancar dalam pembangunannya serta tidak meminta korban, terhindar dari bahaya, serta agar makhluk halus yang ada di situ tidak mengganggu. Ada juga yang meletakkan sesajen di atas tiang utama bangunan, agar terhindar dari gangguan makhluk halus yang berada di daerah itu.

Demikian pula, ketika orang merasa takut melewati pohon besar, kuburan, hutan atau lembah yang dianggap angker. Lalu dia mengirimkan berbagai macam bentuk sesajen. Kalau lewat di daerah itu harus minta izin terlebih dahulu, seperti mengucapkan "Mbah permisi saya mau lewat" sambil menundukkan badan pertanda tunduk, atau dengan membunyikan klakson kendaraan sambil menjalankannya dengan pelan-pelan, dan lain sebagainya.

E. Memakai Jimat-Jimat.

Ketika batu akik diyakini memiliki daya magic karena telah "diisi" oleh dukun atau orang pintar, maka menjadikan akik itu sebagai jimat pembawa keberuntungan berarti telah menjadikannya sebagai tuhan selain Allah.

Ketika bambu kuning atau potongan tulisan arab yang maknanya tidak jelas diletakkan di atas pintu rumah, agar"si kolor ijo"tidak bisa masuk rumah, maka berarti telah mempertuhankan jimat itu, dan ini adalah bantuk kesyirikan yang sangat nyata terhadap Allah SWT.

Demikian pula apabila al-Qur'an Stambul (Al-Qur'an berukuran sangat kecil yang tulisannya tidak bisa dibaca kecuali dengan mikroskop) dijadikan jimat untuk menolak marabahaya, maka pelakunyapun sudah terjerumus pada lingkaran syetan yaitu syirik.
Rasulullah SAW bersabda, artinya,
"Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (sebagai jimat), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada jimat itu". (HR.Imam Ahmad dan at-Tirmizi)

F. Ramal-Ramalan

Yaitu segala bentuk ramalan, mulai dari ramalan keadaan Indonesia sampai keadaan pribadi seseorang untuk rentang waktu sepekan, sebulan atau setahun ke depan, baik mengenai ekonominya, politiknya dan lain sebagainya. Ini semua adalah klenik-klenik yang menghancurkan negara besar ini yang katanya mayoritas muslim terbesar di dunia. Klenik ini juga yang menjadi faktor utama datangnya musibah-musibah yang silih berganti dan tidak akan pernah hengkang dari tanah air kita ini selama kemaksiatan syirik ini dan dosa-dosa besar lainnya masih gentayangan menghancurkan sendi-sendi kehidupan beragama kita. Wallahul Musta’an, hanya kepada Allah kita memohon pertolongan
sumber

Tabarruk Yang Boleh dan Yang Dilarang

Share |
Tabarruk artinya mencari barakah (ngalap berkah, jawa). Bertabarruk dengan sesuatu artinya mencari berkah dengan perantaraan sesuatu tersebut. (Lihat an-Nihayah fi Gharib al-Hadits, Ibnu Atsir bab al Ba' ma'a al Ra', 1/120)

Tidak diragukan lagi bahwa barakah dan kebaikan ada di tangan Allah subhanahu wata’ala. Dia terkadang mengkhusus kan pada sebagian makhluk-Nya dengan memiliki keutamaan tertentu dan barakah. Barakah pada dasarnya adalah ungkapan untuk sesuatu yang tetap dan terus menerus, atau sering digunakan untuk istilah sesuatu yang tumbuh dan berkembang.

Maka yang dimaksudkan dengan barakah di antaranya adalah:
1. Tetapnya kebaikan sesuatu dan kelanggengannya.
2. Banyak dan bertambahnya kebaikan, terus-menerus sedikit demi sedikit.
3. Tabaraka, yakni lafal khusus untuk Allah subhanahu wata’ala, yang menurut Imam Ibnul Qayyim memiliki arti abadi keberadaan-Nya, tak terhingga kebaikan, keagungan, ketinggian, kebesaran dan kesucian-Nya. Segala macam kebaikan datang dari sisi-Nya, dan juga pemberian barakah dari Allah kepada sebagian makhluk-Nya.

Di antara yang memiliki berkah adalah al-Qur'anul Karim, karena mengandung kebaikan yang tak terhingga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga memiliki berkah, dalam arti Allah subhanahu wata’ala menjadikan keberkahan pada diri beliau. Barakah Rasulullah dapat bersifat maknawi, yakni berupa risalah yang diembannya yang membawa kebaikan dunia dan akhirat. Dan juga barakah secara fisik, yaitu berkah dalam segala perbuatan beliau yang di antaranya berupa mukjizat, serta berkah dari anggota badan beliau.

Kita tidak memungkiri bahwa seluruh nabi dan para malaikat adalah membawa berkah, demikian juga orang-orang shalih, namun kita tidak bertabarruk dengan mereka. Kita tidak bertabarruk dengan mereka itu, semata-mata karena tidak adanya dalil yang mensyari'atkannya hal tersebut, bukan karena memungkiri keberadaan barakah pada mereka.

Demikiaan juga beberapa tempat yang memiliki barakah, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha kemudian masjid-masjid lain secara umum. Ada juga sebagian waktu yang memiliki barakah seperti bulan Ramadhan, Lailatul Qadr, Sepuluh pertama Dzulhijjah, hari Jum'at, bulan-bulan Haram, sepertiga malam akhir dan lain sebagainya. Dan cara mencari barakahnya pun dengan melaksanakan berbagai amalan yang disyari'atkan pada tempat-tempat dan waktu-waktu tersebut, sedang keberkahannya tetap dimohonkan kepada Allah subhanahu wata’ala.

Ada juga beberapa benda yang mengandung berkah, seperti air zam-zam, dan juga air hujan karena dengan sebabnya tanaman tumbuh subur, manusia dan binatang dapat minum dan menghasilkan berbagai buah-buahan. Juga pohon zaitun, susu, kuda, domba dan kurma.

TABARRUK YANG DISYARI’ATKAN

1. Bertabarruk dengan Dzikrullah dan Membaca al-Qur'an

Mencari barakah dengan al-Qur'an bukan dengan cara meletakkan mushaf al-Qur’an di kamar, di rumah atau di dalam mobil agar mendatangkan keselamatan. Namun mencari barakah di sini adalah berupa dzikir dengan hati, lisan serta mengamalkan al-Qur'an dan as-Sunnah sesuai tuntunan. Merupakan bentuk keberkahan adalah ketenangan dan kekuatan hati untuk melakukan ketaatan, terbebas dari berbagai macam kerusakan, memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, ampunan dari dosa, turunnya sakinah dan kelak al-Qur'an akan menjadi syafaat pada hari Kiamat bagi para pembacanya.

2. Bertabarruk dengan Diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Masih Hidup.

Ini dikarenakan diri (dzat) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mubarakah (memiliki berkah), dan termasuk juga apa yang ada kaitannya dengan beliau. Oleh karena itu kita dapati para sahabat bertabarruk dengan diri beliau. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa para sahabat pernah mengambil berkah dengan cara memegang tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mengusapkan ke wajah-wajah mereka. Dan ternyata tangan beliau lebih sejuk daripada salju dan lebih harum daripada minyak misik. (riwayat al-Bukhari dalam Kitab Manaqib, bab sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 4/200 no.3553).

Demikian pula diriwayatkan bahwa para sahabat bertabarruk dengan pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , dengan air wudhu beliau, dengan sisa air minum beliau. Mereka juga bertabarruk dengan benda-benda yang terpisah dari beliau misalnya, rambut beliau dan segala sesuatu yang pernah dipakai oleh beliau seperti baju, bejana, sandal dan lain sebagainya.

Bertabarruk dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dapat dikiaskan pada orang lain selain beliau. Beliau tidak pernah memerintahkan kepada sahabatnya untuk melakukan itu, dan tidak pernah ada di antara para sahabat yang saling mengambil berkah terhadap sahabat-sahabat yang utama seperti bertabarruk dengan Abu bakar, Umar, Utsman, Ali radhiyallahu ‘anhum dan juga sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, padahal mereka adalah manusia termulia sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam .

