Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Senin, 27 Desember 2010

FATWA-FATWA SEPUTAR SHOLAT

Share |
Penulis: Syaikh Al 'Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :
1. Sebagian orang menunda-nunda sholat fajar (shubuh) sampai nampak cahaya terang dengan alasan yang demikian itu terdapat dalam sebuah hadits (Tunaikanlah sholat fajar (hingga nampak) terang karena sesungguhnya pahalanya amat besar). Apakah hadits ini shohih? Bagaimana mengkompromikan antara hadits ini dengan hadits (Sholatlah tepat waktu)?

Jawab :
Hadits yang disebutkan adalah shohih, dikeluarkan haditsnya oleh Al Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shohih dari Raafi' bin Khodiij radliyallahu’anhu dan (hadits tersebut) tidak menvelisihi hadits-hadits shohih yang menunjukkan bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi wasallam sholat shubuh pada waktu Gholas (gelap di akhir-akhir malam). Kemudian tidak menyelisihi pula hadits (Sholatlah tepat waktu). Maka sesungguhnhya makna (hadits tersebut) menurut Jumhur Ahli Ilmu adalah mengakhirkan sholat fajar hingga jelas (terbitnya) fajar, kemudian dilaksanakan sebelum hilangnva gelap diakhir-akhir malam sebagaimana Nabi Shallallahu'alaihi wasallam menunaikannva, kecuali di Muzdalifah,maka sesungguhnya yang paling utama disana adalah disegerakannya (sholat fajar) tatkala telah terbit fajar, karena perbuatan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam ketika Haji Wada'.

Maka dengan demikian, kumpulan hadits-hadits yang telah tetap dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam dalam waktu pelaksanaan sholat fajar ini semuanya adalah di atas jalan Afdholliyah. Dan boleh juga waktu pelaksanannya diakhirkan sampai terbit fajar karena sabda Nabi Shallallahu'alaihi wasallam (waklu fajar adalah dari terbitnya (cahaya) fajar selama belum terbit matahari) (HR. Al Imam Muslim di dalam Shohihnya dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radliyallahu'anhuma)

Dari Kitab Tukhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam karya Syaikh Al 'Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Aziz As Salafy
Sumber : Buletin Dakwah Al Jihad, Samarinda Edisi I/Th.I/10 Rabiul Tsani 1423H

Hukum memberi ucapan tahun baru Hijriyah

Share |
Penulis: Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin

Tanya :
"Bagaimana hukum yang berkenaan dengan ‘ucapan selamat’ saat memasuki tahun baru hijriyah, dan bagaimana tanggapan (kita) atas mereka yang menyambut (tahun baru Hijriyah) tersebut?

Tanya :
"Bagaimana hukum yang berkenaan dengan ‘ucapan selamat’ saat memasuki tahun baru hijriyah, dan bagaimana tanggapan (kita) atas mereka yang menyambut (tahun baru Hijriyah) tersebut?


Jawaban :
Jika seseorang memberikan ucapan selamat kepada anda, kemudian bereaksi terhadap dia, tetapi seseorang tersebut tidak memulainya;maka ini adalah sikap yang benar dalam kasus ini. Jika seorang laki-laki, sebagai contoh, berkata : "Kami ucapkan selamat tahun baru (hijriyah)," maka katakan, "Semoga Allah memberikan kebaikan kepada anda dan menjadikannya sebagai tahun kebaikan dan barakah." Namun, jangan engkau memulai sendiri (ucapan ini), sebab saya tidak mengetahui hal ini datang dari pendahulu (Salafus Sholih) kita, dimana mereka dulu memberi selamat satu sama lain untuk tahun baru. Bahkan, (saya) mengetahui bahwa Salaf tidak mengambil Muharram sebagai bulan pertama tahun hijriyah, kecuali setelah kepemimpinan Umar bin Khattab, semoga Allah merahmatinya. (Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin)

Rujukan artikel asli : يقول السائل: ما حكم التهنئة بالسنة الهجرية و ماذا يرد على المهنئ؟
فأجاب فضيلة الشيخ العثيمين رحمة الله
إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه و لا تبتديء احداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل : هنئك الله بخير و جعله عام خير و بركه لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل إعلموا ان السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه.
إنتهى

http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?s=86c85ebd2ff2b7a142240c5c1d60baed&threadid=301572


Haram hukumnya berpartisipasi dalam hari raya non muslim

Share |
Penulis: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta

 

Pertanyaan :
Apakah boleh berpartisipasi dengan kalangan non muslim dalam hari-hari Raya mereka, seperti hari ulang tahun misalnya?

Jawaban :
Alhamdulillah. Seorang muslim tidak boleh berpartisipasi dalam hari-hari perayaan mereka dan turut menunjukkan kegembiraan dan keceriaan bersama mereka dalam memperingatinya, atau ikut libur bersama mereka, baik itu peringatan yang bersifat keagamaan atau keduniawiaan. Karena itu menyerupai musuh-musuh Allah yang memang diharamkan, selain juga berarti menolong mereka dalam kebatilan. Diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

"Barangsiapa yang menyerupai satu kaum berarti termasuk golongan mereka."

Sementara Allah juga berfirman (yang artinya) :
"Bertolong-tolonganlah dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu Maha Keras siksanya.." (QS.Al-Maa-idah : 2)

Maka kami nasihat agar Anda menelaah kibat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem karya Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- sebuah buku yang amat bermutu sekali dalam persoalan tersebut. Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, fatwa nomor 2540)



Pertanyaan :
Apa hukum syariat tentang partisipasi dalam perayaan atau even-even tahunan, seperti Hari Keluarga Internasional, Hari Cacat Nasional, Hari Manula Nasional, atau seperti perayaan-perayaan keagamaan semacam Isra dan Mi'raaj, Maulid Nabi, Hari Hijrah dan sejenisnya? Caranya dengan menyebarkan buletin, atau mengadakan ceramah-ceramah dan seminar Islam untuk memberi peringatan kepada orang banyak dan menasihati mereka?

