Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Kamis, 24 Februari 2011

Perang Khaibar dan Daging Kambing Beracun

Share |
(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)
Pada bulan Muharam tahun 7 H, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kaum Muslimin untuk bersiap-siap memerangi orang Yahudi di Khaibar. Khaibar adalah benteng pertahanan kaum Yahudi yang merupakan wilayah pertanian dengan delapan atau lima benteng yang melindungi. Jaraknya kira-kira seratus mil arah barat laut Madinah.
Ketika Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengepung benteng pertama milik mereka, Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menunggu selama enam hari tanpa melakukan apapun. Pada malam ketujuh, Umar bin Khaththâb radhiyallâhu'anhu berhasil menangkap seorang Yahudi yang tengah keluar dari benteng dan membawanya ke hadapan Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.
Dalam keadaan sangat takut, orang Yahudi tersebut mengatakan: “Jika kalian memberi jaminan keamanan kepadaku, akan aku tunjukkan kepada kalian sesuatu cara agar kalian berhasil menaklukkan mereka”. Selanjutnya ia mengatakan, “Penghuni benteng ini telah diliputi rasa lelah dan jemu. Mereka mengirim anak-anak mereka ke benteng yang ada di belakangnya. Dan mereka akan keluar menyerang kalian esok hari.”
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Sungguh, besok aku akan berikan panji perang kepada seorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan dia dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah akan menaklukkan musuh dengan kedua tangannya."[1]

Keesokan harinya, Beliau menanyakan Ali bin Abi Thâlib radhiyallâhu'anhu. Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam diberitahu bahwa Ali radhiyallâhu'anhu mengalami rasa sakit di kedua matanya. Selanjutnya, Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memanggil Ali radhiyallâhu'anhu dan meludah di kedua matanya. Seketika itu juga Allah Ta’ala menyembuhkan kedua matanya; seakan-akan tidak pernah ada rasa sakit sebelumnya.
Kemudian, Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memberikan panji perang kepada Ali radhiyallâhu'anhu. Setelah itu, kaum Muslimin bergerak menyerang kaum Yahudi hingga berhasil menaklukkan benteng tersebut. Kaum Muslimin terus menaklukkan benteng demi benteng, hingga Allah Ta’ala menyempurnakan penaklukan Khaibar.
Alhamdulillâh, Allah Ta’ala hinakan kaum Yahudi dan memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin. Mereka memperoleh harta rampasan perang yang banyak; dan mereka juga menguasai kepemilikan tanah kaum Yahudi. Tetapi, kaum Yahudi memohon kepada Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam agar mereka tetap dibiarkan tinggal di sana dan mengolah lahan pertanian dengan imbalan separuh hasil panen. Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam pun menyetujuinya, Beliau bersabda” Kami menyetujui permohonan kalian sebatas kehendak kami.”
Pada momentum pertempuran ini, seorang wanita Yahudi memberi hadiah kepada Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berupa daging kambing yang telah ditaburi racun. Sebagaimana disebutkan di dalam riwayat di bawah ini yang artinya:

Dari Ibnu Syihâb, ia mengatakan, “Dahulu Jâbir radhiyallâhu'anhu menceritakan bahwa ada seorang wanita Yahudi dari penduduk Khaibar yang meracuni seekor kambing bakar. Kemudian menghadiahkannya kepada Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam".

Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam pun mengambil paha kambing itu dan memakannya. Beberapa Sahabat pun juga ikut makan bersama Beliau. Tiba-tiba Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berkata kepada para Sahabat, "Jangan kalian makan !." Lalu Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengutus seseorang untuk memanggil wanita (yang memberi kambing) itu dan wanita itu pun datang. Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam pun segera bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah meracuni kambing ini?"
Wanita itu menjawab, "Siapa yang telah memberitahumu?"
Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, "Paha kambing ini yang telah mengabariku."
Wanita itu berkata, "Ya" (aku telah meracuninya).
Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bertanya lagi, "Apa yang kamu kehendaki dari perbuatanmu ini?"
Wanita itu berkata dalam hati, "Jika dia seorang nabi, makanan pasti itu tidak akan membahayakannya. Dan jika dia bukan seorang nabi, maka kami akan selamat dari gangguannya."
Selanjutnya Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memaafkan wanita itu dan tidak menghukumnya.
Sebagian Sahabat yang memakan kambing itu meninggal dunia. Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam sendiri berbekam kepada Abu Hindun (bekas budak bani Bayâdhah) dengan tanduk dan pisau.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa tatkala ada seorang Sahabat nabi yang meninggal karena karena racun tersebut, maka wanita itu diperintahkan oleh Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam agar dibunuh.[2]

Imam Nawawi rahimahullâh berkata, “Sepertinya racun itu menyisakan tanda atau bekas, berupa warna hitam atau yang lainnya.” Nama wanita Yahudi itu adalah Zainab binti Hârits, istri Salâm bin Misykam, salah seorang pembesar Yahudi. (Syarh Shahîh Muslim)

Lajnah Dâimah menyatakan, “Para Ulama pakar sirah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengatakan bahwa Beliau pernah menyantap daging kambing beracun pemberian wanita Yahudi Khaibar. Kemudian paha kambing tersebut berbicara, memberitahu Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bahwa ia telah ditaburi racun, sehingga Beliau pun tidak melanjutkan santapannya.
Tatkala Beliau sakit keras yang menyebabkannya meninggal, Beliau bersabda:

Wahai Aisyah, aku masih bisa merasakan rasa sakit
akibat makanan yang aku makan di Khaibar
.”
(HR Abu Dâwud no. 4512; Ad-Dârimi, Al-Muqaddimah 67)

Ini merupakan mukjizat Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam selamat dari racun yang mematikan atas pemberitahuan Allah Ta’ala kepada Beliau bahwa daging tersebut beracun, juga laporan dari organ kambing itu kepada Beliau.

Disebutkan pula dalam riwayat lain (selain Imam Muslim), bahwa Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Kaki ini memberitahuku bahwa kambing panggang ini beracun.”

Maraji’:1. Adh-Dhiyâ‘ul Lâmi’ Minal Khuthabil Jawâmi’ 5/218-221, karya Syaikh Ibnul-Utsaimîn.
2. Sunan Abu Dâwud.

[1] HR al-Bukhâri no:2847 bab Al-Jihâd Was Siyar; Muslim: 2406 dalam Fadhâilus Shahâbah; Ahmad 5/333.
[2] HR Abu Dâwud no. 4510
sumber

Daging Anjing Halal ?

Share |
(Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi)

Dewasa ini banyak orang memelihara anjing untuk dikonsumsi dan dijadikan sarana hiburan penyenang hati. Melihat kondisi ini perlu sedikit dijelaskan permasalahan anjing melalui perspektif syariat.

MEMELIHARA ANJING
Saat ini, begitu seringnya kita menyaksikan dan mendengar orang yang memelihara anjing. Bahkan sebagian orang memperlakukannya dengan istimewa melebihi manusia, tidur bersamanya dan diberi makanan melebihi makanan manusia. Padahal, memelihara anjing tanpa suatu kebutuhan, seperti untuk menjaga rumah, kebun, hewan ternak dan berburu tidak diperbolehkan.
Hal ini dijelaskan Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:
hadist
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak
dan anjing untuk berburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth
(satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).”[1]
‘Abdullâh mengatakan bahwa Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”
Juga sabda beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
hadist
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing
selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth. [2]

Demikian juga Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
hadist
Barangsiapa memelihara anjing,
maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth,
selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak. [3]

Ibnu Sîrîn rahimahullâh dan Abu Shâleh rahimahullâh mengatakan dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengatakan,
hadist
Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu

Abu Hâzim rahimahullâh mengatakan dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
hadist
Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.”
(HR. al-Bukhâri)

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
hadist
Barangsiapa memelihara anjing
selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau pemburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth
(satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).”
(HR. Muslim 2940)

Iman An-Nawâwi rahimahullâh memandang haramnya memelihara anjing dengan membuat bab dari kitab Riyâdhush-Shâlihîn, bab Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman.[4]

NAJISNYA AIR LIUR ANJING
Air liur anjing adalah najis berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
hadist
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian,
maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali.[5]

Dalam riwayat lain:
hadist
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu bahwa Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“ Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali,
salah satunya dengan tanah”
(HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427)
Jumhur ulama berpendapat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan sebagian Ulama memandang levelnya adalah mughallazhah (najis yang berat). Sebab, untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan,
“Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu’jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia.[6]