Dengan demikian bertabarruk dengan dzat orang shalih dan para ulama adalah sama sekali tidak disyari'atkan. Bertabarruk dengan mereka di antaranya dengan cara mendengarkan nasehat mereka, minta doa mereka serta hadir dalam majlis-majlis ilmu mereka. Dan inilah keberkahan dan kebaikan yang paling bermanfaat dan terbesar.

3. Bertabarruk dengan Meminum Air Zam-Zam

Air Zam-Zam merupakan air yang paling baik dan utama di muka bumi, orang yang meminumnya akan merasa kenyang dan bahkan mencukupi seseorang sekiranya dia tidak memakan makanan. Dan meminumnya dapat diniatkan untuk mengobati penyakit, karena air tersebut dapat memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang meminumnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang air Zam-Zam, artinya,
"Sesungguhnya dia mengandung berkah, makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit." (HR. Muslim)

4. Mengambil Berkah Air Hujan

Tidak diragukan lagi bahwa air hujan adalah mubarak (diberkahi) karena Allah subhanahu wata’ala mendatangkan keberkahan dengan hujan tersebut. Dengannya manusia dan binatang memperolah minum, pepohonan tumbuh subur, menghasilkan buah-buahan dan dengannya pula Allah membuat segala sesuatu menjadi hidup.

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah kehujanan. Anas lalu mengatakan, "Maka Rasulullah membuka sebagian bajunya sehingga terkena air hujan.”

TABARRUK YANG DILARANG

1. Bertabarruk dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Setelah Beliau Wafat.

Bertabarruk dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat adalah tidak diperbolehkan kecuali dalam dua hal:
Pertama; Dengan beriman, taat dan ittiba' kepada beliau. Maka barang siapa yang melakukan itu semua dia mendapatkan kebaikan yang banyak dan pahala yang besar serta mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Ke dua; Bertabarruk dengan peninggalan beliau yang telah terpisah dari beliau seperti pakaian beliau, rambut beliau, bejana atau tempat minum beliau dan lainnya yang masih terkait dengan diri beliau.

Dan selain yang demikian itu tidaklah disyari'atkan. Tidak boleh bertabarruk dengan kubur beliau dan melakukan safar khusus untuk tujuan ziarah kubur beliau. Kita disunnahkan berziarah kubur beliau jika kita memang telah berada di Madinah atau ketika ziarah Masjid Nabawi.

Adapun cara berziarah kubur beliau yang benar adalah; Apabila kita masuk masjid Nabi, maka shalat tahiyatul masjid lalu menuju kubur beliau dan berdiri dengan sopan menghadap kamar (ruang kubur) lalu dengan pelan dan sopan mengucapkan, "Assalamu'alaika ya Rasulallah". Tidak boleh berdoa di sisi kubur beliau, tidak boleh meminta syafa’at, mengusap kubur dan mencium dindingnya.

Tidak boleh bertabarruk dengan tempat yang beliau duduki, atau tempat yang pernah beliau gunakan untuk shalat, jalan yang pernah beliau lewati, tempat turunnya wahyu, atau bertabarruk dengan tempat beliau lahir, malam kelahirannya, malam isra' mi'raj dan selainnya .

2. Bertabarruk dengan Orang Shalih

Tidak boleh bertabarruk dengan orang shalih, baik dengan dzatnya, bekasnya, tempat ibadahnya, tempat berdirinya, kuburnya dan juga tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk mengunjungi kuburnya. Tidak boleh shalat di samping kuburnya, meminta berbagai keperluan, mengusap, dan beri'tikaf di sisinya. Juga tidak boleh bertabarruk dengan hari atau tempat kelahiran mereka. Barang siapa melakukan itu untuk bertaqqarrub kepada mereka dengan keyakinan bahwa mereka dapat memberikan manfaat dan madharat, maka dia telah berbuat syirik besar. Sedangkan yang meminta keberkahan kepada Allah subhanahu wata’ala dengan perantaraan mereka, maka dia telah melakuakn bid'ah yang mungkar.

3. Bertabarruk Dengan Gunung dan Tempat Tertentu

Bertabarruk seperti ini bertentangan dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dapat menyebabkan seseorang mengagungkan (mengeramatkan) tempat-tempat tersebut. Tidak dibenarkan mengiaskan dengan Hajar Aswad, Ka'bah dan mengusap rukun Yamani, karena ini merupakan ibadah yang bersifat tauqifiyah(sebatas mengukuti dalil). Imam Ibnul Qayyim berkata, "Tidak ada tempat di muka bumi ini yang disyari’atkan untuk dicium dan diusap selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani.”(Zadul Ma'ad 1/48)

Sehingga tidak dibenarkan seseorang mencium atau mengusap dinding masjid, mencium maqam Ibrahim atau hijir Ismail, dan tidak boleh bertabarruk dengan gua Hira' atau jabal Nur, sengaja shalat di sana. Tidak boleh bertabarruk dengan gua Tsur, Jabal Arafah (jabal Rahmah), Jabal Abu Qubais, gunung Tursina dan secara umum tidak boleh bertabarruk dengan pohon-pohon, batu-batu dan gunung gunung yang lainnya.

Di antara penyebab terjadinya tabarruk yang dilarang adalah bodoh tentang agama, ghuluw (ekstrim) terhadap orang shalih, menyerupai orang kafir dan mengagungkan tempat-tempat yang dianggap bertuah atau keramat. Wal ‘iyadzu billah.

Diringkas dari “Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid’ah,” hal 118-133, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani. (khalif)

Syirik Asghar

Share |
Al-Imam adz-Dzahabi di dalam kitab al-Kabair menyebutkan beberapa fenomena dan bentuk syirik ashghar (syirik kecil), di antaranya yaitu:

1.Riya' Dalam Beribadah.

Barang siapa yang melakukan ibadah atau qurbah (amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah ), namun bertujuan untuk Allah dan agar dilihat atau dipuji manusia maka dia telah melakukan syirik ashghar. Sehingga amalan yang dia kerjakan sia-sia dan ditolak. Dalil yang menjelaskan hal itu adalah sebuah hadits qudsi dari dari Rasulullah, bahwa Allah berfirman, artinya,
"Aku tidak membutuhkan sekutu-sekutu, barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan di dalamnya menyekutukan Aku dengan selain-Ku maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya." (HR Muslim)

2.Bersumpah dengan Selain Allah

Di antara bentuk syirik ashghar yang banyak terjadi di masyarkat adalah bersumpah dengan selain Allah . Rasulullah telah bersabda,
"Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah menyekutukan Allah." (HR. Ahmad, shahihul jami' no.6204)

Beliau juga telah bersabda,
"Ketahuilah, sesungguhnya Allah telah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barang siapa bersumpah maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau (kalau tidak) hendaknya dia diam." (HR al-Bukhari, al-Fath 11/530)

Maka tidak dibolehkan seorang muslim bersumpah dengan menyebut selain Allah meskipun tidak bertujuan untuk mengagungkan makhluk dengan sumpah itu. Dan walaupun yang digunakan untuk bersumpah adalah seorang nabi atau orang shalih. Sebagaimana tidak boleh bersumpah dengan menyebut Ka'bah, dengan amanat, kemuliaan, kehidupan fulan, nabi, wali, tidak boleh pula bersumpah dengan nama bapak, ibu, anak, dengan barakahnya si fulan dan kedudukannya. Semua ini hukumnya haram, karena bersumpah hanya dibolehkan dengan menyebut Allah , nama-nama dan sifat-sifat-Nya.