Jawaban :
Al-Hamdulillah. Semua perayaan tahunan dan pertemuan tahunan tersebut adalah Hari-hari Raya bid'ah dan ajaran bid'ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allah penjelasan tentang hal itu.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Berhati-hatilah terhadap amalan yang dibuat-buat. Setiap amalan yang dibuat-buat adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta yang lainnya)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Masing-masing kaum memiliki Hari Raya, dan ini adalah Hari Raya kita." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- mengulas persoalan tersebut secara panjang lebar dalam buku beliau Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem Mukhalafata Ash-habil Jahiem, berkaitan dengan kecaman terhadap berbagai Hari Raya bid'ah yang tidak ada asalnya dalam ajaran Islam yang lurus. Adapun kerusakan yang terkandung dalam acara-acara tersebut, tidak setiap orang, bahkan juga kebanyakan orang tidak dapat mengetahui kerusakan yang terkandung dalam bentuk bid'ah semacam itu. Apalagi bentuk bid'ah itu adalah bid'ah dalam ibadah syariat. Hanya kalangan cerdik pandai dari para ulama yang dapat mengetahui kerusakan yang terdapat di dalamnya.
Kewajiban umat manusia adalah mengikuti ajaran Kitabullah dan Sunnah Rasul, meskipun ia belum bisa mengetahui maslahat dan kerusakan yang terdapat di dalamnya. Dan bahwasanya orang yang membuat-buat satu amalan pada hari tertentu dalam bentuk shalat, puasa, membuat makanan, banyak-banyak melakukan infak dan sejenisnya, tentu akan diiringi oleh keyakinan hati. Karena ia pasti memiliki keyakinan bahwa hari itu lebih baik dari hari-hari lain. Karena kalau tidak ada keyakinan demikian dalam hatinya, atau dalam hati orang yang mengikutinya, tidak akan mungkin hati itu tergerak untuk mengkhususkan hari tertentu atau malam tertentu dengan ibadah tersebut. Mengutamakan sesuatu tanpa adanya keutamaan adalah tidak mungkin.
Kemudian Hari Raya (Ied) bisa menjadi nama untuk tempat perayaan, waktu perayaan, atau pertemuan pada perayaan tersebut. Ketiganya memunculkan beberapa bentuk bid'ah. Adapun yang berkaitan dengan waktu, ada tiga macam. Terkadang di dalamnya juga tercakup sebagian bentuk tempat dan aktivitas perayaan.
Pertama: Hari yang secara asal memang tidak dimuliakan oleh syariat, tidak pernah pula disebut-sebut oleh para ulama As-Salaf. Tidak ada hal yang terjadi yang menyebabkan hari itu dimuliakan.
Yang kedua: Hari di mana terjadi satu peristiwa sebagaimana terjadi pada hari yang lain, tanpa ada konsekuensi menjadikannya sebagai musim tertentu, para ulama As-Salaf juga tidak pernah memuliakan hari tersebut. Maka orang yang memuliakan hari itu, telah menyerupai umat Nashrani yang menjadikan hari-hari terjadinya beberapa peristiwa terhadap Nabi Isa sebagai Hari Raya. Bisa juga mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Hari Raya itu adalah syariat yang ditetapkan oleh Allah untuk diikuti. Kalau tidak, maka akan menjadi bid'ah yang diada-adakan dalam agama ini.
Demikian juga banyak bid'ah yang dilakukan masyarakat yang meniru-niru perbuatan umat Nashrani terhadap hari kelahiran Nabi Isa -'Alaihissalam-- , bisa jadi untuk menunjukkan kecintaan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan memuliakan beliau. Perbuatan semacam itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf, meskipun yang mengharuskannya (bila memang boleh) sudah ada, dan tidak ada hal yang menghalangi.
Yang ketiga: Hari-hari di mana dilaksanakan banyak syariat, seperti hari Asyura, hari Arafah, dua Hari Raya dan lain-lain. Kemudian sebagian Ahli Bid'ah membuat-buat ibadah pada hari itu dengan keyakinan bahwa itu merupakan keutamaan, padahal itu perbuatan munkar yang dilarang. Seperti orang-orang Syi'ah Rafidhah yang menghaus-hauskan diri dan bersedih-sedih pada hari Asyura' dan lain-lain. Semua itu termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, tidak pula oleh para generasi As-Salaf atau Ahli Bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun mengadakan pertemuan rutin yang berlangsung secara terus menerus setiap minggu, setiap bulan atau setiap tahun selain pertemuan-pertemuan yang disyariatkan, itu meniru pertemuan rutin dalam shalat lima waktu, Jumat, Ied dan Haji. Yang demikian itu termasuk bid'ah yang dibuat-buat.
Dasarnya adalah bahwa seluruh ibadah-ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara rutin sehingga menjadi sunnah tersendiri dan memiliki waktu pelaksanaan tersendiri kesemuanya telah ditetapkan oleh Allah. Semua itu sudah cukup menjadi syariat bagi hamba-hamba-Nya. Kalau ada semacam pertemuan yang dibuat-buat sebagai tambahan dari pertemuan-pertemuan tersebut dan dijadikan sebagai kebiasaan, berarti itu upaya menyaingi syariat dan ketetapan Allah. Perbuatan itu mengandung kerusakan yang telah disinggung sebelumnya. Lain halnya dengan bentuk bid'ah yang dilakukan seseorang sendirian, atau satu kelompok tertentu sesekali saja."

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, seorang muslim tidak boleh berpartisipasi pada hari-hari yang dirayakan setiap tahun secara rutin, karena itu menyaingi Hari-hari Raya kaum muslimin sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya. Tetapi kalau dilakukan sekali saja, dimisalkan seorang muslim hadir di hari itu untuk memberikan penjelasan kepada kaum muslimin lainnya dan menyampaikan kebenaran kepada mereka, maka tidak apa-apa, insya Allah. Wallahu A'lam.

(Sumber : Masail wa Rasaail, Muhammad Al-Humud An-Najdi hal. 31. Dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=831

Menyikapi Perayaan Natal

Share |
Penulis: Syaikh Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat dimana mereka merayakannya. Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun? Akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?
Menyikapi Perayaan Natal oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan: Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat dimana mereka merayakannya. Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun? Akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban: Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ”Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata: Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, jika orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Alloh dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan ALLAH. –Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim rahimahullah)–

(Syaikh Utsaimin melanjutkan)
Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridho dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridho dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meridhoi syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena ALLAH ta’ala tidak meridhoi hal tersebut, sebagaimana ALLAH ta’ala berfirman, “ Jika Kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu rasa syukurmu itu.” (QS 39:7). Dan Dia subhanahu wa ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (QS 5:3). Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhoi ALLAH, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. ALLAH berfirman tentang Islam “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS 3:85). Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk daripada hanya sekedar memberi selamat kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur dari bekerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidho’ Shirothol Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada mereka bias jadi hal itu sangat menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yang berfikiran lemah”. –Akhir dari perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

(Dikutip dari terjemahan oleh Ust. Abu Hamzah Yusuf Bandung, 24 Desember 2004 dari http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?s=35fa99f9d789184f931aaa011cacb771&threadid=316084)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=833
 

Hukum menyambut hari Natal/non muslim & Tahun Baru

Share |
Penulis: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan



Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi'ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi'ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya.

Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kepadanya (yang artinya) : " Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?" Dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya, "Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?" Dia menjawab, "Tidak". Maka Nabi bersabda, "Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam"
[Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim]

Hadits diatas menunjukkan, tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di bertepatan dengan tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi'ar-syi'ar mereka, dan juga karena menyerupai mereka atau menjadi wasilah yang mengantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) mereka mengandung wala' (loyalitas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syi'ar-syi'ar mereka.

Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari raya mereka (kini kebanyakan berpesiar, berlibur ke tempat wisata, konser, acara musik, diakhiri mabuk-mabukan atau perzinaan, red).

Dan diantaranya lagi ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para shahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata, "Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan".

Pertama. Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiaasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena
mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari'atkan adalah menyelisihiya karena dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.

Alasan Kedua.
Karena hal itu adalah bid'ah yang diada adakan. Alasan ini jelas menunjukkan bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu".

Beliau juga mengatakan, "Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka ; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainan pada hari itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan.

Ringkasnya, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi'ar mereka pada hari itu. (Dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir Al-'Aql 1/425-426).

Hari raya mereka bagi umat Islam haruslah seperti hari-hari biasanya, tidak ada hal istimewa atau khusus yang dilakukan umat Islam. Adapun jika dilakukan hal-hal tersebut oleh umat Islam dengan sengaja [1] maka berbagai golongan dari kaum salaf dan khalaf menganggapnya makruh. Sedangkan pengkhususan seperti yang tersebut di atas maka tidak ada perbedaan di antara ulama, bahkan sebagian ulama menganggap kafir orang yang melakukan hal tersebut, karena dia telah mengagungkan syi'ar-syi'ar kekufuran.

Segolongan ulama mengatakan. "Siapa yang menyembelih kambing pada hari raya mereka (demi merayakannya), maka seolah-olah dia menyembelih babi". Abdullah bin Amr bin Ash berkata, "Siapa yang mengikuti negera-negara 'ajam (non Islam) dan melakukan perayaan Nairuz [2] dan Mihrajan [3] serta menyerupai mereka sampai ia meninggal dunia dan dia belum bertobat, maka dia akan dikumpulkan bersama mereka pada Hari Kiamat.


Footnote :
[1] Mungkin yang dimaksud (yang benar) adalah 'tanpa sengaja'.
[2] Nairuz atau Nauruz (bahasa Persia) hari baru, pesta tahun baru Iran yang
bertepatan dengan tanggal 21 Maret -pent.
[3] Mihrajan, gabungan dari kata mihr (matahari) dan jan (kehidupan atau
ruh), yaitu perayaan pada pertengahan musim gugur, di mana udara tidak panas
dan tidak dingin. Atau juga merupakan istilah bagi pesta yang diadakan untuk
hari bahagia -pent.

(Dinukil dari tulisan Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, dalam kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy[Edisi Indonesia, Kitab Tauhid 1])

Bagaimana semestinya sikap Muslim yang tepat menyikapi hari raya Natal/Tahun Baru/Non Muslim lainnya ?

Berikut nasihat dari Komisi Tetap Saudi Arabia

"Sesungguhnya nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala kepada hamba-Nya adalah nikmat Islam dan iman serta istiqomah di atas jalan yang lurus. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah memberitahukan bahwa yang dimaksud jalan yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh hamba-hamba-Nya yang telah diberi nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhadaa dan sholihin (Qs. An Nisaa :69).

Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh-musuh Islam sangat gigih berusaha mema-damkan cahaya Islam, menjauhkan dan menyimpangkan ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi istiqomah.Hal ini diberitahukan sendiri oleh Allah Ta'ala di dalam firman-Nya, diantaranya, yang artinya: "Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesung-guh-Nya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. 2:109)

Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala yang lain, artinya: Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi beng-kok, padahal kamu menyaksikan". Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan. (QS. 3:99)

Firman ALLAH (yang artinya) : " Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta'ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi". (QS. 3:149)

Salah satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan yang lurus)yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar mereka ke seluruh lapisan masyara-kat serta dibuat kesan seolah-oleh hal itu merupakan hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap hari-hari besar orang kafir.Secara garis besar fatwa yang dimaksud adalah:

Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar mereka dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak di dalam perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk memperangatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar mereka dan tak perlu menghiraukannya.

Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara syar'i seperti: Seruan ke arah persatuan agama dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya simbul-simbul keagamaan mereka, baik berupa benda, ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat mereka, sehingga biasnya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya, sehingga akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.

Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan atsar yang shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka, termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka.Ied di sini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan, termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.

Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak negatif, antara lain:
Orang-orang kafir itu akan merasa senang dan lega dikarenakan sikap mendukung umat Islam atas kebatilan yang mereka lakukan.
Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara bertahap tanpa terasa.
Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan.Ini sebagaimana yang difirmankan Allah Ta'ala, (yang artinya) : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya o-rang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (QS. 5:51)

Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut.Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah.Dia telah melarang kita untuk tolong-menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah, (yang artinya) : "Dan tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. 5:2)

Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk apapun yang intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir, seperti : iklan dan himbauan; menulis ucapan pada jam dinding atau fandel; menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata dan kenang-kenangan; membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat; membuat buku tulis;memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan, ataupun(yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka. Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.

Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu penuh berkah(hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, di antaranya adalah seperti melakukan akad nikah,memulai bisnis, pembukaan proyek-proyek baru dan lain-lain. Keyakinan seperti ini adalah batil dan hari tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan ke-istimewaan di atas hari-hari yang lain.

Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping memberikan rasa gembira di hati mereka.Berkaitan dengan ini Ibnul Qayim rahimahullah pernah berkata, "Mengucapkan selamat terhadap syiar dan simbol khusus orang kafir sudah disepakati kaha-ramannya seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, puasa mereka dengan mengucapkan, "Selamat hari raya (dan yang semisalnya), meskipun pengucapnya tidak terjeru-mus ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada peminum khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid'ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah". Demikian ucapan beliau rahimahullah!

Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari rayanya sendiri termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan hijriyah yang telah disepakati oleh para shahabat Radhiallaahu anhu, sebisa mungkin kita pertahan kan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14 abad), selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru hijriyah ini, tidak perlu dengan mangadakan perayaan-perayaan tertentu.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan Dia sebagai penolong.

(Dinukil dari Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang Perayaan Milenium Baru tahun 2000.
Tertanda
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Syakh Shalih bin Fauzan Al Fauzan)

(Dikutip dari terjemah Kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy, Edisi Indonesia, Kitab Tauhid, Penulis Dr Shalih bin Fauzan)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=384

Renungan Akhir Tahun

Share |
Buat renungan kita bahwa suatu saat kita pasti akan mengalaminya....

Indahnya malam pertama kita

Satu hal sebagai bahan renungan Kita...
Tuk merenungkan indahnya malam pertama
Tapi bukan malam penuh kenikmatan duniawiah semata
Bukan malam pertama masuk ke peraduan Adam Dan Hawa

Justeru malam pertama perkawinan kita dengan Sang Mauuut
Sebuah malam yang meninggalkan isak tangis sanak saudara
Hari itu...mempelai sangat dimanjakan
Mandipun...harus dimandikan
Seluruh badan Kita terbuka....
Tak Ada sehelai benangpun menutupinya. .
Tak Ada sedikitpun rasa malu...
Seluruh badan digosok Dan dibersihkan
Kotoran dari lubang hidung dan anus dikeluarkan
Bahkan lubang - lubang itupun ditutupi kapas putih...
Itulah sosok Kita....
Itulah jasad Kita waktu itu

Setelah dimandikan.. .,
Kitapun kan dipakaikan gaun cantik berwarna putih
Kain itu ...jarang orang memakainya..
Karena bermerk sangat terkenal bernama Kafan
Wewangian ditaburkan ke baju Kita...
Bagian kepala..,badan. .., Dan kaki diikatkan
Tataplah.... tataplah. ..itulah wajah Kita
Keranda pelaminan... langsung disiapkan
Pengantin bersanding sendirian...

Mempelai di arak keliling kampung bertandukan tetangga
Menuju istana keabadian sebagai simbol asal usul
Kita diiringi langkah gontai seluruh keluarga
Serta rasa haru para handai taulan
Gamelan syahdu bersyairkan adzan dan kalimah Dzikir
Akad nikahnya bacaan talkin...
Berwalikan liang lahat..
Saksi - saksinya nisan-nisan. .yang tlah tiba duluan
Siraman air mawar..pengantar akhir kerinduan

Dan akhirnya.... . Tiba masa pengantin..
Menunggu Dan ditinggal sendirian...
Tuk mempertanggungjawab kan seluruh langkah kehidupan
Malam pertama bersama KEKASIH..
Ditemani rayap - rayap Dan cacing tanah
Di kamar bertilamkan tanah..
Dan ketika 7 langkah tlah pergi....
Kitapun kan ditanyai oleh sang Malaikat...
Kita tak tahu apakah akan memperoleh Nikmat Kubur...
Ataukah Kita kan memperoleh Siksa Kubur.....
Kita tak tahu...Dan tak seorangpun yang tahu....
Tapi anehnya Kita tak pernah galau ketakutan... .
Padahal nikmat atau siksa yang kan kita terima
Kita sungkan sekali meneteskan air mata...
Seolah barang berharga yang sangat mahal...

Dan Dia Kekasih itu.. Menetapkanmu ke syurga..
Atau melemparkan dirimu ke neraka..
Tentunya Kita berharap menjadi ahli syurga...
Tapi....tapi ....sudah pantaskah sikap kita selama ini...
Untuk disebut sebagai ahli syurga
HuhHuhHuh

Sahabat...mohon maaf...jika malam itu aku tak menemanimu
Bukan aku tak setia... Bukan aku berkhianat.. ..
Tapi itulah komitmen azali tentang hidup dan kehidupan
Tapi percayalah.. .aku pasti kan mendo'akanmu. ..
Karena ...aku sungguh menyayangimu. ..
Rasa sayangku padamu lebih dari apa yang kau duga
Aku berdo'a...semoga kau jadi ahli syurga. Amien

Sahabat..... , jika ini adalah bacaan terakhirmu
Jika ini adalah renungan peringatan
dari Kekasihmu
Ambillah hikmahnya... ..
Tapi jika ini adalah salahku...maafkan aku....
Terlebih jika aku harus mendahuluimu. ...
Ikhlaskan Dan maafkan seluruh khilafku
Yang pasti pernah menyakiti atau mengecewakanmu. ....
Kalau tulisan ini Ada manfaatnya.. ..
Silakan di print out Dan kau simpan sebagai renungan...
Siapa tahu ...suatu saat kau ingat padaku
Dan...aku tlah di alam lain....
Satu pintaku padamu...
Tolong do'akan aku....


/Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, //
/kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan /
/nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati /
/supaya menetapi kesabaran. (QS 103:1-3)//

Kamis, 23 Desember 2010

ADAB MEMBERI SALAM

Share |
  • Ucapan salam adalah, “Assalamu ‘alaikum …”. Makruh memberi salam dengan ucapan, “Alaikumus salam” karena di dalam hadits Jabirradhiallahu ‘anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan, “Aku pernah menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku berkata, “Alaikas salam ya Rasulallah.” Nabi menjawab, “Jangan kamu mengatakan, “Alaikas salam”. Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Karena sesungguhnya ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati.” (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
     
  • Mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas radhiallahu ‘anhu disebutkan bahwa “Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali.” (HR. Al-Bukhari No.95).
     
  • Termasuk sunnah adalah orang yang mengendarai kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki mengucap-kan salam kepada orang yang duduk, orang yang jumlahnya sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang muttafaq‘alaih.
     