HUKUM JUAL BELI ANJING
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya.[7]
Yang demikian itu didasarkan pada keumuman hadits yang diriwayatkan Abu Mas’ûd radhiyallâhu'anhu. Beliau berkata:
hadist
Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam melarang hasil penjualan anjing,
mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [8]

HUKUM MEMAKAN ANJING
Mayoritas Ulama mengharamkan makan daging anjing, walaupun disembelih secara syar’i, apalagi bila dibunuh dengan cara-cara yang melanggar syari’at. Ada beberapa argumen yang disampaikan mereka berkenaan dengan keharaman daging anjing ini.
1) Anjing termasuk golongan As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya. Padahal Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah melarangnya dalam beberapa hadits, di antaranya:
a. Hadits Abu Hurairah z yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:
hadist
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas
maka memakannya haram. [9]
b. Hadits Ibnu Abbâs radhiyallâhu'anhu yang berbunyi:
hadist
Sesungguhnya Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
melarang makan semua hewan buas yang bertaring.[10]
Berdasarkan hadits-hadits ini, maka harimau, singa, serigala, dan anjing haram dimakan.
2) Adanya larangan memanfaatkan hasil penjualan anjing, menunjukkan keharaman mengkonsumsi dagingnya, sebagaimana disampaikan dalam hadits yang berbunyi:
hadist
Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam melarang hasil penjualan anjing,
mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [11]
Jika harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
hadist
Sesungguhnya jika Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu
maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”.[12]
3) Ayat yang menerangkan pembatasan hewan yang diharamkan yaitu firman Allâh Ta'ala :
hadist
Katakanlah,
“Tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir atau daging babi
- karena sesungguhnya semua itu kotor -
atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa,
sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(Qs al-An’âm/6:145)
Ayat di atas adalah ayat Makiyah, yang turun sebelum hijrah, bertujuan untuk membantah orang-orang jahiliyah yang mengharamkan al-Bahîrah, as-Sâ‘ibah, al-Washîlah dan al-Hâm. Kemudian setelah itu Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya mengharamkan banyak hal, seperti daging keledai, daging bighâl, dll. Termasuk di dalamnya semua hewan buas yang bertaring.
Ayat di atas tidak lain hanyalah memberitakan bahwa tidak ada di waktu itu yang diharamkan kecuali yang disebutkan dalam ayat tersebut. Kemudian baru turun setelahnya wahyu yang mengharamkan semua hewan buas yang bertaring, sehingga wajib diterima dan diamalkan.

Syaikh Prof. DR. Shâlih bin ‘Abdillâh al-Fauzân merâjihkan pengharaman semua hewan buas yang bertaring, beliau menukilkan pernyataan Syaikh Muhammad al-Amien asy-Syinqiti yang menyatakan,
“Semua yang sudah jelas pengharamannya dengan jalan periwayatan yang shahîh dari al-Qur ‘ân atau Sunnah, maka hukumnya haram dan ditambahkan empat yang diharamkan dalam ayat tersebut. Hal ini tidak bertentangan dengan al-Qur‘ân, karena sesuatu yang diharamkan di luar ayat tersebut dilarang setelahnya. Memang pada waktu turunnya ayat itu, tidak ada yang diharamkan kecuali empat tersebut. Pembatasannya sudah pasti benar ada sebelum pengharaman yang lainnya. Apabila muncul pengharaman sesuatu selainnya dengan satu perintah yang baru, maka hal itu tidak menafikan pembatasan yang pertama.[13]
Kebenaran pendapat yang mengharamkan ini dikuatkan juga dengan tinjauan medis bahwa anjing memiliki cacing pita yang berbahaya bagi manusia. Ditambah lagi air liur anjing yang najis, sehingga setidaknya anjing meminum air liurnya yang najis dan mempengaruhi dagingnya. Padahal Rasululâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam melarang kita memakan daging hewan yang mengkonsumsi najis dan kotoran, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi:
hadist
Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
melarang makan hewan al-Jalâlah (pemakan najis dan kotoran) dan susunya.[14]
Dengan demikian sangat jelas sekali keharaman daging anjing. Apalagi, realitanya banyak orang yang memakan daging anjing yang tidak disembelih secara syar’i. Semoga ini semua dapat membantu menjelaskan permasalahan yang selama ini muncul di masyarakat mengenai keharaman anjing.

Maraji':
1) Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhus-Shâlihîn, Sâlim bin Ied al-Hilâli, Dâr Ibnul-Jauzi.
2) Kitâbul-Ath’imah Syaikh Shâlih bin Fauzân, Maktabah al-Ma’ârif.
3) Shahîh Fikih Sunnah, Abi Mâlik Kamâl bin as-Sayyid Sâlim, Maktabah Taufîqiyah, Mesir
4) Taudhîhul-Ahkâm Syarh Bulûghul-Marâm, Syaikh ‘Abdullâh bin ‘Abdurrahmân Ali Bassâm, Maktabah al-Asadi, Mekah.

(Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII)

sumber

Agama Adalah Nasihat

Share |
(Oleh : Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas)
عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْمِ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ :
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ،
قَالُوْا : لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟
قَالأَ : لِلَّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ
أَوْ لِلمُؤْمِنِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ
Dari Abi Ruqayyah, Tamim bin Aus ad-Dâri radhiyallâhu'anhu,
dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bahwasanya beliau bersabda:
“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”.
Mereka (para sahabat) bertanya, ”Untuk siapa, wahai Rasûlullâh?”
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab,
”Untuk Allâh, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Imam kaum Muslimin atau Mukminin,
dan bagi kaum Muslimin pada umumnya.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Suhail bin Abi Shalih, dari ‘Atha’ bin Yazid al-Laitsi, dari Abu Ruqayyah, Tamim bin Aus ad-Dâri radhiyallâhu'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh:
  1. Imam Muslim (no. 55 [95]).
  2. Imam Abu ‘Awanah (I/36-37).
  3. Imam al-Humaidi (no. 837).
  4. Imam Abu Dawud (no. 4944).
  5. Imam an-Nasâ-i (VII/156-157).
  6. Imam Ahmad (IV/102-103).
  7. Imam Ibnu Hibbân. Lihat at-Ta’lîqâtul-Hisân ‘alâ Shahîh Ibni Hibbân (no. 4555) dan Ra-udhatul- ‘Uqalâ` (no. 174).
  8. Imam al-Baihaqi (VIII/163).
  9. Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Ta’zhîm Qadrish-Shalâh (II/681 no. 747,749,751,755).
  10. Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 1260-1268).
  11. Imam al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (XIII/93, no. 3514).

Hadits ini memiliki syawâhid (penguat) dari beberapa sahabat, yaitu:
  • Abu Hurairah; diriwayatkan oleh Imam an-Nasâ-i (VII/157), at-Tirmidzi (no. 1926), Ahmad (II/297), dan Ibnu Nashr al-Marwazi, dalam Ta’zhîm Qadrish-Shalâh (II/682 no. 748). At-Tirmidzi berkata,”Hadits hasan shahih.”
  • Ibnu Umar; diriwayatkan oleh Imam ad-Dârimi (II/311) dan Ibnu Nashr al-Marwazi (no. 757-758).
  • Ibnu ‘Abbas; diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/351) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 11198).

Para ulama ahli hadits menjelaskan bahwa hadits di atas shahih.