Barang siapa yang terlanjur mengucapkan sumpah yang diharamkan tersebut maka hendaknya dia mengucapkan la ilaha illallah kemudian beristighfar dan tidak mengulangi perbuatan semisal itu. Nabi telah bersabda,
"Barang siapa yang bersumpah dan dia berkata di dalam sumpahnya tersebut dengan menyebut Latta dan Uzza maka hendaknya dia mengucapkan la ilaha illallah." (HR al-Bukhari di dalam al-Fath 11/546)

Di samping itu ada beberapa kalimat yang mengandung kesyirikan dan sering diucapkan oleh banyak orang, seperti; Aku bertawakkal (bersandar) kepada Allah dan kepadamu; Aku tidak kuasa apa-apa kalau tidak karena Allah dan karenamu; Kalau saja bukan karena Allah dan karenamu; Ini dari Allah dan darimu atau lafal-lafal lain yang semakna dengan ini. Rasulullah telah bersabda,
"Janganlah kalian mengucapkan, "Atas kehedak Allah dan kehendak fulan" akan tetapi ucapkanlah, "Atas kehendak Allah kemudian kehendak fulan." (HR Abu Dawud, dalam silsilah shahihah, 137)

Demikian juga kalimat-kalimat yang berisi celaan terhadap masa (waktu) seperti; Allah melaknat zaman yang kelam ini; Ini waktu atau hari pembawa sial dan yang semisalnya. Karena mencela masa adalah sama dengan mencela Allah yang telah menciptakan masa tersebut. Nabi bersabda, Allah berfirman, artinya,
"Anak Adam mencela masa, padahal Akulah Masa itu, di tangan-Ku siang dan malam." (HR al-Bukhari)

Masuk dalam kategori lafal-lafal yang diharamkan adalah memberikan nama dengan segala sesuatu yang diperhambakan kepada selain Allah , seperti Abdul Husain, Abdul Masih, Abdur Rasul, Abdun Nabi dan lain sebagainya.

3. Tathayyur

Yaitu merasa sial karena melihat sesuatu. Tathayyur diambil dari kata thiyarah berasal dari ath-Thair yakni burung. Awal mulanya adalah bahwa dulu orang Arab apabila akan melakukan sesuatu seperti bepergian atau lainnya, maka dia melepaskan burung, kalau burung tersebut terbang ke arah kanan maka dia melanjutkan keinginannya, dan kalau terbangnya ke arah kiri maka dia merasa sial dan mengurungkan keinginannya. Rasulullah telah menjelaskan tentang tathayyur ini dalam sabdanya,
"Thiyarah adalah syirik." (HR. Ahmad, Shahihul Jami' 3955)

Dalam sabdanya yang lain disebutkan,
"Bukan termasuk golongan kami orang yang melakukan thiyaroh atau diminta untuk berthiyarah, juga orang yang melakukan perdukunan dan minta didukunkan." (HR. ath-Thabrani, silsilah hadits shahihah, 2195)

Masuk ke dalam kategori keyakinan yang merusak kemurnian tauhid adalah merasa sial dengan bulan Shafar, merasa sial dengan hari Jum'at tanggal tiga belas atau dengan angka tiga belas. Ini semua hukumnya haram dan termasuk dalam syirik ashghar.

Obat dari penyakit ini adalah dengan betawakkal sepenuhnya kepada Allah. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Thiyarah adalah syirik, dan tidak ada di antara kita kecuali terkadang pada dirinya terlintas sedikit dari tasya’um (rasa sial) ini, akan tetapi Allah menghilangkannya dengan sikap tawakkal.” (riwayat Abu Dawud dan al-Bukhari di dalam al-Adabul Mufrad)

4.Meninggalkan Shalat Karena Malas

Sedangkan jika meninggalkannya karena juhud (mengingkari) atas wajibnya shalat tersebut atau beristihza' (mengolok-olok) maka dia kafir keluar dari Islam menurut ijma'. Adapun jika meninggalkannya karena malas atau menganggap enteng maka dia telah melakukan dosa besar yang sangat besar, berdasarkan sabda Nabi,
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, maka barang siapa yang meninggalkannya dia telah kafir." (HR Ahmad, shahihul jami', 4143)
“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah bila dia meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

Dan menurut sebagian ulama, meninggalkan shalat hukumnya adalah kufur akbar berdasarkan dalil di atas dan dalil-dalil yang lainnya meskipun meninggalkannya karena malas dan menganggap enteng. Terlepas dari dua pendapat yang ada, meninggalkan shalat adalah sesuatu yang sangat berbahaya.

Catatan: Pendapat yang lebih kuat yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah kafir, wallahu a’lam.

5.Jimat dan Sejenisnya

Termasuk syirik adalah berkeyakinan bahwa manfaat atau kesembuhan dapat diperoleh dari benda-benda yang tidak pernah dijadikan oleh Allah sebagai sebab untuk mendapatkannya. Seperti keyakinan sebagian orang terhadap jimat-jimat, benda pusaka, tuah, logam-logam tertentu, rajah-rajah syirik yang diberikan dan ditulis oleh para dukun dan tukang sihir. Juga keyakinan terhadap benda peninggalan atau warisan orang tua, kakek, lalu digantungkan di leher anak-anak, istri atau ditaruh di kendaraan, di dalam rumah agar dapat menolak bala', sihir serta memberikan manfaat dan menjadi pagar pelindung.

Semua ini tidak diragukan lagi akan menafikan tawakkal kepada Allah. Dan benda-benda itu tidak memberikan manfaat apa-apa kepada manusia. Jika seseorang berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut memberikan manfaat, selain Allah maka dia telah musyrik. Rasulullah bersabda,
"Barang siapa yang menggantungkan jimat maka dia telah syirik." (HR. Ahmad, silsilah hadits shahihah 492)

Orang yang melakukan itu semua adalah musyrik dengan kemusyrikan yang besar jika dia berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut memang memberikan manfaat atau dapat memberikan madharat selain Allah. Adapun jika berkeyakinan bahwa benda tersebut hanya merupakan sebab kemanfaatan dan kemadharatan padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab untuk mendapatkannya maka dia terjerumus dalam syirik ashghar. Kita berlindung kepada Allah dari semua itu.

Sumber: Mukhtashar Kitab al-Kabair, Imam adz-Dzahabi, muraja’ah dan taqdim Dr. Abdur Rahman ash Shalih al-Mahmud. (AAT)

Ruqyah Syar'iyyah, Pengobatan Secara Islami

Share |
Pengertian Ruqyah
Ruqyah secara bahasa adalah jampi-jampi atau mantera. Ruqyah secara syar'i (ruqyah syar'iyyah) adalah jampi-jampi atau mantera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengobati penyakit atau menghilangkan gangguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan lain sebagainya, dengan hanya mengguna kan ayat-ayat Al-Qur`an dan atau do`a-do`a yang bersumber dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan atau do`a-do`a yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung unsur kesyirikan.

Ruqyah secara umum terbagi kepada dua macam;
Pertama; Ruqyah yang diperbolehkan oleh syari'at Islam yaitu disebut ruqyah syar'iyyah.
Ke dua; Ruqyah yang tidak dibolehkan oleh syari'at Islam, yaitu ruqyah dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan. Rusulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian, dan tidak apa-apa melakukan ruqyah selama tidak ada unsur syirik" (HR.Muslim)

Syarat Ruqyah Syar’iyyah

Para ulama sepakat membolehkan ruqyah dengan tiga syarat;
Dengan mempergunakan firman Allah(ayat-ayat Al-Qur'an) atau mempergunakan nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
Mempergunakan bahasa Arab atau bahasa yang bisa dipahami maknanya.
Berkeyakinan bahwa zat ruqyah tidak berpengaruh apa-apa kecuali atas izin Allah subhanahu wata’ala.

Ketentuan Meruqyah
Tatkala melakukan ruqyah hendaknya diperhatikan ketentuan berikut;
Ruqyah tidak mengandung unsur kesyirikan.
Ruqyah tidak mengandung unsur sihir.
Ruqyah bukan berasal dari dukun, paranormal, orang pintar dan orang-orang yang segolongan dengan mereka, walaupun dia memakai sorban, peci dan lain sebagainya. Karena bukan penampilan yang menjamin seseorang itu terbebas dari perdukunan, sihir dan kesyirikan.
Ruqyah tidak mempergunakan ungkapan yang tidak bermakna atau tidak dipahami maknanya, seperti tulisan abjad atau tulisan yang tidak karuan.
Ruqyah tidak dengan cara yang diharamkan seperti dalam keadaan junub, di kuburan, di kamar mandi, dan lain sebagainya.
Ruqyah tidak mempergunakan ungkapan yang diharamkan, seperti; celaan, cacian, laknat dan lain-lainnya.

Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah subhanahu wata’ala yang tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan juga obat penawarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Setiap penyakit ada obat penawarnya dan apabila suatu obat itu sesuai dengan jenis penyakitnya maka penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah" (HR.Muslim). Dan yakinlah bahwa tidak ada yang mampu menyembuhkan suatu penyakit melainkan hanya Allah subhanahu wata’ala. Maka di antara cara yang paling tepat, efektif, mujarab dan manjur untuk menghilangkan suatu penyakit dan menangkal mara bahaya adalah dengan memfungsikan Al-Qur`an dan As-Sunnah sebagai pengobatan. Al-Qur`an telah menjelaskan hal itu secara gamblang, "Katakanlah, “Al-Qur`an itu adalah petunjuk dan obat penawar" (QS.Fushshilat: 44).
"Dan kami turunkan dari Al-Qur`an (ada) sesuatu yang menjadi obat penawar dan menjadi rahmat bagi orang yang beriman" (QS.Al-Isrâ`: 82).

Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya telah mencontohkan pengobatan dengan mempergunakan Al-Qur`an dan do'a-do'a untuk mengobati berbagai macam penyakit, baik yang disebabkan oleh tukang sihir seperti guna-guna dan lain-lainnya atau disebabkan oleh gangguan jin seperti kesurupan dan penyakit-penyakit aneh lainnya atau terkena gigitan binatang berbisa seperti kalajengking, ular dan lain sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mempergunakan ayat-ayat Al-Qur`an dan do'a-do'a untuk penjagaan dan perlindungan diri.

Beberapa Alasan Ruqyah Berdasarkan Hadits-hadits yang Shahih.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam meruqyah dirinya sendiri tatkala mau tidur dengan membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas lalu beliau tiupkan pada kedua telapak tangannya, kemudian beliau usapkan ke seluruh tubuh yang terjangkau oleh kedua tangannya. (HR.al-Bukhari).

Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang di antara kami disengat kalajengking, kemudian Jabir berkata, “Wahai Rasulullah apakah saya boleh meruqyahnya? Maka beliau bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang sanggup memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah" (HR.Muslim).

'Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan padaku agar aku minta ruqyah dari pengaruh 'ain (mata yang dengki).” (HR.Muslim).

Dari Abu Sa'îd al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bertanya, “Wahai Muhammad apakah engkau mengeluh rasa sakit?” Beliau menjawab, “Ya!” Kemudian Jibril (meruqyahnya), "Bismillahi arqîka, min kulli syai`in yu`dzîka, min syarri kulli nafsin au 'aini hâsidin, Allahu yasyfîka, bismillahi arqîka" (“Dengan nama Allah saya meruqyahmu, dari segala hal yang menyakitimu, dan dari kejahatan segala jiwa manusia atau mata pendengki, semoga Allah menyembuh kanmu, dengan nama Allah saya meruqyahmu”) (HR.Muslim).

'Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ada seorang yang mengeluh rasa sakit, beliau usap orang tersebut dengan tangan kanannya, kemudian berdo'a, “Hilangkanlah penyakit wahai Rabb manusia, sembuhkanlah karena Engkaulah sang penyembuh, tiada kesembuhan selain kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tiada meninggalkan penyakit.” (HR.Muslim).

Utsman Bin Abil 'Ash radhiyallahu ‘anhu datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengadukan rasa sakit pada tubuhnya yang dia rasakan semenjak masuk Islam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Letakkanlah tanganmu pada tempat yang terasa sakit, kemudian bacalah; "Bismillahi"(dengan menyebut nama Allah) tiga kali, dan bacalah; "A'ûdzu billahi wa qudrotihi min syarri mâ ajidu wa uhâdziru"(aku berlindung dengan Allah dan dengan qudrat-Nya dari kejahatan yang aku dapati dan yang aku hindari) tujuh kali.” (HR.Muslim).

Cara Mengatasi Kesurupan dengan Ruqyah.

I. Sebelum terjadi kesurupan, maka hendaknya melakukan tindakan preventif, caranya adalah sebagai berikut;

Menjaga kemurnian tauhid dan ikhlas beribadah hanya kepada Allah saja serta menjauhi perbuatan syirik dan pelakunya.

Menjaga seluruh kewajiban yang telah dibebankan pada diri seorang muslim, dan menjauhi seluruh larangan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta bertaubat atas segala dosa dan kemaksiatan.

Perbanyaklah membaca Al-Qur'an, dan hendaklah diwiridkan setiap hari terutama surat Al-Baqarah, karena syaithan lari dari rumah yang dibacakan surat tersebut.

Membentengi diri dengan bermacam-macam do'a & ta'awwudz yang disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti wirid selesai shalat, wirid pagi hari dan sore hari dan ibadah-ibadah yang lainnya yang disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jauhilah ibadah-ibadah bid'ah dan ritual-ritual klenik yang tidak punya dasar hukum dalam Islam, karena hal itu merupakan jalan syaithan untuk mengelabui orang yang beriman ke jurang neraka.

II. Setelah terjadi kesurupan, maka lakukanlah tindakan berikut ini;

Hendaknya dicari seorang muslim yang bertauhid dan aqidahnya shahih tidak terkotori oleh kesyirikan serta ibadahnya tidak terkotori oleh riya` dan bid'ah.

Mintalah dia meruqyah orang yang kesurupan tersebut dengan membacakan surat al-Fatihah, ayat kursi, 2 ayat terakhir al-Baqarah, al-Ikhlas, al-Falaq, an-Nas dan surat-surat atau ayat-ayat yang lainnya karena pada dasarnya semua ayat al-Qur'an adalah obat, disertai dengan tiupan pada orang yang kesurupan tersebut, dan hendaklah diulang-ulangi hingga 3 X atau lebih.

Kemudian setelah itu bacakan do'a-do'a yang disyari'atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-haditsnya yang shahih.