  • Keraskan suara ketika mengucapkan salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya, “Dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum, dan kami sediakan bagian untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Miqdad radhiallahu ‘anhu berkata,” Maka Nabi pun datang di malam hari dan mengucapkan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang terjaga.” (HR. Muslim)
     
  • Ucapkan salam ketika masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya, karena hadits menyebutkan, “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah mengucapkan salam. Dan apabila hendak keluar hendaklah mengucapkan salam, dan tidaklah salam yang pertama lebih utama daripada yang ke dua.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani)
     
  • Berikan salam ketika masuk ke suatu rumah, sekalipun rumah itu kosong, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman yang artinya,
    “Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian.” (An-Nur: 61).
    Dan berdasarkan ucapan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan,
     “Keselamatan bagi kalian dan kami dan bagi hamba Alloh yang sholih.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dishahih-kan oleh Al-Albani).

     
  • Jangan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu yang menyebutkan, “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang buang air kecil, orang itu memberi salam, namun beliau tidak menjawabnya.” (HR. Muslim).
     
  • Berikan salam kepada anak-anak, berdasarkan hadits yang bersumber dari Anas radhiallahu ‘anhu menyebutkan, bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia mengucapkan salam, dan ia mengatakan, “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .” (Muttafaq ’alaih)
     
  • Ucapan salam kepada kelompok orang, dapat dijawab oleh seorang atau sebagiannya (HR. Abu Daud no. 5210) Jangan mengucapkan salam kepada Ahli Kitab, sebab Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.....” (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam, maka kita jawab dengan mengucapkan æÚáíßã “Wa’alaikum” saja, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila Ahli Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah, “Wa’alaikum.” (Muttafaq ’alaih)
     
  • Berikanlah salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam yang manakah yang paling baik?” Jawab Nabi, “Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal.” (Muttafaq ’alaih).
     
  • Jawablah salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamlalu berkata, “Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu.” Maka Nabishallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “`Alaika wa `ala abikas salam.”
     
  • Jangan memberi salam dengan isyarat kecuali karena uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya cara penyampaian mereka memakai isyarat dengan tangan.” (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
     
  • Disunnahkan atas setiap orang untuk berjabatan tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
     
  • Dianjurkan untuk tidak melepas tangan terlebih dahulu di saat berjabatan tangan sebelum orang yang diajak berjabat tangan itu melepasnya.
    Sahabat Anas radhiallahu ‘anhu menyebutkan, “Apabila diterima oleh seseorang untuk berjabat tangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya...” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)
     
  • Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas radhiallahu ‘anhu menyebutkan, “Ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya?”
    Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak”.
    Orang itu bertanya, “Apakah ia merangkul dan menciumnya?”
    Jawab Nabi, “Tidak.”
    Orang itu bertanya, “Apakah ia berjabat tangan dengannya?”
    Jawab Nabi, “Ya, jika ia mau.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
     
  • Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Ketika diajak jabat tangan oleh kaum wanita di saat baiat, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan kaum wanita.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
     
  • Diizinkan berdiri menyambut kedatangan orang yang dicintai, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh bani Quraidhah di sisi beliau agar berdiri menyambut pemimpin kaumnya, Sa’ad bin Muadz radhiallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari no. 6262, Muslim no. 1768, Ahmad no. 25610. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berdiri menyambut putri beliau Fathimah x dan begitu pula sebaliknya (HR. Abu Daud no. 5217, At-Tirmidzi no. 3872) 

ADAB MINTA IZIN

Share |
  • Tiga waktu yang kurang tepat untuk minta izin: Sebelum shalat Shubuh, saat Dzuhur, dan setelah Isya’ (Annur: 58). Maka orang yang akan meminta izin hendaklah memilih waktu yang tepat untuk minta izin.
     
  • Sambil mengucapkan salam, hendaknya orang yang akan minta izin mengetuk pintu rumah orang yang akan dikunjunginya secara pelan. Anas radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwasanya ia telah berkata, “Sesungguhnya pintu-pintu kediaman Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam diketuk (oleh para tamunya) dengan ujung kuku.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
     
  • Hendaknya orang yang mengetuk pintu tidak menghadap ke pintu yang diketuk, tetapi sebaiknya menolehkan pandangannya ke kanan atau ke kiri agar pandangan tidak tertuju kepada sesuatu di dalam rumah tersebut yang mana penghuninya tidak ingin ada orang lain melihatnya, karena dianjurkannya minta izin itu sebenarnya dianjurkan untuk menjaga pandangan.
     
  • Sebelum minta izin hendaknya memberi salam terlebih dahulu.
    Rib`iy berkata, “Seorang lelaki dari Bani `Amir telah bercerita kepada saya seorang, bahwasanya ia pernah minta izin kepada Nabi n di saat beliau ada di suatu rumah.
    Orang itu berkata, “Bolehkah saya masuk?”

    Maka Nabi n berkata kepada pembantunya, “Jumpai-lah orang itu dan ajari dia cara minta izin, dan katakan kepadanya, Ucapkan Assalamu`alaikum, bolehkah saya masuk?”. (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)
     
  • Minta izin itu sampai tiga kali, jika sesudah tiga kali tidak ada jawaban, maka hendaknya pulang.
    Rasulullah radhiallahu ‘anhu bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu minta izin sampai tiga kali, lalu tidak mendapat izin, maka hendaklah ia pulang.” (Muttafaq ’alaih)
     
  • Apabila orang yang minta izin itu ditanya tentang namanya, maka hendaklah ia menyebutkan nama dan panggilannya, dan jangan mengatakan, “Saya”.
    Jabir radgiallahu ‘anhu menuturkan, “Aku pernah datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan hutang yang ada pada ayah saya. Maka aku ketuk pintu (rumah Nabi).
    Lalu Nabi berkata, “Siapa itu?”
    Maka aku jawab, “Saya.”
    Maka Nabi berkata, “Saya! Saya!” dengan nada tidak suka.”
    (Muttafaq ’alaih)
     
  • Hendaklah peminta izin pulang apabila permintaan izinnya ditolak, karena Allah telah berfirman yang artinya:
    “Dan jika dikatakan kepada kamu “pulang”, maka pulanglah kamu, karena yang demikian itu lebih suci bagi kamu.” (An-Nur: 28).
     
  • Hendaknya peminta izin tidak memasuki rumah apabila tidak ada orangnya, karena hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak orang lain.
     
  • Menggunakan waktu sebaik-baiknya, mencukupkan dengan pembicaraan dan kepentingan seperlunya
     
  • Selalu menjaga sopan santun di rumah orang lain. 

ADAB MAJLIS

Share |
  • Berilah izin salam atau mintalah izin kepada orang-orang yang di dalam majlis ketika masuk dan keluar dari majlis tersebut.
    Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk, maka hendaklah ia duduk. Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah salam yang pertama lebih utama daripada yang kedua.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
     
  • Duduklah di tempat yang masih tersisa.
    Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu menuturkan, “Apabila kami datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, maka masing-masing dari kami duduk di tempat yang masih tersedia di majlis.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
     
  • Jangan menyuruh orang lain untuk pindah dari tempat duduknya kemudian anda mendudukinya, akan tetapi berlapang-lapanglah di dalam majlis.
    Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang tidak boleh memerintah-kan orang lain pindah dari tempat duduknya lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.” (Muttafaq ’alaih).
     
  • Jangan duduk di tengah-tengah (lingkaran majlis) halaqah.
     
  • Jangan duduk di antara dua orang yang sedang duduk kecuali seizin mereka.
    Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisah di antara dua orang kecuali seizin keduanya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
     
  • Jangan menempati tempat duduk orang lain yang keluar sementara waktu untuk suatu keperluan.
    Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.” (HR. Muslim).
     
  • Jangan berbisik berduaan dengan tidak melibatkan orang ke tiga.
    Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sedang bertiga, maka yang dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian berbaur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.” (Muttafaq ’alaih).
     
  • Jangan banyak tertawa.
    Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memperba-nyak tawa, karena banyak tawa itu mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
     
  • Jagalah pembicaraan yang terjadi di dalam forum (majlis). Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang membicarakan suatu pembicaraan, kemudian ia, maka itu adalah amanat.” (HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Amanah bagi yang ditoleh.
     
  • Jangan melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan perasaan orang lain, seperti menguap, membuang ingus atau bersendawa di dalam majlis.
     
  • Jangan memata-matai.
    Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu mencari-cari atau memata-matai orang.” (Muttafaq ’alaih).
     