BIOGRAFI SINGKAT PERAWI HADITS
Beliau adalah seorang sahabat Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Abu Ruqayyah, Tamîm bin Aus bin Kharijâh bin Su-ud bin Jadzimah al-Lakhmi al-Falasthini ad-Dâri. Dahulu, beliau seorang yang beragama Nasrani dan sebagai rahib dan ahli ibadah penduduk Palestina. Kemudian pindah ke Madinah lalu masuk Islam bersama saudaranya, Nu’aim, pada tahun 9H. Beliau menetap di Madinah sampai akhirnya pindah ke Syam setelah terjadinya pembunuhan Khalifah ‘Utsmân bin ‘Affân radhiyallâhu'anhu.
Beliau adalah seorang yang tekun melakukan shalat Tahajjud, selalu menghatamkan Al-Qur‘ân. Beliau pernah menceritakan tentang kisah Jassasah dan Dajjal kepada Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, kemudian Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyampaikan kisah tersebut kepada para sahabat di atas mimbar. Ini menunjukkan keutamaan beliau. Beliau juga ikut berperang bersama Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.
Tamim ad-Dâri adalah orang yang pertama kali memasang lampu di dalam masjid dan membacakan kisah-kisah. Ini dilakukan pada zaman pemerintahan ‘Umar bin al-Khaththâb radhiyallâhu'anhu. Beliau meriwayatkan delapan belas hadits dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Satu hadits diantaranya terdapat dalam Shahîh Muslim. Beliau wafat di Palestina pada tahun 40 H. [1]

PENGERTIAN NASIHAT
Kata “nasihat” berasal dari bahasa Arab. Diambil dari kata kerja “nashaha” (نَصَحَ), yang maknanya “khalasha” (خَلَصَ). Yaitu murni serta bersih dari segala kotoran. Bisa juga bermakna “khâtha” (خَاطَ), yaitu menjahit.[2]
Imam al-Khaththabi rahimahullâhmenjelaskan arti kata “nashaha”, sebagaimana dinukil oleh Imam an- Nawawi rahimahullâh, “Dikatakan bahwa “nashaha” diambil dari “nashahar-rajulu tsaubahu” (نَصَحَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ) apabila dia menjahitnya. Maka mereka mengumpamakan perbuatan penasihat yang selalu menginginkan kebaikan orang yang dinasihatinya, dengan usaha seseorang memperbaiki pakaiannya yang robek.”[3]
Imam Ibnu Rajab rahimahullâh menukil ucapan Imam al- Khaththabi rahimahullâh:
“Nasihat, ialah kata yang menjelaskan sejumlah hal. Yaitu menginginkan kebaikan pada orang yang diberi nasihat”.
Hal ini juga dikemukakan oleh Ibnul-Atsîr rahimahullâh .[4]
Kesimpulannya, nasihat adalah kata yang dipakai untuk mengungkapkan keinginan memberikan kebaikan pada orang yang diberi nasihat.

AGAMA ADALAH NASIHAT
Hadits ini merupakan ucapan singkat dan padat, yang hanya dimiliki Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Ucapan singkat, namun mengandung berbagai nilai dan manfaat penting. Semua hukum syari’at, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang) terdapat padanya. Bahkan satu kalimat “wa li Kitâbihi” saja, ia sudah mencakup semuanya. Karena Kitab Allâh mencakup seluruh permasalahan agama, baik ushul maupun furu’, perbuatan maupun keyakinan.
Allâh Ta'ala berfirman:
(Qs al-An’âm/6:38)
Tidaklah Kami alpakan sesuatu pun dalam Kitab ini.
(Qs al-An’âm/6:38)

Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat hadits ini merupakan poros ajaran Islam.
Dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menamakan agama sebagai nasihat. Padahal beban syari’at sangat banyak dan tidak terbatas hanya pada nasihat. Lalu apakah maksud Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tersebut?
Para ulama telah memberikan jawaban.
Pertama, hal ini bermakna, bahwa hampir semua agama adalah nasihat, sebagaimana halnya sabda Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
Haji itu adalah wukuf di ‘Arafah.[5]

Kedua
, agama itu seluruhnya adalah nasihat. Karena setiap amalan yang dilakukan tanpa disertai ikhlas, maka tidak termasuk agama.[6]
Setiap nasihat untuk Allâh Ta'ala menuntut pelaksanaan kewajiban agama secara sempurna. Inilah yang disebut derajat ihsân. Tidaklah sempurna nasihat untuk Allâh tanpa hal ini. Tidaklah mungkin dicapai, bila tanpa disertai kesempurnaan cinta yang wajib dan sunnah, tetapi juga diperlukan kesungguhan mendekatkan diri kepada Allâh Ta'ala, yaitu dengan melaksanakan sunnah-sunnah secara sempurna dan meninggalkan hal-hal yang haram dan makruh secara sempurna pula.[7]
Ketiga, nasihat meliputi seluruh bagian Islam, iman, dan ihsân, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jibril.

Dengan demikian jelaslah keterangan para ulama tentang maksud sabda beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam “agama itu nasihat”. Karena nasihat, adakalanya bermakna pensifatan sesuatu dengan sifat kesempurnaan Allâh, Kitab-Nya, dan Rasul-Nya. Adakalanya merupakan penyempurnaan kekurangan yang terjadi, berupa nasihat untuk pemimpin dan kaum Muslimin pada umumnya, sebagaimana rincian selanjutnya dalam hadits ini.

SYARAH HADITS
1. Nasihat untuk Allâh Ta'ala.

Al-Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi rahimahullâh (wafat 294H) berkata:
"Nasihat hukumnya ada dua. Yang pertama wajib, dan yang kedua sunnah. Adapun nasihat yang wajib untuk Allâh. Yaitu perhatian yang sangat dari pemberi nasihat untuk mengikuti semua yang Allâh cintai, dengan melaksanakan kewajiban, dan dengan menjauhi semua yang Allâh haramkan. Sedangkan nasihat yang sunnah, adalah dengan mendahulukan perbuatan yang dicintai Allâh daripada perbuatan yang dicintai oleh dirinya sendiri. Yang demikian itu, bila dua hal dihadapkan pada diri seseorang, yang pertama untuk kepentingan dirinya sendiri dan yang lain untuk Rabb-nya, maka dia memulai mengerjakan sesuatu untuk Rabb-nya terlebih dahulu dan menunda semua yang diperuntukkan bagi dirinya sendiri."
Demikian ini penjelasan nasihat untuk Allâh Ta'ala secara global, baik yang wajib maupun yang sunnah. Adapun perinciannya akan kami sebutkan sebagiannya agar bisa dipahami dengan lebih jelas.
Nasihat yang wajib untuk Allâh, ialah menjauhi larangan-Nya dan melaksanakan perintah-Nya dengan seluruh anggota badannya selagi mampu melakukannya. Apabila ia tidak mampu melakukan kewajibannya karena suatu alasan tertentu, seperti sakit, terhalang, atau sebab-sebab lainnya, maka ia tetap berniat dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan kewajiban tersebut, apabila penghalang tadi telah hilang.
Allâh Ta'ala berfirman:
(Qs at-Taubah/9:91)
Tidak ada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah,
atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang
tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan,
apabila mereka menasihati kepada Allah dan Rasul-Nya (cinta kepada Allah dan Rasul-Nya).
Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Qs at-Taubah/9:91)

Allâh Ta'ala menamakan mereka sebagai “al-muhsinîn” (orang-orang yang berbuat kebaikan), karena perbuatan mereka berupa nasihat untuk Allâh Ta'ala dengan hati mereka yang ikhlas ketika mereka terhalang untuk berjihad dengan jiwa raganya.