(Abu Abdillah Dzahabi Isnen Azhar)
sumber

Kamis, 06 Januari 2011

Hajr Ekstrim bagian 3

Share |
PENJELASAN TENTANG HAKIKAT SIKAP EKSTRIM
DI DALAM MENGISOLIR DAN MENVONIS BID’AH
Petikan dari ucapan para ulama salafiyin
Bagian III : Ucapan Para Ulama Tentang Hajr dan Tabdi’ : (Syaikh Ibnu Baz, Al-Albani, Ibnu Utsaimin, Muqbil al-Wadi’i)
 اعداد :أبو سلمى الأثري
Ucapan Samahatul Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazz
Samahatul Imam Abdullah bin Abdil Aziz bin Bazz rahimahullahu ditanya tentang bagaimana sikap seorang muslim yang berada di atas sunnah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan ia memiliki hubungan erat (nasab) dengan kelompok yang mengamalkan bid’ah seperti menambah lafazh adzan dengan asyhadu anna ‘Aliyya waliyyullah dan hayya ‘ala khayril ‘amal, mereka juga mengatakan bahwa keturunan Muhammad dan Ali adalah sebaik-baik keturunan, serta melakukan aqiqoh bid’ah di saat ada kerabat yang meninggal dengan memotong domba dan tidak menghancurkan tulangnya, namun tulang dan kotorannya dikuburkan dengan anggapan hal ini adalah baik dan wajib diamalkan. Kemudian beliau rahimahullahu juga ditanya apakah boleh menikahi mereka, berlemah lembut dengan mereka, menghadiri walimah-walimah mereka padahal mereka menunjukkan aqidah mereka secara terang-terangan dan mereka mengklaim bahwa mereka adalah al-Firqoh an-Najiyah dan selain mereka adalah di atas kebatilan.Syaikh rahimahullahu pertama menjawab tentang bid’ahnya lafazh adzan dan aqiqoh bid’ah di atas, kemudian beliau menjawab tentang bagaimana sikap muslim yang berada di atas sunnah di dalam mensikapi mereka sebagai berikut :
وأما قول السائل ما موقف المسلم الذي على السنة المحمدية وله بهذه الطائفة رابطة نسب هل يوادهم بمعنى يكرمهم ويكرمونه ويتزوج منهم ويزوجهم مع العلم بأنهم يجاهرون بعقيدتهم ويقولون إنهم الفرقة الناجية وأنهم على الحق ونحن على الباطل . . ؟
”Adapun pertanyaan penanya bagaimana sikap seorang muslim yang berada di atas Sunnah al-Muhammadiyah sedangkan dia dengan kelompok ini memiliki ikatan darah (nasab), apakah ia (perlu) menyayangi mereka dengan artian memuliakan mereka sehingga mereka juga turut memuliakannya, dan menikahi (wanita) dari kalangan mereka serta menikahkan mereka, padahal telah diketahui bahwa mereka menampakkan aqidah mereka secara terang-terangan dan mereka mengatakan bahwa mereka adalah al-Firqoh an-Najiyah dan mereka (mengklaim) berada di atas kebenaran sedangkan kita di atas kebatilan…?”
والجواب : إذا كانت عقيدتهم هي ما تقدم في الأسئلة مع موافقة أهل السنة في توحيد الله سبحانه وإخلاص العبادة لله وعدم الشرك به لا بأهل البيت ولا بغيرهم فلا مانع من تزويجهم والتزوج منهم وأكل ذبائحهم والمشاركة في ولائمهم وموادتهم على قدر ما معهم من الحق وبغضهم على قدر ما معهم من الباطل؛ لأنهم مسلمون قد اقترفوا أشياء من البدع والمعاصي لا تخرجهم من دائرة الإسلام
”Maka jawabnya : Jika aqidah mereka adalah sebagaimana yang dikemukakan di dalam pertanyaan sebelumnya, (yaitu) tetap mensepakati ahlus sunnah di dalam tauhidullah subhanahu wa Ta’ala dan mengkihlaskan ibadah hanya untuk-Nya semata tanpa mensekutukan-Nya dengan sesuatu apapun baik dengan ahlul bait atau selainnya, maka tidaklah mengapa menikahkan mereka dan menikah dengan mereka, memakan sembelihan mereka dan berkumpul (menghadiri) di walimah-walimah mereka. Kita menyayangi mereka sebatas kebenaran yang ada pada mereka dan kita membenci terhadap kebatilan yang mereka miliki, karena sesungguhnya mereka adalah kaum muslimin yang terhimpun pada mereka sesuatu dari kebid’ahan dan kemaksiatan yang tidak sampai mengeluarkan mereka dari lingkaran Islam.”
وتجب نصيحتهم وتوجيههم إلى السنة والحق وتحذيرهم من البدع والمعاصي فإن استقاموا وقبلوا النصيحة فالحمد لله وهذا هو المطلوب ، أما إن أصروا على البدع المذكورة في الأسئلة فإنه يجب هجرهم وعدم المشاركة في ولائمهم حتى يتوبوا إلى الله ويتركوا البدع والمنكرات كما هجر النبي صلى الله عليه وسلم كعب بن مالك الأنصاري وصاحبيه لما تخلفوا عن غزوة تبوك بغير عذر شرعي
”Maka wajib menasehati dan mengarahkan mereka kepada as-Sunnah dan al-Haq, serta memperingatkan mereka dari kebid’ahan dan kemaksiatan. Jika mereka berlaku lurus dan menerima nasehat, falhamdulillah, maka inilah yang dituju/dikehendaki. Jika mereka masih bersikeras dengan bid’ah-bid’ah yang disebutkan di pertanyaan tadi, maka wajib menghajr mereka dan tidak boleh menghadiri walimah-walimah mereka hingga mereka mau bertaubat kepada Allah dan meninggalkan kebid’ahan dan kemungkaran. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam menghajr Ka’ab bin Malik al-Anshari dan dua orang rekannya yang tidak turut berperang di perang Tabuk tanpa udzur syar’i.”
وإذا رأى قريبهم أو مجاورهم أن عدم الهجر أصلح وأن الاختلاط بهم ونصيحتهم أكثر فائدة في الدين وأقرب إلى قبولهم الحق فلا مانع من ترك الهجر؛ لأن المقصود من الهجر هو توجيههم إلى الخير وإشعارهم بعدم الرضا بما هم عليه من المنكر ليرجعوا عن ذلك
”Namun jika seseorang memandang bahwa tidak menghajr teman atau tetangganya adalah lebih bermashlahat dan bercampur dengan mereka serta menasehati mereka lebih dekat dengan penerimaan mereka kepada kebenaran, maka tidak terlarang meninggalkan hajr. Karena tujuan dari hajr adalah mengarahkan mereka kepada kebaikan atau mensyiarkan ketidakridhaan terhadap kemungkaran agar mereka mau kembali (ruju’) dari kemungkaran tersebut.”
فإذا كان الهجر يضر المصلحة الإسلامية ويزيدهم تمسكا بباطلهم ونفرة من أهل الحق كان تركه أصلح كما ترك النبي صلى الله عليه وسلم هجر عبد الله بن أبي بن سلول رأس المنافقين لما كان ترك هجره أصلح للمسلمين
”Jika sekiranya hajr akan merusak mashlahat Islami dan semakin menambah mereka untuk berpegang dengan kebatilan dan mereka lari dari ahlul haq, maka meninggalkan hajr lebih bermashlahat, sebagaimana nabi meninggalkan hajr kepada Abdullah bin Ubai bin Salul, pimpinan kaum munafikin, yang mana ketika nabi tidak menghajrnya adalah demi kemashlahatan kaum muslimin.”
أما إن كانت هذه الطائفة تعبد أهل البيت كعلي وفاطمة والحسن والحسين رضي الله عنهم أو غيرهم من أهل البيت بدعائهم والاستغاثة بهم وطلبهم المدد ونحو ذلك ، أو كانت تعتقد أنهم يعلمون الغيب أو نحو ذلك مما يوجب خروجهم من الإسلام ، فإنهم والحال ما ذكر لا يجوز مناكحتهم ولا مودتهم ولا أكل ذبائحهم بل يجب بغضهم والبراءة منهم حتى يؤمنوا بالله وحده …
”Namun, jika kelompok ini menyembah ahlul bait seperti Ali, Fathimah, Husain atau Hasan Radhiyallohu ’anhum, atau mempersembahkan do’a kepada mereka, beristighotsah dan memohon pertolongan atau semacamnya kepada mereka, atau meyakini bahwa mereka mengetahui perkara yang ghaib atau semacamnya dari amalan-amalan yang mewajibkan pelakunya keluar dari Islam. Maka sesungguhnya mereka dan perkara-perkara yang disebutkan (di atas) menyebabkan tidak boleh menikahi mereka, tidak pula mengasihi mereka, tidak memakan sembelihan mereka, bahkan wajib membenci dan berlepas diri dari mereka, hingga mereka beriman kepada Allah Ta’ala semata…”