  • Tutuplah majlis dengan do`a kaffarah majlis. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di dalam suatu majlis dan di majlis itu terjadi banyak gaduh, kemudian sebelum bubar dari majlis itu ia berdo’a,:
    “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala puji bagi-Mu;
    aku bersaksi bahwasanya tiada yang berhak disembah
    selain Engkau; aku memohon ampunan-Mu dan aku bertobat kepada-Mu,”
    “Melainkan Allah mengampuni apa yang terjadi di majlis itu baginya.”
    (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
    Utamakan duduk bersama orang-orang shalih dan fakir miskin muslimin. Allah  berfirman yang artinya:
    “Dan bersabarlah kamu bersama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”.(Al-Kahfi :28)

     
  • Isilah majlis dengan ingat kepada Allah agar tidak bernilai kotor di sisi Allah dan kerugian (HR. Abu Daud)
     
  • Jagalah kebersihan dan bau harum atau kesegaran ruangan.
    Bicaralah secara halus dan sopan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'af-kanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. 3:159) 

TAFSIR SURAT AL-KAUTSAR (SUNGAI DI SURGA)

Share |
Allah SWT berfirman (artinya),
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.[1] Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.[2] Sesungguhnya orang-orang yang membeci kamu dialah yang terputus.[3]

Tafsir

Allah SWT berfirman kepada nabi-Nya, Muhammad SAW mengingatkan nikmat yang telah diberikan kepadanya:

1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sungai yang besar di surga yang dinamakan AL-KAUTSAR. Ia adalah telaga yang panjangnya perjalanan satu bulan dan lebarnya juga perjalanan satu bulan. Airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Bejanannya sbanyak dan semengkilap bintang-bintang di langit. Baunya lbih harum dari minyak kasturi. Siapa yang meminum seteguk darinya, maka dia tidak akan merasa haus selamanya. Dan sungai ini adalah bagian darinikmat yang banyak, yang diberikan Allah kepadanya.

2. Setelah menyebutkan nikmat-Nyya yang diberikan kepada nabi-Nya, Muhammad SAW, Dia SWT memerintahkannya untuk mensyukuri nikmat itu dengan menjadikan shalat dan sembelihannya haya untuk Allah SWT, tidak seperti orang-orang musyrik yang bersujud dan menyembelih (binatang) untuk selain Allah, seperti patung, para wali dan lain sebagainya.

Dua macam ibadah ini secara khusus disebut karena keduanya merupakan ibadah yang paling utama dan yang paling mulia. Shalat mengandung ketundukan kepada Allah SWT, di hati dan di anggota badan. Sedangkan menyembelih adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan harta berharga ang dimiliki manusia, yaitu onta, sapi dan kambing. Padahal jiwa manusia itu secara kodrati amat mencintai harta.

3. Kemudian Allah SWT berfirman, ‘wahai Muhammad, sesungguhnya orang yang membenci dan mencelamu itulah yang terputus dari semua kebaikan, terputus amal dan nama baiknya.

Sedangkan Muhammad SAW, maka dialah yang benar-benar sempurna, yang memiliki kesempurnaan yang mungkin dicapai oleh makhluk. Karena Allah telah mengangkat derajat dan namanya dan memperbanyak pengikutnya sampai hari Kiamat.

Ya Allah, ya Rabb kami, kami memohon kepada-Mu untuk dapat menyertai nabi-Mu di surga, dan meminum dari telaganya seteguk air yang menjadikan kami tidak akan merasa haus unutk selamanya.

(SUMBER: at-Tafsiir al-Yasiir karya Syaikh Yusuf bin Muhammad al-Owaid) (www.alsofwah.or.id)

Selasa, 21 Desember 2010

BERDIRI UNTUK MENYAMBUT YANG DATANG

Share |
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa ?

Jawaban
Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian itu termasuk kesempurnaan etika. Nabi Shallallahu âlaihi wa sallam pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau [1]. Para sahabat Radhiyallahu anhum juga berdiri untuk menyambut Saad bin Muadz atas perintah beliau, yaitu ketika Saad tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah.

Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu anhu juga berdiri dan beranjak dari hadapan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika Kaab bin Malik Radhiyallahu anhu datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk kembali [3]. (Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya cukup fleksible.

Adapun yang mungkar adalah bediri untuk pengagungan. Namun bila sekedar berdiri untuk menyambut tamu dan menghormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepadanya, maka hal ini disyariatkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang dimaksud, tanpa maksud menyambutnya atau menyalaminya, maka hal itu tidak layak dilakukan. Yang buruk dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk. Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka mengagungkannya.

Bediri untuk seseorang ada tiga macam

Pertama.
Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena itu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketika beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk{4]. Sesuai shalat beliau bersabda.
Artinya : Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang pernah dilakukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk para raja mereka sementara para raja itu duduk [5]

Kedua.
Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mengantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap seperti ini minimal makruh. Para sahabat Radhiyallahu anhu tidak pernah berdiri untuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila beliau datang kepada mereka, demikian ini karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukai hal itu.

Ketiga.
Berdiri untuk menyambut yang datang atau menuntunnya ke tempat atau mendudukannya di tempat duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.

[Majmu Fatawa Ibn Baz, Juz 4, hal.396]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1].Hadits Riwayat Abu Daud dalam Al-Adab 5217, At-Tirmidzi dalam Al-Manaqib 3871
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 3043, Muslim dalam Al-Jihad 1768
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Maghazi 4418, Muslim dalam At-Taubah 2769
[4].. Silakan lihat, di antaranya pada riwayat Al-Bukhari dalam Al-Adzan 689, Muslim dalam Ash-Shalah 411 dari hadits Anas
[5]. Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 413 dari hadits Jabir.


 sumber

BERBUAT ZINA DI LUAR NEGERI APAKAH MENJADI PENYEBAB ISTRI DICERAI

Share |
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sering kita mendengar banyak diantara pemuda yang telah menikah pergi ke luar negeri dan melakukan perbuatan zina di sana. Apakah istri-istri mereka tereceraikan ?

Jawaban
Istri-istri tidak terceraikan akibat suami mereka berbuat zina, tetapi para suami harus berhati-hati dalam bepergian dan hendaknya menghindar dari segala macam perbuatan yang mengarah kepada perzinaan serta selalu bertakwa kepada Allah dalam menjaga kemaluannya dari segala yang diharamkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isra : 32]

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain berserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih ; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Furqan : 68-70]

Dua ayat diatas menunjukkan haramnya mendekati zina dan mendekati apa saja yang menjadi penyebab zina. Ayat kedua menunjukkan bahwa akan dilipatgandakan siksaan bagi orang yang menyekutukan Allah, membunuh secara tidak benar dan berzina. Dan ayat ini menunjukan bahwa zina adalah dosa besar yang pelakunya kekal di dalam Neraka. Akan tetapi menurut akidah Ahli Sunnah wal Jama’ah jika penzina dan pembunuh tidak meyakini halalnya perbuatan tersebut, maka kekelannya ada batasnya. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Tidaklah penzina berbuat zina sementara ia beriman, dan tidaklah pencuri mencuri sementara ia beriman dan tidaklah peminum meminum khamr sementara ia beriman” [Muttafaq ‘Alaih]

Hadits diatas meniadakan iman pencuri dan penzina serta pemabuk pada saat mereka melakkan perbuatannya, artinya adalah peniadaan kesempurnaan iman mereka. Disebabkan iman yang tida sempurna sehingga mereka terjerumus ke dalam dosa besar tersebut.

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz 2/246]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

 sumber

Senin, 20 Desember 2010

Bible dan Al-Qur'an Larang Makan Babi

Share |
Bible dan Al-Qur'an, keduanya, melarang dari memakan babi. Orang muslim juga meyakini larangan ini sebagai suatu dosa. Bagaimanapun juga, mayoritas pembaca Bible (Injil -pent) mengatakan, "Kami tidak mengetahui dimana kami mendapati teks larangan itu di dalam Bible?!!"

Dalam buku Leviticus, Bab 11, v 7:
"it is recorded that God declares the pig to be unclean for believers"
[disebutkan bahwa Allah telah menyatakan Babi (Khinzir, dalam bahasa Arab -pent) tidak baik untuk orang-orang yang beriman]

Dan pada bait ke 8, Allah berfirman:
"You must not eat their meat or touch their carcasses; they are unclean for you"
Kamu tidak boleh makan daging atau menyentuh sembelihan mereka, mereka tidak baik untukmu."

Perintah ini diulang pada Deuteronomy 14: 7 - 8; juga dalam Isaiah 65: 2 - 4, dan pada 66:17 Allah memberitahukan sebagai suatu peringatan kepada orang yang memakan babi.