Dalam kondisi tertentu, terkadang seorang hamba dibolehkan meninggalkan sejumlah amalan, tetapi tidak dibolehkan meninggalkan nasihat untuk Allâh Ta'ala, meskipun disebabkan sakit yang tidak mungkin baginya untuk melakukan sesuatu dengan anggota tubuhnya, bahkan dengan lisan, dan lain-lain, namun akalnya masih sehat, maka belum hilang kewajiban memberikan nasihat untuk Allâh Ta'ala dengan hatinya. Yaitu dengan penyesalan atas dosa-dosanya dan berniat dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allâh Ta'ala kepadanya, dan meninggalkan apa-apa yang di larang Allâh Ta'ala.
Jika tidak (yaitu tidak ada amalan hati, berupa cinta, takut, dan harap kepada Allâh Ta'ala dan niat untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan-Nya), maka ia tidak disebut sebagai pemberi nasihat untuk Allâh Ta'ala dengan hatinya.
Juga termasuk nasihat untuk Allâh Ta'ala, ialah taat kepada Rasul-Nya dalam hal yang beliau wajibkan kepada manusia berdasarkan perintah Rabb-nya. Dan termasuk nasihat yang wajib untuk Allâh Ta'ala, ialah dengan membenci dan tidak ridha terhadap kemaksiatan orang yang berbuat maksiat, dan cinta kepada ketaatan orang yang taat kepada Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya.
Sedangkan nasihat yang sunnah (bukan yang wajib), ialah dengan berjuang sekuat tenaga untuk lebih mengutamakan Allâh Ta'ala daripada segala apa yang ia cintai dalam hati dan seluruh anggota badan bahkan dirinya sendiri, lebih-lebih lagi dari orang lain. Karena seorang penasihat, apabila bersungguh-sungguh kepada orang yang dicintainya, dia tidak akan mementingkan dirinya, bahkan berupaya keras melakukan hal-hal yang membuat orang yang dicintainya itu merasa senang dan cinta, maka begitu pula pemberi nasihat untuk Allâh Ta'ala.
Barangsiapa yang melakukan ibadah nafilah (sunnah) untuk Allâh Ta'ala tanpa dibarengi dengan kerja keras, maka dia adalah penasihat berdasarkan tingkatan amalnya, tetapi tidak melaksanakan nasihat dengan sebenarnya secara sempurna.[8]
Imam an-Nawawi rahimahullâh menyebutkan, termasuk nasihat untuk Allâh Ta'ala adalah dengan berjihad melawan orang-orang yang kufur kepada-Nya dan berdakwah mengajak manusia ke jalan Allâh Ta'ala. Adapun makna nasihat untuk Allâh Ta'ala, ialah beriman kepada Allâh Ta'ala, menafikan sekutu bagi-Nya, tidak mengingkari sifat-sifat- Nya, mensifatkan Allâh Ta'ala dengan seluruh sifat yang sempurna dan mulia, mensucikan Allâh Ta'ala dari semua sifat-sifat yang kurang, melaksanakan ketaatan kepada-Nya, menjauhkan maksiat, mencintai karena Allâh Ta'ala, benci karena-Nya, loyal (mencintai) orang yang taat kepada-Nya, memusuhi orang yang durhaka kepada-Nya, berjihad melawan orang yang kufur kepada-Nya, mengakui nikmat-Nya, dan bersyukur atas segala nikmat-Nya …[9]
Ibnu Rajab rahimahullâh menyebutkan, termasuk nasihat untuk Allâh Ta'ala, ialah dengan berjihad melawan orang-orang yang kufur kepada-Nya dan berdakwah mengajak manusia ke jalan Allâh Ta'ala.[10]
Syaikh Muhammad Hayât as-Sindi rahimahullâh (wafat 1163 H) berkata,
”Maksud nasihat untuk Allâh Ta'ala, ialah agar seorang hamba menjadikan dirinya ikhlas kepada Rabb-nya dan meyakini Dia adalah Ilah Yang Maha Esa dalam Uluhiyyah-Nya, dan bersih dari noda syirik, tandingan, penyerupaan, serta segala apa yang tidak pantas bagi-Nya. Allâh Ta'ala mempunyai segala sifat kesempurnaan yang sesuai dengan keagungan- Nya. Seorang muslim harus mengagungkan-Nya dengan sebesar-besarnya pengagungan, melakukan amalan zhahir dan batin yang Allâh Ta'ala cintai dan menjauhi apa-apa yang Allâh Ta'ala benci, mencintai apa-apa yang Allâh Ta'ala cintai dan membenci apa-apa yang Allâh Ta'ala benci, meyakini apa-apa yang Allâh Ta'ala jadikan sesuatu itu benar sebagai suatu kebenaran, dan yang bathil itu sebagai suatu kebathilan, hatinya dipenuhi dengan rasa cinta dan rindu kepada-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, sabar atas bencana yang menimpanya, serta ridha dengan taqdir-Nya.”[11]

2. Nasihat untuk Kitâbullâh.

Al-Imam Ibnu Nashr al-Marwazi rahimahullâh berkata,
”Sedangkan nasihat untuk Kitabullah, ialah dengan sangat mencintai dan mengagungkan kedudukannya karena Al-Qur’an itu adalah Kalâmullâh, berkeinginan kuat untuk memahaminya, mempunyai perhatian yang besar dalam merenunginya, serius dan penuh konsentrasi membacanya untuk mendapatkan pemahaman maknanya sesuai dengan yang dikehendaki Allâh untuk dipahami, dan setelah memahaminya ia mengamalkan isinya. Begitu pula halnya seorang yang menasihati dari kalangan hamba, dia akan mempelajari wasiat dari orang yang menasihatinya. Apabila ia diberi sebuah buku dengan maksud untuk dipahaminya, maka ia mengamalkan apa-apa yang tertulis dari wasiat tersebut. Begitu pula pemberi nasihat untuk Kitâbullâh, dia dituntut untuk memahaminya agar dapat mengamalkannya karena Allâh; sesuai dengan apa yang Allâh cintai dan ridhai, kemudian menyebarluaskan yang dia pahami kepada manusia, dan mempelajari Al-Qur-an terus-menerus didasari rasa cinta kepadanya, berakhlak dengan akhlaknya, serta beradab dengan adab-adabnya.”[12]
Hal ini diwujudkan dalam bentuk iman kepada Kitab-kitab samawi yang diturunkan Allâh Ta'ala dan meyakini Al-Qur‘ân merupakan penutup dari semua Kitab-kitab tersebut. Al-Qur‘an adalah Kalâmullâh yang penuh dengan mukjizat, yang senantiasa terpelihara, baik dalam hati maupun dalam lisan. Allâh Ta'ala sendirilah yang menjamin hal itu.
Allâh Ta'ala berfirman:
(Qs al-Hijr/15:9)
Sesungguhnya Kami yang menurunkan adz-Dzikr (Al-Qur‘ân)
dan Kami sendiri yang menjaganya.

(Qs al-Hijr/15:9)[13]
Menurut Syaikh Muhammad Hayât as-Sindi rahimahullâh, nasihat untuk kitab-Nya adalah dengan meyakini Al-Qur‘ân itu Kalâmullâh. Wajib mengimani apa-apa yang ada di dalamnya, wajib mengamalkan, memuliakan, membacanya dengan sebenar-benarnya, mengutamakannya daripada selainnya, dan penuh perhatian untuk mendapatkan ilmu-ilmunya. Dan di dalamnya terdapat ilmu-ilmu mengenai Uluhiyyah Allâh yang tidak terhitung banyaknya. Dia merupakan teman dekat orang-orang yang berjalan menempuh jalan Allâh, dan merupakan wasilah (jalan) bagi orang-orang yang selalu berhubungan dengan Allâh. Dia sebagai penyejuk mata bagi orang-orang yang berilmu. Barangsiapa yang ingin sampai di tempat tujuan, maka ia harus menempuh jalannya. Karena kalau tidak, ia pasti tersesat. Seandainya seorang hamba mengetahui keagungan Kitâbullâh, niscaya ia tidak akan meninggalkannya sedikitpun.[14]
Secara rinci, nasihat untuk Kitâbullâh dilakukan melalui beberapa hal berikut.
a. Membaca dan menghafal Al-Al-Qur‘ân.
Dengan membaca al-Al-Qur‘ân akan didapatkan berbagai ilmu dan pengetahuan. Disamping itu akan melahirkan kebersihan jiwa, kejernihan perasaan, dan mempertebal ketakwaan. Membaca Al-Qur‘ân merupakan kebaikan dan merupakan syafa’at yang akan diberikan pada hari Kiamat kelak.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Bacalah Al-Qur‘ân, karena pada hari Kiamat ia akan datang
untuk memberi syafa’at kepada orang yang membacanya.[15]

Sedangkan menghafal Al-Qur‘ân merupakan keutamaan yang besar. Melalui hafalan, hati akan lebih hidup dengan cahaya Kitâbullâh, manusia juga akan segan dan menghormatinya. Bahkan dengan hafalan itu, derajatnya di akhirat akan semakin tinggi, sesuai dengan banyaknya hafalan yang dimiliki.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Dikatakan kepada orang yang shahib (orang yang mengilmui
dan mengamalkannya) Al-Qur‘ân,
”Bacalah dan naiklah! Bacalah dengan tartil
sebagaimana engkau membacanya di dunia dengan tartil.
Karena kedudukanmu (di surga)
sesuai dengan ayat terakhir yang engkau baca”. [16]

Membacanya dengan tartil dan suara yang bagus, sehingga bacaannya dapat masuk dan diresapi.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Bukan golongan kami
orang yang tidak membaca Al-Qur‘ân dengan irama.[17]

b. Mentadabburi nilai-nilai yang terkandung dalam setiap ayatnya.
Allâh Ta’ala berfirman:
(Qs Muhammad/47:24)
Apakah mereka tidak mentadabburi Al-Qur‘ân
ataukah hati mereka terkunci?
(Qs Muhammad/ 47:24)

c.
Mengajarkannya kepada generasi muslim agar ikut berperan dalam menjaga Al-Qur‘ân.
Mempelajari dan mengajarkan Al-Qur‘an adalah kunci kebahagiaan dan ‘izzah (kejayaan) umat Islam.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari
dan mengajarkan Al-Qur‘ân.[18]

d.
Memahami dan mengamalkannya.
Seorang muslim wajib membaca Al-Qur‘ân dan harus berusaha memahaminya serta berusaha untuk mengamalkannya. Bagaimanapun, buah membaca Al-Qur‘ân baru akan kita peroleh setelah memahami dan mengamalkannya. Oleh karena itu, alangkah buruknya jika kita memahami ayat Al-Qur‘ân namun tidak mau mengamalkannya.
Allâh Ta'ala berfirman:
(Qs ash-Shaff/61:2-3)
Wahai orang-orang yang beriman,
kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?
Amat besar kebencian di sisi Allâh bahwa kamu mengatakan
apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
(Qs ash-Shaff/61:2-3)
[19]