Lantas syaikh menyebutkan dalil-dalil pengharaman syirik, dan beliau rahimahullahu melanjutkan jawabannya :
أما قول هذه الطائفة أنهم الفرقة الناجية وأنهم على الحق وغيرهم على الباطل فالجواب عنه أن يقال : ليس كل من ادعى شيئا تسلم له دعواه بل لا بد من البرهان الذي يصدق دعواه كما قال الله سبحانه : قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ …
“Adapun klaim mereka bahwa mereka adalah al-Firqoh an-Najiyah dan merekalah yang berada di atas kebenaran, dan orang-orang selain mereka adalah berada di atas kebatilan. Maka jawabannya adalah : tidaklah setiap orang yang mengklaim sesuatu maka klaimnya telah bebas/selamat, namun haruslah klaim itu disertai burhan (bukti-bukti yang nyata) yang mendukung klaimnya. Sebagaimana firman Allah sunhanahu : “Katakanlah, datangkan bukti-buktimu jika kamu adalah orang-orang yang benar” (QS al-Baqoroh : 111)…” dst hingga akhir jawaban beliau…[1]
Ucapan Muhadditsul Ashr al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani
Samahatul Imam, Muhaddits al-Ashr, Muhammad Nashirudin al-Albany rahimahullahu berkata di dalam mendefinisikan siapakah mubtadi’ itu sebagai berikut :
أثر أبي هريرة رضي الله عنه يصلح أن يكون مثالاً عن أنَّ وقوع العالم في بدعة لا يعني أنه مبتدع, وأنَّ وقوع العالم في ارتكاب محرّم أي القول في إباحة ما هو محرم اجتهادًا منه لا يعني أنه ارتكب محرما. فأقول : أثر أبي هريرة رضي الله عنه هذا الذي ينصّ على أنّه كان يقوم يوم الجمعة قبل الصلاة يعظ الناس, يصلح بأن يكون مثالاً صالحاً, كون البدعة قد تقع من عالم وليس مع ذلك أنه مبتدع.
“Atsar Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu sesuai untuk dijadikan sebagai contoh dari permasalahan bahwa jatuhnya seorang alim ke dalam kebid’ahan tidak otomatis menjadikannya mubtadi’. Dan jatuhnya seorang alim ke dalam perbuatan haram yaitu dengan berpendapat tentang bolehnya sesuatu yang haram karena hasil ijtihadnya maka tidak otomatis menyebabkannya sebagai pelaku keharaman. Aku katakan, atsar Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu ini yang menashkan/menunjukkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum sholat, memberikan nasehat kepada manusia, merupakan contoh tepat yang sesuai, bahwasanya terkadang bid’ah itu dilakukan oleh seorang yang alim namun tidaklah menjadikannya sebagai mubtadi’ begitu saja.”
وقبل الخوض في تمام الجواب أقول : المبتدع هو أولا الذي من عادته الابتداع في الدين, وليس الذي يبتدع بدعة ولو كان هو فعلا ليس عن اجتهاد وإنما عن هوى, مع هذا لا يسمى مبتدعاً. وأوضه مثال لتقريب هذا المثال, أن الحاكم الظالم قد يعدل في بعض أحكامه فلا يقال فيه عادل, كما أن العادل قد يظلم في بعض أحكامه فلا يقال فيه ظالم, وهذا يؤكد القاعدة الإسلامية الفقهية أن الإنسان بما يغلب عليه من خير أو شر إذا عرفنا هذه الحقيقة عرفنا من هو المبتدع.
”Sebelum masuk lebih mendalam kepada jawaban, aku katakan : pertama, mubtadi’ itu adalah orang yang kebiasaannya mengada-adakan bid’ah di dalam agama. Dan tidaklah orang yang melakukan kebid’ahan walaupun ia melakukannya bukan dari ijtihadnya tetapi dari hawa nafsunya, namun walau demikian ia tidak dikatakan sebagai mubtadi’. Aku terangkan sebuah contoh yang mirip dengan contoh ini, seorang hakim yang zhalim, terkadang berlaku adil dalam sebagian keputusannya namun dia tidaklah dikatakan sebagai hakim yang adil, sebagaimana juga hakim yang adil terkadang melakukan kezhaliman pada sebagian keputusannya namun dia tidak dikatakan sebagai hakim yang zhalim. Hal ini menyokong suatu kaidah fikih islami bahwasanya seseorang itu dihukumi dari kebaikan dan keburukan yang dominan pada dirinya, apabila kita telah mengetahui realita ini niscaya kita mengetahui siapakah mubtadi’ itu.”
فيشترط إذن في المبتدع شرطان : أولاً : أن لا يكون مجتهدا وإنما يكون متّبعاً للهوى, والثاني : أن يكون ذلك من عادته ومن دينه.
”Kalau begitu, disyaratkan bagi mubtadi’ itu dua syarat, yaitu : pertama, dia bukanlah termasuk mujtahid namun ia adalah pengikut hawa nafsu, dan kedua yaitu, dia tidaklah melakukannya sebagai kebiasaannya atau sebagai bagian dari agamanya.[2]”
Samahatul Imam juga ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :
السائل : هل صحيح أن هجر المبتدعة في هذا الزمان لا يطبق؟
“Apakah benar bahwa menghajr ahli bid’ah di zaman ini tidak tepat untuk diimplementasikan?”
Samahatul Imam rahimahullahu menjawab :
هو يريد أن يقول لا يحسن أن يطبق, هل صحيح لا يطبق؟ هو لا يطبق لأنه المبتدعة و الفساق والفجار هم الغالبون, ولكن هو يريد أن يقول لا يحسن أن يطبق, وهو كأنه السائل يعنيني أولا يعنيني. فأقول: نعم, هو كذلك, لا يحسن أن يطبق, وقد قلت هذا صراحة آنفا حينما ضربت المثل الشامي: أنت مسكّر وأنا مبطّل.
“Dia (penanya) bermaksud mengatakan bahwa praktek hajr tidak layak untuk diterapkan, apakah benar tidak layak diterapkan? Yang benar adalah praktek hajr memang tidak diterapkan karena mubtadi’, orang-orang fasik dan fajir (durhaka) adalah dominan di zaman ini. Akan tetapi dia (penanya) ingin mengatakan tidak layak untuk diimplementasikan. Dan penanya seakan-akan memaksudkanku dengan pertanyaannya ataukah tidak memaksudkanku. Maka aku katakan, “iya” keadaannya adalah demikian, tidak layak untuk diterapkan. Saya telah mengatakannya dengan jelas tadi ketika aku membuat permisalan tentang pepatah Syaami (orang Syam) : “Kamu menutup (pintu masjid) maka aku tidak jadi sholat.”[3]
Beliau rahimahullahu ditanya kembali :
السائل : لكن مثلاً إذا وجدت بيئة, الغالب في هذه البيئة أهل السنة مثلاً, ثم وجدت بعض النوابت ابتدعوا في دين الله عزّ وجل, فهنا يطبق أم لا يطبق؟
“Tapi (wahai syaikh), misalkan ada sebuah lingkungan, dan yang dominan di lingkungan ini adalah ahlus sunnah misalnya, kemudian ditemukan ada sekelompok orang yang berbuat bid’ah di dalam agama Alloh Azza wa Jalla, maka apakah (hajr) diterapkan ataukan tidak?”
Beliau rahimahullahu menjawab :
يجب هنا استعمال الحكمة, هذه الفئة الظاهرة القوية, هل إذا قاطعت الفئة المنحرفة عن الجماعة, يعود الكلام سابق هل ذلك ينفع الطائفة المتمسكة أم يضّرها, هذا من جهتهم, ثمّ هل ينفع المقاطعين والمهجورين من الطائفة المنصورة أم يضّرهم, هذا سبق جوابه كذلك. يعني لا ينبغي أن تأخذ مثل هذه الأمور بالحماس وبالعاطفة وإنما بالروية والأناة و الحكمة…
“Yang wajib adalah kita harus menggunakan hikmah. Jika kelompok yang lebih kuat yang mayoritas yang meng­hajr kelompok yang menyeleweng –kita kembalikan kepada pembahasan yang telah lalu- apakah hal ini akan memberikan manfaat pada kelompok yang berpegang pada kebenaran ataukah malah akan mencederai (memudharatkan)nya? Ini dari satu sisi. Kemudian dari sisi lain apakah hajr yang diterapkan oleh ath-Thaifah al-Manshurah bermanfaat bagi kelompok yang di­hajr atau justru menimbulkan mudharat bagi mereka. Jawabannya telah lalu, yaitu tidaklah patut dalam permasalahan seperti ini kita mengambil sikap dengan semangat dan perasaan belaka, namun seharusnya dengan sikap hati-hati, tenang (tidak gegabah) dan penuh hikmah…”[4]
Ucapan Faqiihuz Zaman Samahatus SyaikhMuhammad Sholih al-Utsaimin