Sebagian orang merasa bahwa larangan ini berasal Allah, akan tetapi mereka mengatakan bahwa mereka boleh atau bisa makan daging babi karena St. Paul (Sri Paus -pent) mengatakan bahwa semua makanan adalah bersih atau bagus dalam suratnya kepada Romans 14:20. St. Paul mengatakan hal ini (semua makanan adalah baik -pent) karena ia meyakini (sebagaimana yang ia tulis dalam surat kepada Ephesians 2: 14 - 15) bahwa Yesus telah membatalkan hukum yang berkenaan dengan semua perintah dan aturan itu.

Dia menunjukkan, bagaimanapun juga, akan kesalahfahaman tentang Yesus. Dalam Gospel According to Matthew 5: 17 - 20, Yesus diberitakan memiliki perkataan yang sangat kontadiktif ketika mengatakan:
"Do not think that I have come to abolish the Law ...."
"Jangan berfikir bahwa aku datang untuk menghapuskan hukum ..."

Yesus ketika pergi pada keputusan ini (pada vait ke 19) menyampaikan kepada semua orang yang hendak merusak perintahnya yang terkecil dan mengajarkan orang lain dengan cara yang benar. Dia juga memuji keputusannya, siapa yang ingin melaksanakan dan mengajarkan satu perintah terkecilnya. Satu dari perintahnya itu, sebagaimana kita ketahui, adalah berhenti dari memakan babi."

Hal ini mengapa pengikut kebenaran Yesus, mendukung ajarannya itu, tidak membiarkan satu makanan yang tidak baik satupun, seperti babi memasuki mulut mereka, itulah mengapa Peter, pemimpin diskusi, bisa mengatakan:
"I have never eaten anything impure or unclean" (Acts of the Apostles, ch. 10, v.14)
Aku tidak pernah memakan makanan apapun yang tidak bersih dan tidak baik."

Lima bab berikutnya, pada Act of the Apostles, 15: 29, kita akan temukan bahwa diskusi asli tetap berbeda antara makann yang baik/bersih dan yang tidak baik/tidak bersih. Dan pada saat ini Paul setuju dengan mereka.

Enam bab berikutnya, pada Bab 21, v. 25, keputusan mereka untuk mewajibkan makanan setiap hari kepada orang-orang yang beriman adalah disebutkan tanpa kecuali. Dan pada saat itu, Paul ditantang untuk membuktikan bahwa dirinya sepakat dengan mereka; dan dia pun menunjukkan persetujuan dirinya dengan mereka dengan penuh persetujuan (memakan makanan itu -pent)

Apa yang tersisa, berikutnya, bahwa Yesus alaihis salam, memberikan keputusan akhir tentang daging babi. Diskusi tersebut juga memastikan hal ini, dan juga mengharuskan orang-orang yang beriman kepadanya (kepada Yesus). Hal inilah yang dilalaikan yang mesti diingatkan dan diinformasikan kembali bahwa aturan ini adalah dari Allah.

Ini adalah satu sebab kenapa Allah mengirimkan hukum akhirnya kepada Nabinya yang terakhir, Muhammad. Allah berfirman:
Wahai Ahli kitab, sungguh telah datang utusan Kami kepada kalian, yang menjelaskan kepada kalian tentang banyak hal yang sudah kalian sembunyikan dari Al-Kitab, dan banyak pula yang kalian biarkan, telah datang dari Allah cahaya dan kitab yang nyata (Q.S. Al-Ma'idah: 15)
***
Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq

Pembahasan Tuntas Seputar Khomr

Share |
Data dari lembaga kesehatan dunia (World Health Organization WHO) dalam bukunya tentang khomr dan dampaknya menjelaskan bahwa sebab-sebab yang mematikan berasal dari memakai khomr dan semua yang berkaitan dengannya yang menimpa pusat-pusat peradaban, baik di Amerika Serikat, Perancis, dan banyak negara-negara lain di dunia.

Dan sesungguhnya se pertiga penghuni rumah sakit di dunia industri disibukkan dengan penyakit khomr, bahkan negara bagian Texas mengeluarkan data yang menjelaskan bahwa semua dana yang dikeluarkan untuk mengobati peminum khomr semakin menambah hilangnya ekonomi yang dihasilkan dari menghamburkan harta-benda lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan minuman beralkohol. Dan ini adalah gambaran mayoritas negara-negara di zaman sekarang.

Dan pertanyaannya sekarang adalah bagaimana mungkin penyakit ini menggerogoti manusia sejak awal sejarah sampai hari ini, menyerang pribadi, keluarga, dan masyarakat tanpa ada satu orang pun yang mampu menyelesaikannya sebagaimana mereka banyak bisa mengobati penyakit-penyakit yang ada.

Dan jawabannya, jika diterangkan rinci akan menjadi buku yang berjilid-jilid tebalnya. Akan tetapi saya akan mencobanya untuk membuat satu timbangan terhadap penyakit ini dengan menjelaskan sitematikanya sebagai berikut:

1. Sebab pertama, Mabuk seketika dan aroma bahagia, dimana duhal ini merupakan daya tarik khomr. Ilmu pengetahuan menetapkan bahwa aroma yang menyengat tidaklain kecuali menipu. Khomr sama sekali tidak bisa memacu semangat dan vitalitas, bahkan faktanya justeru khomr malah berbahaya, menjadikan mabuk. Dan ilmu pengetahuan menjelaskan hakikat mabuk itu sebagai berikut:

a. Sebagaimana sudah diketahui, bahwa otak manusia memiliki keistimewaan karena adanya pusat yang terdiri atas sel-sel perasa yang melakukan aktivitas penjagaan, sistem kontrol tentang segala yang akan dari pusat otak, awalnya ia akan merasakan sinyal, menerima dan menyimpulkannya, lalu mengeluarkannya dalam bentuk sesuatuyang rasoinal, yang layak bagi manusia untuk terus melakukannya selama hidup. Maka, ketika seseorang mengkonsumsi khomr, maka khomr itu akan memabukkan sel-sel otak perasa dan mematikan pekerjaan sel otak itu, menghilangkan sistem kontrolnya. Maka, jadilah pusat syaraf itu menjadi panas, aktivitasnya menjadi tidak terkontrol dan sistemik. Ini adalah sebab yang bisa anda temui pada orang yang terbiasa pada orang bisu dan malu pada siang hari, lisannya bergerak secepat komputer setelah terkena khomr.

2. Sebab kedua, dengan bertambahnya pengetahuan manusia akan dampak negatif khomr terhadap sisi kemasyarakatan, ekonomi, dan kesehatan, maka manusia mulai merasa sumpeg (sempit dada) dan mengoreksi diri sendiri untuk menghadapi masalah ini. Dan penelitian pun terus dilakukan untuk menemukan "kuncinya" sehingga bisa membebaskan masyarakat dari "pembunuh dan tanggungan yang berat ini". Dan membantah kesesatan yaitu apa yang dinamakan dengan zat yang terkandung dalam khomr dan bisa membinasakan semua orang dalam penjelasannya dan membebaskan diri dari pendapat-pendapat di bawah ini:

a. Khomr tidak menjadi bahaya kecuali jika diminum dalam jumlan yang banyak dan terus-menerus, sehingga tergantung kepadanya, baik psikologis maupun tubuhnya, bahkan turut membawa dampaknegatif kepada tubuh, ekonomi, masyarakat. Pemahaman picik ini mentakan bahwa seseorang tidak akan kenapa-kenapa selama tidak terus menerus meminumnya. Padahal berbagai penelitian ilmiah justeru menjelaskan jelas dan bahayanya hal itu. Dan jika di lihat dengan jernih dalam dalam, semakin jelas dan gamblang efek yang berbahaya yang ditimbulkan oleh khomr dimana ia mampu mengubah perilaku dan proses berfikir dengan strata yang tidak mungkin masyarakat terbebas darinya, jika sudah mengkonsumsinya.

b. Tahapan kedua: Dapat diketahui melalui berbagai penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa kandungan zat aditif dalam khomr adalah jelek dan bahkan penyebab penyakit. Sesungguhnya sejumlah orang yang kecanduan khomr tidak lebih dari 3% tidak mau bertanggung jawab terhadap mayoritas bahaya yang dialami masyarakat seperti bertambahnya jumlah perceraian, rusaknya keluarga, perampokan, pencurian, krisis ekonomi. Sebab, sesungguhnya kesehatan tubuh mereka tidak mentolerir sama sekali terhadap perilaku meminum khomr ini.