3. Nasihat untuk Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam

Al-Imam Ibnu Nashr al-Marwazi rahimahullâh berkata:
"Sedangkan nasihat untuk Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam pada masa hidupnya, ialah dengan mengerahkan segala kemampuan secara sungguh-sungguh dalam rangka taat, membela, menolong, memberikan harta (untuk perjuangan menegakkan agama Allâh) bila beliau menginginkannya, dan bersegera untuk mencintai beliau. Adapun setelah Beliau wafat, maka dengan perhatian dan kesungguhan untuk mencari Sunnah-nya, akhlak, dan adab-adabnya, mengagungkan perintahnya, istiqâmah dalam melaksanakannya, sangat marah dan berpaling dari orang yang menjalankan agama yang bertentangan dengan Sunnah-nya, marah terhadap orang yang menyia-nyiakan Sunnah beliau hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia, meskipun ia meyakini akan kebenarannya, mencintai orang yang memiliki hubungan dengan Beliau, dari kalangan karib kerabat atau familinya, juga dari kaum Muhajirin dan Anshar, atau dari seorang sahabat yang menemani Beliau sesaat di malam atau siang hari, dan dengan mengikuti tuntunan beliau dalam hal berpenampilan dan berpakaian."[20]
Yang dimaksud dengan nasihat untuk Rasul-Nya, ialah dengan meyakini Beliau adalah seutama-utama makhluk dan kekasih-Nya. Allâh mengutusnya kepada para hamba-Nya, agar Beliau mengeluarkan mereka dari segala kegelapan kepada cahaya, menjelaskan kepada mereka semua yang membuat mereka bahagia dan semua yang membuat mereka sengsara, menerangkan kepada mereka jalan Allâh yang lurus agar mereka lulus mendapatkan kenikmatan surga dan terhindar dari kepedihan api neraka, dan dengan mencintainya, memuliakannya, mengikutinya serta tidak ada kesempitan di dadanya terhadap semua yang Beliau putuskan. Tunduk serta patuh kepada Beliau, seperti orang yang buta mengikuti petunjuk jalan orang yang tajam matanya.
Orang yang menang, adalah orang yang menang membawa kecintaan dan ketaatan pada Sunnahnya. Dan orang yang rugi, adalah orang yang terhalang dari mengikuti ajarannya. Barangsiapa yang taat kepada Beliau, maka ia taat kepada Allâh. Barangsiapa yang menentangnya, maka ia telah menentang Allah dan kelak akan diberi balasan setimpal.[21]
Hal ini diaplikasikan dalam bentuk membenarkan risalahnya, membenarkan semua yang disampaikan, baik dalam Al-Qur‘an maupun as-Sunnah, serta mencintai dan mentaatinya. Mencintai Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam ialah dengan ittibâ’ (mengikuti) beliau dan taat kepadanya.
Allâh Ta’ala berfirman:
(Qs Ali ‘Imran/3:31)
Katakanlah (hai Muhammad):
“Jika kalian mencintai Allâh, maka ikutilah aku (Muhammad),
niscaya kalian dicintai Allâh”.
(Qs Ali ‘Imran/3:31)
Ketaatan kepada Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam merupakan bentuk ketaatan kepada Allâh Ta’ala.
Allâh Ta’ala berfirman:
(Qs an- Nisâ‘/4:80)
Barangsiapa yang taat kepada Rasul, maka ia telah mentaati Allâh.
(Qs an- Nisâ‘/4:80)

4. Nasihat untuk Para Pemimpin Kaum Muslimin.
Al-Imam Ibnu Nashr al-Marwazi rahimahullâh berkata,
”Sedangkan nasihat untuk para pemimpin kaum Muslimin, ialah dengan mencintai ketaatan mereka kepada Allâh, mencintai kelurusan dan keadilan mereka, mencintai bersatunya umat di bawah pengayoman mereka, benci kepada perpecahan umat dengan sebab melawan mereka, mengimani bahwa taat kepada mereka ialah demi ketaatan kepada Allâh, membenci orang yang keluar dari ketaatan kepada mereka (yaitu membenci orang yang tidak mengakui kekuasaan mereka dan menganggap darah mereka halal), dan mencintai kejayaan mereka dalam taat kepada Allâh.”[22]
Syaikh Muhammad Hayât as-Sindi rahimahullâh berkata,
”Makna ‘nasihat untuk para pemimpin kaum Muslimin’, ialah nasihat yang ditujukan kepada para penguasa mereka. Yaitu dengan menerima perintah mereka, mendengar, dan taat kepada mereka dalam hal yang bukan maksiat, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Al-Khaliq. Tidak memerangi mereka selama mereka belum kafir, berusaha untuk memperbaiki keadaan mereka, membersihkan kerusakan mereka, memerintahkan mereka kepada kebaikan, melarangnya dari kemungkaran, serta mendo’akan mereka agar mendapatkan kebaikan. Karena, dalam kebaikan mereka berarti kebaikan bagi rakyat, dan dalam kerusakan mereka berarti kerusakan bagi rakyat.”[23]
Yang dimaksud dengan pemimpin kaum Muslimin, ialah para penguasa, wakil-wakilnya, atau para ulama. Agar penguasa ditaati, maka penguasa tersebut harus dari orang Islam sendiri.
Allâh Ta’ala berfirman:
(QS. An-Nisaa’: 59)
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allâh,
taatlah kepada Rasul dan penguasa dari kalian.
(QS. An-Nisaa’: 59)
Nasihat untuk pemimpin, ialah dengan mencintai kebaikan, kebenaran, dan keadilannya, bukan lantaran individunya. Karena, melalui kepemimpinannyalah kemaslahatan kita bisa terpenuhi. Kita juga senang dengan persatuan umat di bawah kepemimpinan mereka yang adil dan membenci perpecahan umat di bawah penguasa yang semena-mena.
Nasihat untuk para pemimpin dapat juga dilakukan dengan cara membantu mereka untuk senantiasa berada di atas jalan kebenaran, menaati mereka dalam kebenaran, dan mengingatkan mereka dengan cara yang baik. Termasuk prinsip Ahlus Sunnah wal-Jama’ah, ialah tidak melakukan provokasi atau penghasutan untuk memberontak kepada penguasa, meskipun penguasa itu berbuat zhalim. Tidak boleh melakukan provokasi, baik dari atas mimbar, tempat khusus maupun umum, atau media lainnya. Karena yang demikian menyalahi petunjuk Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan Salafush-Shalih.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa,
janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan.
Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya.
Bila penguasa itu mau mendengar nasihat tersebut maka itu yang terbaik.
Dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima)
maka sungguh ia telah melaksanakan
kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.[24]
Sesungguhnya tidak ada kebaikan bagi masyarakat yang tidak mau menasihati penguasanya dengan cara yang baik. Juga tidak ada kebaikan, bagi penguasa yang menindas rakyatnya dan membungkam orang-orang yang berusaha menasihatinya, bahkan menutup telinganya rapat-rapat agar tidak mendengar suara-suara kebenaran. Dalam kondisi seperti ini, yang terjadi justru kerendahan dan kehancuran. Ini sangat mungkin terjadi jika masyarakat muslim telah menyeleweng dan jauh dari nilai-nilai Islam.
Adapun para ulama, nasihat yang dilakukan untuk Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh, dilakukan dengan jalan membantah berbagai pendapat sesat berkenaan dengan Al-Qur‘an dan as-Sunnah. Menjelaskan berbagai hadits, apakah hadits tersebut
shahih atau dha’if.
Para ulama juga mempunyai tanggung-jawab yang besar untuk selalu menasihati para penguasa, dan senantiasa menyerukan agar para penguasa berhukum dengan hukum Allâh dan Rasul-Nya. Jika mereka lalai dalam mengemban tanggung jawab ini sehingga tidak ada seorang pun yang menyerukan kebenaran di depan penguasa, maka kelak Allâh akan menghisabnya.
Kepada para ulama, hendaklah mereka terus-menerus berusaha datang menyampaikan kebenaran dan nasihat yang baik kepada pemerintah (penguasa) dan sabar dalam melakukannya, karena menyampaikan kalimat yang baik termasuk seutama-utama jihad.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Jihad yang paling utama adalah mengatakan keadilan (dalam riwayat lain: kebenaran)
di hadapan penguasa yang semena-mena.[25]

Para ulama juga akan dimintai pertanggung-jawaban, jika mereka justru memuji penguasa yang semena-mena, bahkan kemudian menjadi corong mereka. Sedangkan nasihat kita untuk para ulama, ialah dengan senantiasa mengingatkan mereka akan tanggung jawab tersebut, mempercayai hadits-hadits yang mereka sampaikan, jika memang mereka orang yang bisa dipercaya. Juga dengan jalan tidak mencerca mereka, karena hal tersebut dapat mengurangi kewibawaan dan membuat mereka sebagai bahan tuduhan.