Samahatul Imam, Faqiihuz Zaman, Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullahu berkata :
فإذا كان في الهجر من فعل معصية لترك واجب أو فعل محرم فائدة فإنه يهجر حتى تتحقق الفائدة ، وأما من كان هجره لا يفيد شيئاً بل لا يزيد الأمر إلا شدة وإلا بعداً عن أهل الخير فلا يهجر ، لأن الشرع جاء بالمصالح وليس بالمفاسد ، فإذا علمنا أننا لو هجرنا هذا العاصي لم يزدد إلا شراً وكراهة لنا وكراهة ما معنا من الخير ، فإننا لا نهجره ، نسلم عليه ونرد عليه السلام لأنه وإن عصى الله ، والمؤمن لا يهجر فوق ثلاث ، هذا هو الحكم فيما يتعلق بالهجر ،
”Apabila menghajr orang yang melakukan kemaksiatan dan meninggalkan kewajiban atau berbuat kemaksiatan memberikan faidah, maka dia (perlu) dihajr hingga dapat mewujudkan faidah. Akan tetapi orang yang hajrnya tidak membuahkan faidah sedikitpun, namun malah menambah keras kepala dan menjauh dari kebenaran, maka janganlah dihajr. Karena syariat itu datang dengan membawa kemashlahatan bukan kerusakan. Apabila kita telah tahu bahwa apabila kita menerapkan hajr pada kemaksiatan ini tidaklah menambah melainkan keburukan, kebencian terhadap kita dan kebencian terhadap apa yang kita bawa berupa kebaikan, maka kita jangan menghajrnya. Kita ucapkan salam padanya dan kita jawab salamnya. Karena, walaupun dia telah bermaksiat kepada Alloh, seorang mukmin itu tidaklah dihajr lebih dari tiga hari. Inilah hukum yang berkaitan dengan hajr.
وفي النهاية يسوءني أن أحد المسلمين اليوم يمر بعضهم ببعض لا يسلم أحدهم على الآخر ، يتلاقيان يضرب كتف أحدهما كتف الآخر لا يسلم عليه وكأنما مر بجيفة أو يهودي أو نصراني ، مع أنهم أخوه ، ومع هذا إذا سلم عليه ماذا يستفيد ؟ عشر حسنات نقداً ، إيمان ، محبة ، ألفة ، دخول الجنة .قال النبي صلى الله عليه وسلم : ( والله لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا أفلا أخبركم بشئ إذا فعلتموه تحاببتم أفشوا السلام بينكم ) فبين أن إفشاء السلام من أسباب المحبة من الإيمان والإيمان سبب لدخول الجنة
”(Keadaan) akhir-akhir ini sungguh mengecewakanku, bahwasanya ada seorang muslim pada hari ini, mereka berlalu melewati sebagian lainnya namun tidak saling mengucapkan salam antar satu dengan lainnya, seakan-akan mereka berlalu dengan ketakutan atau seakan-akan mereka melewati orang Yahudi atau Nasrani, padahal mereka adalah saudaranya, padahal apabila dia mengucapkan salam, apa faidah yang dapat ia peroleh? (dia akan memperoleh) sepuluh kebaikan secara sempurna, keimanan, kecintaan, keterpaduan dan masuk ke dalam surga. Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
والله لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا أفلا أخبركم بشئ إذا فعلتموه تحاببتم أفشوا السلام بينكم
”Demi Alloh, kalian tidak bakal masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku beritakan dengan sesuatu amalan yang apabila kalian laksanakan maka kalian akan saling mencintai? Yaitu sebarkan salam di tengah-tengah kalian.”
Beliau menjelaskan bahwa menyebarkan salam termasuk sebab-sebab yang dapat menghantarkan kepada kecintaan dan keimanan, sedangkan keimanan itu merupakan sebab masuk ke dalam surga.
ويؤسفنا جداً أن نرى مسلمين يلتقي بعضهم ببعض ولا يسلم ، بل ربما كانا أخوين زميلين في الدراسة ، سواء في دراسة المسجد أو في دراسة الكلية أو المعهد أو المدارس الأخرى ، لا يسلم بعضهم على بعض إذاً ما فائدة العلم ؟ ما فائدة طلب العلم ؟إذا لم يتربَّ طالب العلم بالتربية الحسنة التي دل عليها الكتاب والسنة ،
Sungguh sangat menyedihkan sekali, kami melihat kaum muslimin bertemu antara satu dengan lainnya namun tidak saling mengucapkan salam. Bahkan betapa banyak dua orang bersaudara yang berteman baik di suatu sekolah, baik di Masjid, perkuliahan, ma’had ataupun sekolahan lainnya, mereka tidak saling mengucapkan salam antara satu dengan lainnya. Lantas, apa manfaatnya ilmu?!! Apa faidahnya menuntut ilmu?!! Apabila tidak berimplikasi sama sekali terhadap seorang penuntut ilmu pendidikan yang baik, yang telah ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
وكان عليها رسول الله صلى الله عليه وسلم فما الفائدة من التعليم فهو والجاهل سواء ، إن لم يكن الجاهل خيراً منه ، ولهذا احثكم على إفشاء السلام لفوائدة العظيمة ، وهو لايضر ، لأنه عمل اللسان ، واللسان لو يعمل من الصباح إلى الغروب ما كلَّ ولا ملَّ فنسأل الله لنا ولكم الهداية والتوفيق والعصمة والتوبة إنه على كل شئ قدير .
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam telah mewajibkan untuk menuntut ilmu, lantas apa faidahnya belajar apabila dirinya dengan orang bodoh itu sama saja?!! Kalau tidak demikian maka orang bodoh itu lebih baik baginya. Oleh karena itu, aku anjurkan kalian semua untuk menyebarkan salam agar memperolah faidah yang agung, dan hal ini (menyebarkan salam) tidaklah membahayakan, dikarenakan hal ini merupakan perbuatan lisan, dan lisan apabila dipergunakan dari pagi hari sampai sore, tidak bakal habis dan berkurang. Kami memohon kepada Alloh hidayah, taufiq, keterpeliharaan dan taubat bagi diri kami dan kalian, sesungguhnya Dia atas yang demikian ini adalah Maha Mampu.”[5]
Syaikh rahimahullahu juga berkata :
فكل مؤمن وإن كان فاسقاً فإنه يحرم هجره ما لم يكن في الهجر مصلحة ، فإذا كان في الهجر مصلحة هجرناه ، لأن الهجر حينئذ دواء ، أما إذا لم يكن فيه مصلحة أو كان فيه زيادة في المعصية والعتو ، فإن مالا مصلحة فيه تركه هو المصلحة .
”Maka setiap mukmin, walaupun ia seorang yang fasiq, haram menghajrnya selama tidak mendatangkan faidah. Namun jika bermashlahat maka kita lakukan. Karena hajr adalah obat, jika hajr tidak mempunyai mashlahat atau justru malah menambah kemaksiatan dan kedurhakaan, maka sesuatu yang tidak bermashlahat meninggalkannya adalah suatu mashlahat pula.[6]
Ucapan Muhaddits Yaman al-’Allamah asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Berkata asy-Syaikh al-’Allamah al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullahu ketika ditanya tentang kriteria di dalam menghajr :
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله أما بعد:
”Segala puji hanyalah milik Alloh Pemelihara alam semesta, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan para sahabatnya seluruhya. Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq selain Alloh semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du :
فالهجر : هجر المسلم يعتبر من الكبائر والرسول صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث ) نعم ويقول أيضاً :( إن الله سبحانه وتعالى يغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن فيقول انظروا هذين حتى يصطلحا ) فهجر المسلم يعتبر من الكبائر ،
Hajr (dalam artian) menghajr seorang muslim itu termasuk dosa besar, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث
”Tidak halal bagi seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari.”
Dan sabda beliau pula :
إن الله سبحانه وتعالى يغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن فيقول انظروا هذين حتى يصطلحا
”Sesungguhnya Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengampuni seluruh hamba-Nya kecuali orang yang musyrik dan orang yang bertikai. Lantas beliau berkata : perhatikanlah dua perkara ini sampai keduanya terbebas”