Terus, siapa yang bertanggung jawab??

Sesungguhnya bahaya yang hakiki berasal dari mereka yang setiap hari atau dalam acara-acara mereka meminum khomr. Sudah jelas bahwa sedikit dari khomr bisa merusak manusia bahkan bisa menyebabkan kematian salh satu sel otaknya.

Dr. Malvin Kinsley, guru besar fakultas kedokteran di AS dan kawan-kawannya mengatakan bahwa satu cangkir khomr bisa menyebabkan kematian salah satu sel otak manusia. Dan yang sudah diketahui bahwabahwa sel-sel otak tidak mengalami perkembangan atau pertumbuhan dua kali [baca berita mukjizat "kokohnya kepribadian -pent]. Dan semakin bertambah bahaya dari khomr ini pada orang yang setiap kali minum khomr, maka akan semakin banyak sel otaknya yang mati.

Penemuan ini merupakan informasi yang teragung yang bisa dicapai oleh ilmu pengetahuan manusia di zaman kiwari. Dengan hal ini, ilmu pengetahuan berhasil menetapkan sejumlah point penting dan menghancurkan pendapat yang mengatakan bahwa khorm dalam dosis kecil tidak membahayakan manusia.

Dari sini, kita mesti mau tunduk dan mengakui hikmah kenapa Islam mengatakan bahwa setiap yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya juga haram. (Abm)

Dr. Umar Al-Baqir Shalih Al-Sudaniy

Rahasia Berbuka Dengan Kurma

Share |
Kurma adalah buah yang berkah, Rasulullah SAW mewasiatkan kepada kita untuk memakannya ketika mulai berbuka dari puasa Ramadhan.

Dari Salman ibn 'Aamir, Sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Jika salahs eorang diantara kalian akan berbuka puasa, maka berbukalah dengan kurma sebab kurma itu berkah, kalau tidak ada maka dengan air karena air itu bersih dan suci. (HT. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dari Anas, sesungguhnya Nabi  berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurma mengkel segar yang baru dipetik dari pohonnya-pent) sebelum shalat, kalau tidak ada ruthab, maka denganbeberapa kurma matang, kalau tidak ada, maka dengan meneguk beberapa tegukan air putih. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Tidak diragukan lagi bahwa dibalik sunnah nabi ini ada petunjuk medis dan manfaat yang banyak bagi kesehatan, dan hukum yang bagus. Rasulullah  telah memilih makanan ini dan tidak memilih yang lainnya karena adanya manfaat yang sangat besar, tidak hanya karena buah itu banyak dijumpai di lingkungannya semata. Maka, ketika seorang yang berpuasa mulai berbuka maka organ-organ tubuhnya akan bersiap; dan organ pencernaan mulai berakivitas kembali, khususnya lambung yang butuh untuk diberikan sesuatu yang lembut, dan memulai mengakifkan kerjanya kembali dengan halus. Dan orang yang sedang berpuasa, pada keadaan ini, sangat butuh akan makanan yang mengandung gula yang mudah dicerna, yang bisa menghilangkan rasa lapar, persis seperti ia butuh akan air.

Dan nutrisi makanan yang tercepat bisa dicerna dan sampai ke darah adalah zat gula, khususnya makanan yang mengandung satu atau dua zat gula (glukosa atau sukrosa). Sebab tubuh mampu menyerap dengan mudah dan cepat zat gula itu hanya dalam beberapa menit. Apalagi jika lambung dan perut sedang kosong, seperti orang yang berpuasa ini.

Andai anda mencari makanan yang bisa menyamai dua kandungan yang dituju ini secara bersama (menghilangkan lapar dan dahaga secara bersamaan dengan satu makanan), maka anda tidak akan pernah menemukan makanan itu lebih baik daripada apa yang disuguhkan oleh sunnah nabawiyah, dimana sunnah memotivasi orang yang berpuasa untuk membuka puasanya dengan zat gula manis sekaligus kaya akan air (ruthab) atau pun tamar (kurma matang).

Berdasarkan penelitian bio-kimia, ditemukan bahwa satu bagian kurma yang kita makan sama dengan 86 - 87 % beratnya; mengandung 20 - 24 % air; 70 - 75 % gula; 2 - 3 % protein; 8,5% serat; sangat kecil sekali kandungan lemah jenuh (lecithine).

Berdasarkan penelitian tersebut, juga ditemukan bahwa ruthab (kurma mengkel) mengandung 65 - 70 % air berdasarkan berat bersihnya; 24 - 58 % zat gula; 1,2 - 2 % protein; 2,5 % serat, dan sedikit sekali mengandung lemak jenuh (lecithine).

Berdasarkan penelitian kimiawi dan fisiologi yang dilakukan Dr. Ahmad Abdul Ra'ouf Hisyam dan Dr. Ali Ahmad Syahhat, diperoleh data sebagai berikut:
  • Mengkonsumsi ruthab (kurma mengkel, masih segar, matang dipohon) atau tamar (kurma matang kering seperti yang tersebar di Indonesia -pent) setiap kali mengawali buka akan menambah terhadap badan persentase yang besar akan kandungan zat gula, maka dengan ini akan hilang penyakit anemia (kurang darah), sehingga tubuh lebih menjadi bergairah;
     
  • Saat lambung kosong dari makanan, maka ia akan mudah mencerna dan menyerap makanan kecil yang mengandung gula ini secara cepat dan maksimal;
     
  • Sesungguhnya kandungan ruthab dan tamar akan zat gula dalam bentuk kimia sederhana menjadikan proses mencerna dan menyerap di lambung sangat mudah, sebab 2/3 (dua per tiga) zat gula ada dalam tamar dan dalam bentuk zat kimia sederhana. Hal ini pun bisa meningkatkan kadar gula dalam darah dalam waktu yang singkat;
     
  • Sesungguhnya adanya tamar yang mengandung air, dan ruthab yang mengandung air tinggi (65 - 70 %) akan menambahkan terhadap tubuh persentase yang tidak membahayakan, maka dengan itu seorang yang berpuasa tidak harus meminum air dalam jumlah banyak ketika berbuka. (Abm)
Dr. Hissaan Syamsi Basya

Makan Daging Babi, Cacing Masuk Di Otak

Share |
Para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi, dan ketika dipasarkan di negara muslim diganti dengan daging sapi -pent).

Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Dan para dokter di rumah sakit "May Clinics" di negara bagian "Arizona" telah melakukan pembedahan terhadapnya di rumah sakit tersebut setelah mereka berhasil mengetahui "adanya rasa sakit" di bagian otak karena adanya cacing yang tumbuh di dalamnya. Dan akhirnya para dokter memberitahukan bahwa mereka harus melakukan operasi secepatnya untuk bisa mengobati sang perempuan tersebut.

Para dokter menegaskan bahwa makanan daging babi yang terkenal itu telah dikonsumsi oleh sang perempuan AS di Meksiko, dan mengandung cacing yang dikenal dengan nama "taenia solium" yaitu cacing yang masuk ke dalam tubuh manusia dari jalan makanan yang tidak sempurna ketika dimasak.

Josef Seirphin, salah seorang dokter perempuan di rumah sakit tersebut menjelaskan bahwa telur cacing menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan dis-fungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak.

Down Piesira mengatakan, "Sesungguhnya pendapat yang mengatakan adanya cacing di dalam otak terasa sangat asing ....sangat mengagetkan sekali ketika aku menemukan mereka merasakan sakit di bagian otaknya, dan keluarlah cacing dari otaknya. Kejadian ini adalah kejadian besar yang menyakitkan."

Akhirnya, sang perempuan menerima untuk dioperasi --kejadian ini terjadi pada sepekan yang lalu (laporan ini ditulis pada tanggal 14 April 2001M-pent)-- dalam waktu 6 jam berturut-turut untuk mengeluarkan cacing yang ada di dalam otak kepalanya. Dan para dokter melakukan pembiusan lokal, dimana sang perempuan harus dalam keadaan sadar dan bisa berfikir ketika dioperasi, sebab hal itu dilakukan diorgan yang sangat vital, yaitu otak; dan harus diajak bicara selama operasi sehingga operasi itu tidak membawa efek samping sedikitpun terhadap otak perempuan itu. Pada akhirnya, para dokter menemukan satu ekor cacing yang sudah rusak dan mengeluarkannya tanpa ada satu dampak negatif pun.

Josef Seirphin, dokter perempuan yang mengetuai pengobatannya, mengatakan, "Ini adalah kejadian yang sangat beruntung, sebab kami belum pernah menemukan di otaknya selain satu cacing saja."