5. Nasihat untuk Kaum Muslimin.
Makna “nasihat untuk kaum Muslimin pada umumnya”, ialah dengan menolong mereka dalam kebaikan, melarang mereka berbuat keburukan, membimbing mereka kepada petunjuk, mencegah mereka dengan sekuat tenaga dari kesesatan, dan mencintai kebaikan untuk mereka sebagaimana ia mencintainya untuk diri sendiri, karena mereka semua adalah hamba-hamba Allâh. Maka seorang hamba harus memandang mereka dengan landasan yang satu, yaitu kacamata kebenaran.[26]
Nasihat untuk masyarakat muslim, dilakukan dengan cara menuntun mereka kepada berbagai hal yang membawa kebaikan dunia dan akhiratnya. Sangat disayangkan, kaum Muslimin telah mengabaikan tugas ini. Mereka tidak mau menasihati muslim yang lain, khususnya berkaitan dengan urusan akhirat.
Nasihat yang dilakukan seharusnya tidak terbatas dengan ucapan, tetapi harus diikuti dengan amalan. Dengan demikian, nasihat tersebut akan terlihat nyata dalam masyarakat muslim, sebagai penutup keburukan, pelengkap kekurangan, pencegah terhadap bahaya, pemberi manfaat, amar ma’ruf nahyu mungkar, penghormatan terhadap yang besar, kasih sayang terhadap yang lebih kecil, serta menghindari penipuan dan kedengkian.[27]

6. Nasihat yang Paling Baik Di antara Kaum Muslimin.
Nasihat yang paling baik, ialah nasihat yang diberikan ketika seseorang dimintai nasihat.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Jika seseorang meminta nasihat kepadamu, maka nasihatilah ia.[28]
Termasuk nasihat yang paling baik, yaitu nasihat yang dilakukan seseorang kepada orang lain ketika orang tersebut (yang dinasihati) tidak ada di hadapannya. Yaitu dilakukan dengan cara menolong dan membelanya.

7. Kedudukan Orang yang Memberikan Nasihat.
Amal para rasul ialah menasihati manusia kepada sesuatu yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat.
Allâh Ta'ala berfirman menceritakan hamba-Nya, Nabi Hud 'alaihissalam :
(Qs al-A’râf/7: 68)
Aku menyampaikan amanat-amanat Rabb-ku kepadamu
dan aku hanyalah pemberi nasihat yang terpercaya bagimu.
(Qs al-A’râf/7: 68)

Allâh Ta'ala juga menceritakan Nabi Shalih 'alaihissalam yang berbicara kepada kaumnya:
(Qs Al-A'raf/7:79)
Maka Shalih meninggalkan mereka seraya berkata:
“Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat Rabb-ku,
dan aku telah memberi nasihat kepadamu,
tetapi kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasihat”.
(Qs Al-A’râf/7:79)

Seseorang seharusnya merasa cukup mulia dengan melaksanakan amalan hamba-hamba Allâh yang paling mulia, yaitu para nabi dan rasul. Demikianlah hakikat nasihat. Mudah-mudahan Allâh Ta'ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang selalu saling menasihati. Sehingga memiliki sebagian sifat-sifat orang yang beruntung, sebagaimana telah digariskan Allâh Ta'ala dengan firman-Nya:
(Qs al-'Ashr/103:1-3)
Demi masa.
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih
dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran
dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.
(Qs al-‘Ashr/103:1-3)

HUKUM MEMBERIKAN NASIHAT
Diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallâhu'anhu, ia berkata:
hadist
Aku membai’at Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
(dengan isi kandungan bai'at, aku akan) tetap mengerjakan shalat,
menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim.[29]

Imam Nawawi rahimahullâh berkata,
”Hukum memberi nasihat ialah fardhu kifayah. Artinya, apabila ada seseorang yang sudah mengerjakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lain. Dan nasihat ini adalah wajib menurut kadar kemampuan.”

Syaikh Nazhim Muhammad Sulthân berkata,
”Saya berpendapat, hukum memberi nasihat dengan maknanya yang menyeluruh sebagaimana sudah dijelaskan, ada yang fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang wajib, dan ada juga yang sunnah. Karena Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjelaskan, agama adalah nasihat. Sedangkan hukum-hukum agama ada yang wajib, sunnah, fardhu ‘ain, dan fardhu kifayah.”[30]

ADAB-ADAB MEMBERI NASIHAT
Di antara adab memberi nasihat dalam Islam, yaitu menasihati saudaranya dengan tidak diketahui orang lain. Karena, barangsiapa menutupi keburukan saudaranya maka Allâh Ta'ala akan menutupi keburukannya di dunia dan akhirat. Sebagian ulama berkata, barangsiapa menasihati seseorang dan hanya ada mereka berdua, maka itulah nasihat yang sebenarnya.
Barangsiapa menasihati saudaranya di depan banyak orang maka yang demikian itu mencela dan merendahkan orang yang dinasihati. Fudhail bin Iyadh rahimahullâh berkata,
"Seorang mukmin, ialah orang yang menutupi aib dan menasihati. Sedangkan orang fasik, ialah orang yang merusak dan mencela."[31]
Al-Imam Ibnu Hibbân rahimahullâh (wafat 354 H) berkata,
"Sebagaimana telah kami sebutkan, memberi nasihat merupakan kewajiban seluruh manusia, tetapi dalam cara menyampaikannya -tidak boleh tidak- harus secara rahasia. Karena, barangsiapa menasihati saudaranya di hadapan orang lain, berarti ia telah mencelanya. Dan barangsiapa yang menasihatinya secara rahasia, berarti ia telah memperbaikinya. Sesungguhnya menyampaikan dengan penuh perhatian kepada saudaranya sesama muslim adalah kritik yang membangun, lebih besar kemungkinannya untuk diterima daripada menyampaikan dengan maksud mencelanya."
Kemudian al-Imam Ibnu Hibban rahimahullâh menyebutkan dengan sanadnya sampai kepada Sufyan, ia berkata:
"Saya bertanya kepada Mis’ar, ‘Apakah engkau suka bila ada orang lain memberitahukan kekurangan-kekuranganmu?’
Ia menjawab, ’Apabila yang datang adalah orang yang memberitahukan kekurangan-kekuranganku dengan cara menjelek-jelekkanku, maka aku tidak senang. Tetapi bila yang datang kepadaku seorang pemberi nasihat, maka aku senang’.”