Maka menghajr seorang muslim itu termasuk dosa besar.
وقد وقع مع النبي صلى الله عليه وسلم أن هجر الثلاثة الذين خلفوا عن غزوة تبوك هجرهم نحو خمسين ليلة وهكذا أيضاً هجر نساءه عند أن تظاهرن عليه وطلبن منه النفقة فيما لا يقدر عليه هجرهن شهراً ثم بعد ذلك أمره الله أن يخيرهن بين البقاء معه وبين الفراق ( يا أيها النبي قل لأزواجك إن كنتن تردن الحياة الدنيا وزينتها فتعالين أمتعكن وأسرحكن سراحاً جميلاُ وإن كنتن تردن الله ورسوله والدار الآخرة فإن الله أعد للمحسنات منكنَّ أجراً عظيماً )
Terjadi di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bahwasanya beliau menghajr tiga orang yang tidak turut dalam perang Tabuk, beliau menghajr mereka selama 50 malam. Beliau juga meng­hajr isteri-isteri beliau tatkala mereka membangkang dari beliau dan menuntut harta kepada nabi yang tidak beliau sanggupi, beliau hajr mereka selama sebulan, kemudian setelah itu beliau memberikan pilihan kepada mereka antara tetap bersama beliau ataukah perceraian.
يا أيها النبي قل لأزواجك إن كنتن تردن الحياة الدنيا وزينتها فتعالين أمتعكن وأسرحكن سراحاً جميلاُ وإن كنتن تردن الله ورسوله والدار الآخرة فإن الله أعد للمحسنات منكنَّ أجراً عظيماً
”Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan Aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki Allah dan Rasulnya-Nya serta negeri akhirat, Maka Sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (al-Ahzab : 28-29)
Beliau rahimahullahu lalu melanjutkan perkataannya :
فالهجر الذي وقع من النبي صلى الله عليه سلم قليل وقليل ، فلا ينبغي لكل من رأي منه تقصيراً أن تهجره فإن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( حق المسلم على المسلم خمس ومنها إذا لقيتها فسلم عليه ) والهجر في هذا الزمن وفي غير هذا الزمن لابد أن لا يكون شهوة . بينك وبين صاحبك خصام قلت : أنا أهجرك لله ، لكن لو فتشت نفسك وأنصفت لكان الهجر لأجل نفسك فلا يكون لحظ النفس
Hajr yang terjadi dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam sangatlah sedikit dan sedikit. Maka tidaklah sepatutnya bagi setiap orang yang ia melihat ada kekurangan pada seseorang lantas kamu menghajrnya, karena Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
حق المسلم على المسلم خمس ومنها إذا لقيتها فسلم عليه
”Hak muslim yang satu dengan muslim lainnya ada lima, diantaranya apabila bertemu maka ucapkan salam padanya.”
Hajr di zaman ini dan selain zaman ini, haruslah tidak boleh atas dasar syahwat (hawa nafsu). Jika ada permusuhan antara dirimu dengan temanmu, kamu berkata : ”aku menghajrmu karena Alloh” akan tetapi jika kau tilik dirimu dan kau berlaku adil maka sesungguhnya hajr itu adalah untuk dirimu bukan untuk kebahagian diri.
تهجر لله سبحانه وتعالى فمثلاً ولدك أو أخوك أو جارك أخوك في الله هجرته وما شعرت إلا وقد انحرف ، أو ذهب إلى الشيوعين ، أو إلى غيرهم ، وأنت تعتبر آثماً وأنت المتسبب في انحرافه ، فلا بد أن تنظر المصلحة ، مثلاً إذا هجرت ولدك يوماً أو يومين وهو محتاج إليك ، وسيرجع وأنت متأكد أنه سيرجع ، أما إذا كان سيخطفه الخربيون ، أو كان سيضيع ويميع في الشوارع ، فعليك أن تصبر عليه وتدعو الله له بالهداية ، فإن دعوتك بإذن الله مستجابة تدعو الله أن يهديه
Kamu menghajr karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala, misalnya anakmu, atau saudaramu, atau tetangga saudaramu, menghajrnya di jalan Alloh, dan tidaklah kamu rasakan melainkan tambah menyimpang, atau berubah menjadi sosialis atau selainnnya, maka kamu menjadi dosa dan menjadi sebab atas penyimpangannya. Maka haruslah kamu perhatikan maslahatnya. Misalnya apabila kamu hajr anakmu sehari atau dua hari sedangkan ia butuh kepadamu dan dia akan kembali (taubat) maka kamu harus yakin bahwa dia bakal kembali. Adapun jika hizbiyun akan merenggutnya, atau dia akan menyia-nyiakan dan meremehkan syariat, maka kamu wajib bersabar atasnya dan do’akan baginya hidayah dari Alloh, karena do’amu dengan izin Alloh adalah mustajabah, maka berdo’alah kepada Alloh supaya Ia memberinya hidayah.
نعم أنصحكم أن لا تحضروا محاضرة المبتدعة من حزبيين ، ومن غيرهم لماذا ؟ لأنهم يبثون السموم فيها شعرتم أو لم تشعروا ، أما إذا لقيته في الطريق فالسلام عليكم ، وعليكم السلام ، وإذا صافحك فصافحه ، لكن من أجل سلامة قلوبكم والمحافظة على قلوبكم من الشبه أنصحكم أن لا تحضروا محاضرات المبتدعة سواء كانوا حزبيين أم غيرهم ، نعم من أجل المحافظة على سلامة القلوب فإن أحدكم ربما يخرج على سيارته من صنعاء إلى حضرموت وليس له إلا أن يدعو إلى حزبه المغلف ، أو إلى حزبه الظاهر والله المستعان .
Iya, aku nasehatkan kalian untuk tidak menghadiri pengajiannya mubtadi’, baik dari kaum hizbiyin ataupun selain mereka, kenapa? Karena mereka akan menancapkan bisa beracunnya baik kamu rasakan maupun tidak kamu rasakan. Adapun apabila kamu bertemu dengannya di jalan, maka ucapkan assalamu’alaykum, wa’alaykumus salam, apabila dia mengajakmu bersalaman maka bersalamanlah dengannya. Akan tetapi, dalam rangka untuk keselamatan hati kalian dan menjaga hati kalian dari syubuhat, maka aku nasehatkan kalian supaya tidak menghadiri pengajian mubtadi’, baik mereka dari hizbiyin ataupun selainnya. Iya, dalam rangka untuk menjaga keselamatan hati. Karena sesungguhnya, betapa banyak salah seorang diantara kalian keluar melakukan perjalanan dari Shon’a menuju Hadhromaut, tidak ada yang mengajak dirinya melainkan orang yang mengajak kepada partainya yang tertutup (tersembunyi) atau kepada partainya yang tampak, Dan hanya kepada Alloh kita memohon pertolongan.”[7]
——————————————————————————–
[1] Lihat : al-Ajwibah al-Mufiidah ‘an Ba’dli Masa`ilil Aqidah oleh al-Imam Abdul Aziz bin Baz, diterbitkan oleh : Ri`aasah al-idaaroh al-Buhuts al-Ilmiyyah wal Iftaa’, cet. III, 1422/2002, Riyadh, hal. 25-31.
[2] Dari kaset Man Huwa al-Mubtadi’, Silsilah al-Huda wan Nur ash-Shoutiyah no. 785, side B; dinukil dari buku Aqwaalu wa Fataawa al-Ulama`u fit Tahdziiri min Jama’ati al-Hajri wat Tabdii’, penyusun : Kumpulan Penuntut Ilmu, cet. II, 1424 H., tanpa penerbit, hal. 18-19.
[3] Dari kaset Haqiqotul Bida’ wal Kufri, Silsilah al-Huda wan Nur no. 666, side B; dinukil dari al-Manhajus Salaf ‘inda asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani karya ‘Amru ‘Abdul Mun’im Salim hal. 90-91; Bagi yang ingin mendapatkan terjemahan lengkap ceramah ini bisa didownload di http://geocities.com/fsms_sunnah (Download Centre Maktabah Abu Salma).
[4] Ibid.
[5] Syarh Riyadhus Shalihin oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, tahqiq : Syaikh Abdullah ath-Thoyar, cet. I, 1415 H./1995 M, Darul Wathon, Riyadh, juz IV, hal. 219-220.
[6] Lihat Muzilul Ilbas fi Hukmi ‘ala an-Naasi karya Said bin Shabir Abduh, hal. 252; Melalui perantaraan Aqwalu A`immah ad-Da’wah as-Salafiyah fi hadzal ‘Ashr fi Mas`alati al-Hajr wat Tabdi’di dalam www.muslm.net/vb
[7] Lihat al-Ajwibah as-Sadidah fi Fatawa al-‘Aqidah oleh al-‘Allamah Muqbil bin Hadi, juz I, hal. 167-168; melalui perantaraan Aqwal (ibid.)
(Bersambung Bagian 4)