Josef Seirphin pun kini bergegas mengobatinya. Dan para dokter menegaskan bahwa mereka butuh waktu untuk memonitor kesehatannya untuk mengembalikan kesehatannya selama 6 bulan. Dan hal itu sampai kini masih menyebabkan sang perempuan mengalami gejala aneh dan kesulitan lainnya.

Penyakit-penyakit Daging Babi

Para dokter menegaskan bahwa penyakit-penyakit "cacing pita" merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar 1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).

Ketika seseorang mengkonsumsi daging babi, maka larva yang ada di dalamnya akan menjadi cacing dalam perut manusia. Cacing ini akan menyebabkan seseorang merasa lemah, letih. Dan kekurangan vitamin B-12 yang menyebabkan terjadinya kekurangan darah, terkadang bisa menyebabkan munculnya penyakit pada syaraf otak, semisal dis-fungsi syaraf pusat. Larva-larva pada sebagian keadaan bisa mencapai otak dan menyebabkan terjadinya "sawan" atau naiknya tekanan dalam syaraf, pusing yang sangat, atau bahkan bisa menyebabkan lumpuh.

Dan mengkonsumsi daging babi yang tidak sempurna di masak juga menyebabkan adanya cacing rambut. Ketika cacing ini sampai di usus 12 jari, maka akan keluar larva yang sangat banyak setelah 4 atau 5 hari dan kemudian masuk ke dalam dinding lambung. Kemudian ia masuk ke dalam darah, kemudian masuk ke sebagian besar jaringan organ tubuh. Larva kemudian berjalan persendian dan menjadi besar Maka orang tersebut akan menderita sakit seperti nyeri otot yang sangat. Terkadang penyakit itu berkembang hingga terjadi dis-fungsi kerja otak, dis-fungsi otot jantung dan paru-paru, ginjal, syaraf pusat. Dan terkadang penyakit ini bisa menyebabkan kematian, dan ini kecil persentasenya.

Maha benar Allah yang telah berfirman:
Hanya saja diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah. Maka siapa yang dalam keadaan terpaksa sedangkan ia tidak menginginkannya lagi tidak melampaui batas maka tidak ada dosa atasnya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(Q.S. Al-Baqarah: 173)

sumber

Washington-Thariq Qabil

Diantara Hikmah Diharamkannya Daging Babi

Share |
Pada dasarnya, seorang muslim adalah selalu mentaati Allah dalam segala yang diperintahkan dan berhenti dari segala yang dilarang-Nya, baik diketahui hikmah perintah atau larangan tersebut ataupun tidak. Allah berfirman:
Dan tidak selayaknya, seorang mu'min dan mu'minah, apabila Allah I dan rasul-Nya sudah menetapkan satu hokum terhadap urusan mereka, lalu mereka diperbolehkan memilih keputusan sendiri.

Dan dalam hikmah pengharaman babi, Dr. Abdul Fattah Idris, dosen Fiqh Perbandingan di Univ. Al-Azhar Mesir, mengatakan:
Islam mengharamkan mengharamkan manusia dari memakan daging babi dalam firman-Nya:
Katakanlah, "Tidak aku temukan dalam wahyu yang diturunkan kepadaku, sesuatu yang haram untuk memakannya, kecuali bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, sebab semua itu adalah nista (kotor) atau binatang yang disembelih untuk selain Allah I; maka barangsiapa karena keadaan terpaksa dengan tidak menginginkannya lagi tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Rabb-mu Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. Al-An'aam: 145)
 
Dan dalam ayat yang lain, Allah I berfirman:
Diharamkan atas kalian adalah bangkai, darah, dan daging babi.
Secara tekstual, dua ayat di atas menerangkan akan haram-nya memakan daging babi, bahkan para ulama menyatakan haram memakan seluruh bagian dari binatang babi, walaupun bukan daging. Dan disebutkannya kata "daging" dalam ayat di atas hanyalah karena memang mayoritas maksudnya adalah daging jika dimakan.

Oleh karena itu, Imam Nawawi dan Imam Ibn Qudamah Al-Maqdisi menyatakan ijma' (kesepakatan ulama) tentang haramnya memakan satu bagian tertentu dari binatang babi (walaupun bukan dagingnya).
Imam Ibn Hazm mengatakan, "Sepakat seluruh ulama tentang keharaman memakannya, maka tidak halal seseorang memakan satu bagian tertentu dari babi, baik daging, lemak, urat, tulang, otak, atau pun yang lainnya.

Apabila memang demikian syari'at sudah menjelaskan alasan keharaman babi, yaitu "nista" atau kotor, yaitu najis. Dan najis, haru sdijauhioleh setiap muslim. Dan ternyata bukan hanya nista atau kotor atau najis saja, bahkan ia adalah jelek dan banyaknya kandungan kejelekan atau sesuatu yang berbahaya yang mungkin bias mencapai batas "mematikan" bagi orang yang memakannya.

Sejumlah penelitian medis ilmiah telah menetapkan bahwa babi, dibandingkan semua jenis daging hewan yang ada, termasuk daging yang banyak mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia. Diantara penyakit yang muncul karena memakan babi adalah sebagaiberikut:
 
1. Penyakit hewan parasit. Diantaranya adalah berkembangnya cacing spiral, termasuk golongan cacing yang paling berbahaya bagi manusia. Semua daging babi pasti mengandung cacing ini. Biasanya cacing ini terkumpul di dalam otot-otot. Maka orang yang memakan daging babi, maka bisa menyebabkan sakit yang sangat, juga menyerang batas diafragma sehingga bisa menyebabkan nafas terhenti, kemudian mati. Dan cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 10 kaki, bisa menyebabkan kejang-kejang perut dan darah rendah, juga bisa menyebabkan adanya cacing di otak orang yang memakan daging, hati, paru-paru, jerohan, dan lain-lainnya. Cacing Scars, bisa menyebabkan dis-fungsi paru-paru dan komplikasi saluran pencernaan. Cacing Engcalostoma, Balharesia, Dosentaria bisa menyebabkan leukimia, pendarahan, dan penyakit lainnya yang bisa menyebabkan kematian. Dan cacing jenis lainnya yang ada di dalam babi yang jumlahnya lebih dari 30 jenis dan bervariasi tingkat bahayanya.
 
2. Penyakit dari bakteri, seperti TB (Tuberculoses), Cholera Tivudiah, Pharatefouid, demam tinggi yang cepat, dan lain-lain;
 
3. Penyakit dari virus, seperti penyakit dis-fungsi syaraf, dis-fungsi otot jantung (qalbu), influenza, dis-fungsi mulut sapi, dan lain-lain;
 
4. Penyakit dari mikroba, seperti mikroba Tacsoplasma guwandi, yang bisa menyebabkan panas demam tinggi dan badan melemah, membesarnya hati dan limpa, dis-fungsi paru-paru, otot jantung, dis-fungsi syaraf yang terkait dengan pandangan dan penglihatan;
 
5. Penyakit-penyakit yang berkembang dari susunan biologis daging dan lemak babi., seperti penambahan persentase cairan bolic pada darah, karena daging babi tidak mengeluarkan cairanbolic kecuali 2%, dan sisanya menjadi seperti daging babi. Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi, dikhawatirkan akan terjangkit penyakit nyeri persendian.

Ditambah lagi, babi mengandung minyak lecithin (minyak babi) yang sangat berbeda dengan hewan lainnya. Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi mengandung lecithin jenis ini dan kelebihan kolesterol dalam darah mereka, sehingga menambah kemungkinan terkena penyakit kanker, jantung, pendarahan dada, yang semuanya bisa menyebabkan kematian secara mendadak.

Hal-hal ini sampai terjadi perut susah mencerna karena daging babi di perut sekitar 4 jam sampai sempurna bisa dicerna, berbeda dengan daging lain. Juga bisa menyebabkan bertambahnya kegemukan, merasa sesak dan menyebabkan lemahnya ingatan.
 
Mudharat yang demikian dan lainnya yang sampai kini belum diketahui lagi, merupakan bukti bahwa pembuat syari'at yang maha bijak tidak mengharamkan memakan babi kecuali karena adanya hikmah yang agung, yaitu menjaga jiwa. Dan menjaga jiwa merupakan satu dari lima pokok hal, dalam syariat yang mulia, yang harus dijaga. Wallahu a'laam (Abm)
Sumber