Abu Hatim (Imam Ibnu Hibban) rahimahullâh mengatakan,
”Nasihat, apabila dilakukan seperti apa yang telah kami sebutkan maka akan melanggengkan kasih sayang dan menjadi penyebab terwujudnya hak ukhuwah (persaudaraan).”[32]
Al-Imam Abu Muhammad bin Ahmad bin Sa’id Ibnu Hazm rahimahullâh (wafat 456 H) berkata,
”Maka wajib bagi seseorang untuk selalu memberi nasihat, baik yang diberi nasihat itu suka maupun benci, tersinggung maupun tidak tersinggung. Apabila engkau memberikan nasihat maka sampaikan secara rahasia, jangan di hadapan orang lain dan cukup dengan memberikan isyarat, tanpa secara terus-terang. Kecuali, orang yang dinasihati tidak memahami isyaratmu maka harus secara terus-terang. Janganlah memberi nasihat dengan syarat harus diterima. Jika engkau melampaui batas adab-adab tersebut maka engkau orang yang zhalim, bukan pemberi nasihat, dan gila ketaatan serta gila kekuasaan, bukan pemberi amanat dan pelaksana hak ukhuwah. Ini bukanlah termasuk hukum akal dan hukum persahabatan, melainkan hukum rimba seperti seorang penguasa dengan rakyatnya, dan tuan dengan hamba sahayanya.”[33]
Imam asy-Syafi’i rahimahullâh berkata dalam sya’irnya:
Syair
Tutupilah kesalahanku dengan nasihatmu ketika aku seorang diri.
Hindarilah menasihatiku di tengah khalayak ramai.
Karena memberikan nasihat di hadapan banyak orang.
Sama saja dengan memburuk-burukkan, aku tidak sudi mendengarnya.
Jika engkau menyalahiku dan tidak mengikuti ucapanku.
Maka janganlah engkau kaget bila nasihatmu tidak ditaati.
[34]
FAWAID HADITS
  1. Nasihat memiliki kedudukan yang besar dan agung dalam agama Islam.
  2. Nasihat ditujukan kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul- Nya, pemimpin kaum Muslimin, dan kepada kaum Muslimin pada umumnya.
  3. Wajib ikhlas dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
  4. Wajib ikhlas dalam memberikan nasihat.
  5. Tidak boleh khianat dalam memberikan nasihat.
  6. Bolehnya mengakhirkan keterangan dari waktu ketika menyampaikan nasihat.
  7. Nasihat dikatakan sebagai agama, karena iman terdiri dari perkataan dan perbuatan.
  8. Nasihat termasuk dari iman. Karena itulah Imam al-Bukhari berkata dalam Shahîh-nya, dalam Kitâbul- Imân.
  9. Baiknya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam mengajarkan agama kepada para sahabatnya.
  10. Para sahabat radhiyallâhu'anhum sangat berkeinginan keras untuk mendapatkan ilmu.
  11. Dakwah itu harus dimulai dari yang paling penting kemudian yang penting.

Marâji’:
  1. Al-Wâfî fî Syarhil-Arba’în an-Nawawiyyah, Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  2. An-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts, Ibnul-Atsîr.
  3. Fiqih Nasihat, Fariq bin Ghasim Anuz.
  4. Fat-hul Bâri, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani.
  5. Irwâ-ul Ghalîl fii Takhriiji Ahâdîts Manâris-Sabîl, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
  6. Jâmi’ul ‘Ulum wal-Hikam, Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâjis.
  7. Qawâ’id wa Fawâ-id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya: Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan.
  8. Shahîh Muslim, dan lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam takhrij hadits.
  9. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
  10. Syarah Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
  11. Syarah Shahîh Muslim, karya: al-Imam an-Nawawi
  12. Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, al-‘Allamah Muhammad Hayat as-Sindi. Tahqiq: Hikmat bin Ahmad al-Hariri, Daar Ramaadi, Cetakan I, Tahun 1415 H.
  13. Syarhul- Arba’în an-Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  14. Syarhus-Sunnah, al-Imam al-Baghawi.
  15. Ta’zhîm Qadrish-Shalâh, Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Tahqiq dan Takhrij: Dr. ‘Abdurrahman bin ‘Abdul-Jabbar al-Fariyuwa’i, Maktabah ad-Dâr Madinah an-Nabawiyyah, Cetakan I.
  16. Dan kitab-kitab lainnya yang disebutkan dalam catatan kaki.
[1]
Siyar ‘Alâmin Nubalâ (II/442-448), al-Ishâbah fî Tamyîzish-Shâhâbah (I/183-184), dan Tahdzîbut- Tahdzîb (I/449, no. 951).
[2]
Lisânul-Arab (XIV/158-159) bagian kata “Nashaha”. Daar Ihyâ-ut Turats al-‘Arabi, Cetakan I, Tahun 1408H.
[3]
Syarah Shahîh Muslim (II/37).
[4]
Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/219). Lihat juga an-Nihâyah fî Gharîbil-Hadits (V/63).
[5]
HR Abu Dawud (no. 1949), an-Nasâ-i (V/256), at-Tirmidzi (no. 2975). Lihat Fat-hul Bâri (I/138).
[6]
Fat-hul Bâri (I/138).
[7] Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/218).
[8]
Ta’zhîmu Qadrish-Shalâh, (II/691-692).
[9]
Syarah Shahîh Muslim (II/38) oleh Imam an-Nawawi.
[10]
Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/222).
[11] Syarhul-Arba’în an-Nawawiyah, hlm. 47-48.
[12] Ta’zhîm Qadrish-Shalâh (II/693).
[13]
Al-Wâfî fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 42.
[14]
Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 48.
[15]
HR Muslim (no. 804), dari Sahabat Abu Umamah al-Bahili radhiyallâhu'anhu.
[16] HR Abu Dawud (no. 1464) dan at-Tirmidzi (no. 2914), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallâhu'anhu.
[17] HR al-Bukhari (no. 7527), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[18]
HR al-Bukhari (no. 5027), dari Sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallâhu'anhu.
[19]
Al-Wâfî fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 42-43.
[20]
Ta’zhîmu Qadrish-Shalâh (II/693).
[21] Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 48.
[22] Ta’zhîm Qadrish-Shalâh (II/693-694).
[23]
Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 48.
[24]
HR Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, Bab: Kaifa Nashihatur-Ra’iyyah lil-Wulât (II/ 507-508 no. 1096, 1097, 1098), Ahmad (III/403-404) dan al-Hakim (III/290) dari ‘Iyadh bin Ghunm rahimahullâh.
[25]
HR Abu Dawud (no. 4344), at-Tirmidzi (no. 2174), dan Ibnu Majah (no. 4011), dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri. Lihat Silsilah al- Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 491.
[26] Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 48.
[27] Al-Wâfî fî Syarah al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hlm. 45.
[28]
HR Muslim (no. 2162), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[29]
HR al-Bukhari (no. 57) dan Muslim (no. 56 [97]).
[30] Qawâ’id wa Fawâ-id minal-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 95.
[31] Al-Wâfî fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 46.
[32] Raudhatul-‘Uqalâ’ wa Nuzhatul-Fudhalâ`, hlm. 176-177.
[33]
Akhlâq was Siyar fî Mudâwâtin Nufûs (hal. 45).
[34]
Diwân Imam asy-Syafi’i, dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad ‘Abdur-Rahim, Darul-Fikr, hlm. 275.

(Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI)

sumber

Mari Kita Mengenal Para Imam Masjidil Haram

Share |
Perhatian setiap muslim tertuju kepada dua tanah haram (suci) Makkah dan Madinah, tidak ketinggalan juga terhadap para imamnya. Mereka memiliki popularitas dan kedudukan yang mulia di hati kaum muslimin. Karena banyaknya pembaca yang bertanya tentang mereka, maka dengan senang hati kami suguhkan biodata ringkas tentang imam-imam tersebut.
1. Syaikh DR. Su’ud bin Ibrahim as-Syuraim
Lahir pada tahun 1386 H, di Saqra’ Riyadh.
Beliau kuliah pada fakultas Ushuluddin di Jami’ah al-Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyah. Lulus pada tahun 1409 H, kemudian melanjutkan jenjang pendidikannya di Ma’had ‘Ali untuk para hakim, hingga beliau mendapatkan gelar Magister pada tahun 1413 H.
Pekerjaan beliau, mantan hakim, pengajar di Masjidil Haram, Dekan fakultas Syari’ah di Jami’ah Ummul Qura’ Makkah.
Tahun penentuan beliau sebagai Imam di Masjidil Haram adalah tahun 1414 H.
Beliau memiliki sejumlah besar onta, yang beliau habiskan sebagian waktu dengannya.
Beliau memberikan perhatian besar dalam mensyarah kitab Tauhid di Masjidil Haram.
Beliau terkenal dengan syair dan kalimat-kalimat yang lembut yang menyentuh.
Diantara karya tulis beliau adalah al-Syamil fil Khathib wal-Khuthbah, sudah diterjemah ke dalam bahasa Indonesia dan diedit oleh Ustadz Agus Hasan Bashori (pimred Qiblati) dengan judul Ensiklopedi Khuthbah atau panduan khathib, atas izin beliau oleh penerbit Darus sunnah Jakarta.
2. Syaikh DR. Shalih bin Abdillah Alu Humaid
Lahir pada tahun 1369 H di Buraidah.
Beliau mengambil gelar doktor pada bidang Fiqih dan Ushulnya pada tahun 1402 H.
Profesi beliau adalah Ketua Majelis Syura, dan anggota Haiah Kibarul Ulama.
Beliau ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada 1 Muharram 1404 H.
Beliau mengimami sekali dalam sebulan, yaitu untuk shalat Subuh. Sedangkan sebagian besar waktunya beliau habiskan di Riyadh untuk urusan tanggung jawab terhadap Majelis Syura. Beliau datang sekali sebulan untuk khutbah Jum’at.
Beliau memberikan perhatian besar terhadap tafsir al-Qur’an al-Karim.
3. Syaikh DR. Shalih bin Muhammad Alu Thalib
Beliau lahir pada tahun 1393 H di Riyadh.
Beliau ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada tahun 1423 H.
Beliau bekerja sebagai Qadhi di Pengadilan Tinggi Makkah. Beliau sangat cakap dalam pekerjaan beliau sebagai hakim dan teguh saat memberikan keputusan.
4. Syaikh DR. Usamah bin ‘Abdillah Khayyath
Beliau lahir pada tahun 1375 H di Makkah al-Mukarramah.
Syaikh Usamah mendapatkan ijazah sanad dalam meriwayatkan kutubus sunnah dan seluruh kitab induk hadits lainnya.
Beliau belajar di Makkah dan lulus dari Fakultas Kitab dan Sunnah pada tahun 1396 dengan predikat cumlaude dan menduduki peringkat pertama.
Profesi beliau adalah pengajar di Masjidil Haram, mantan Anggota Majelis Syura, Dosen di Fakultas Syari’ah Jami’ah Ummul Qura’.
Beliau ditetapkan sebagai imam Masjidil Haram pada tahun 1418 H.
Beliau dikenal dengan gaya bahasa penyampaian yang kuat, yang mampu menggetarkan hati. Beliau adalah satu-satunya imam masjid yang ayahandanya adalah seorang imam dan khatib masjidil Haram. Dan ayahanda beliau tergolong Imam Masjidil Haram yang paling terkenal di akhir-akhir ini.
5. Syaikh DR, Abdurrahman bin ‘Abdil ‘Aziz as-Sudais
Syekh Sudais lahir pada tahun 1382 di Riyadh. Dia menjadi Hafidzul Qur’an pada usia 12 tahun, di masjid kota Riyadh yang dikepalai oleh Syaikh Abdul Rahman al-Faryan. Beliau juga diambil oleh Syaikh Muhammed Ali Hussan and Syaikh Muhammed Abdul Majid Zakir untuk menerima berbagai beasiswa.
Syaikh Abdul Rahman tumbuh di Riyadh beliau mencapai pendidikan dasar ‘Mathna bin Hartha’ semacam akademi ilmu pengetahuan. Di sana beliau belajar di bawah berbagai macam beasiswa termasuk dari Syaikh Abdullah Munaif and Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman al Tuwayjiri. Dr. Abdul Rahman lulus dari akademi ini dengan predikat “Excellent” tahun 1399H dan melanjutkan ke Fakultas Syari’ah. Setelah itu beliau menjadi Imam dan Khotib di Masjid Syaikh al-Allam Abdul Razzaq Afifi. Beliau juga mulai mengajar di Akademi Imam al-Dawa Al-Almy.
Pada tahun 1404 beliau ditunjuk sebagai Imam dan Khotib Masjid al-Haram, Makkah. Di sana pertama kalinya beliau menjadi imam pada sholat Ashr tanggal 22 Sya’ban 1404H (22 Agustus 1404H). Khutbah pertama pada hari kelima belas bulan Ramadhan 1404H (15 September 1404H). Dalam tahun yang sama, Dr. Abdul Rahman mendapat gelar Master Degree, dengan predikat “Excellent” dari Universitas Syari’ah Imam Muhammad bin Saud. Beliau dilimpahi wewenang untuk menjadi guru asisten di Universitas terkemuka Ummul Qura’, Makkah, di mana beliau mendapatkan gelar Doktornya, dan lagi-lagi lulus dengan predikat “Excellent” pada tahun 1416H. Beliau ditunjuk menjadi Dosen Fakultas Syari’ah di Universitas Ummul Qura’.
Dan beliau ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada tahun 1404 H saat umur beliau 22 tahun.
6. Syaikh Mahir bin Hamd al-Mu’aiqili
Beliau dilahirkan al-Madinah al-Munawwaroh. Beliau habiskan usianya di Madinah, kemudian beberapa tahun yang lalu pindah ke Makkah al-Mukarramah sebagai pengajar di Sekolah Menengah.
Beliau diangkat sebagai Imam Masjidil Haram pada tahun 1428 H, yang sebelumnya beliau adalah Imam Masjid Nabawi pada tahun 1427 H.
7. Syaikh Muhammad bin ‘Abdillah as-Subayyil
Beliau lahir pada tahun 1345 H, di Qashim.
Beliau adalah anggota Kibarul Ulama, dan anggota al-Majma’ al-Fiqhi.
Beliau adalah mantan Ketua Umum Urusan Masjidil Haram Makkah dan Madinah juga anggota Haiah Kibarul Ulama.
Beliau diangkat sebagai Imam Masjidil Haram pada tahun 1385 H.
Mulai tahun ini, beliau tidak mungkin mengimami di Masjidil Haram karena usia beliau yang sudah lanjut, juga karena kondisi kesehatan beliau. Mudah-mudahan Allah I menyembuhkan beliau. Sudah bertahun-tahun beliau mengimami shalat ‘Isya’. Beliau tergolong Imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang paling lama.
8. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Awad al-Juhani
Beliau lahir pada 1396 H di Madinah.
Beliau belajar di Fakultas al-Qur’anul Karim di Jami’ah Islamiyah.
Beliau termasuk yang dimuliakan oleh Allah I sebagai imam dari keempat masjid yang memiliki kedudukan terbesar di hati kaum Muslimin, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Quba’ dan Masjid Qiblatain.
Beliau sekarang adalah Mahasiswa S2 di Ummul Qura’. Pada usia 16 tahun beliau telah mengikuti lomba hafal Qur’an di Makkah dan memperoleh peringkat pertama.
Dalam hal membaca al-Qur’an beliau telah diijazahi oleh para ulama Qiraah yang bertaraf Internasional yang terkenal di antaranya adalah: Syaikh az-Ziyat j , Syaikh Ibrahim al-Akhdhor Ulama ahli Qur’an di Masjidil Haram, dan DR. ‘Ali al-Khudzaifi, Imam Masjid Nabawi di Madinah.
9. Syaikh DR. Khalid al-Ghamidi
Lahir pada tahun 1388 H di Makkah.
Ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada bulan Dzul Hijjah tahun 1428 H, hanya saja beliau tidak mulai mengimami kecuali pada bulan Muharram tahun ini (1429 H).
Beliau meraih gelar Magister dan doktoral dalam bidang tafsir di Jami’ah Ummul Qura’.
10. Syaikh DR. Faishal Ghazawi
Lahir pada tahun 1388 H di Makkah al-Mukarromah.
Ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada bulan Dzul Qa’dah 1428 H. Hanya saja beliau tidak mulai mengimami shalat kecuali bulan Muharram tahun ini.
Beliau meraih gelar Magister dan doktoral di Jami’ah Ummul Qura’.
Saat ini beliau bekerja di Fakultas Qiraah di Universitas yang sama.
Dengan demikian, jumlah imam masjidil Haram adalah sepuluh orang. Masing-masing imam memiliki imam cadangan yang siap mengganti saat imam tersebut berhalangan hadir.
Masing-masing Imam mendapatkan santunan bulanan sekitar 10 ribu riyal, dan ini bukanlah termasuk gaji pokok, namun ini hanyalah gaji tambahan, karena masing-masing imam memiliki pekerjaan tetap di berbagai Universitas dengan gaji yang lebih besar dari gaji sebagai Imam.
Inilah sekelumit biografi singkat tentang orang-orang yang mencurahkan jiwa dan kesungguhan mereka demi melayani agama ini. Mudah-mudahan Allah I membalas mereka dengan sebaik-baik balasan, dan mudah-mudahan Allah I menjadikan kita dan mereka termasuk orang-orang yang beruntung dengan keridhaan-Nya. (AR) [*]
Sumber: Majalah Qiblati Edisi 7-9 tahun III

sumber